Dear All, Dari hasil googling..
Ringkasan waktu masuk (per Januari 2009): * Sekolah: 06:30 * PNS : 07:30 Himbauan untuk Kantor Swasta di wilayah: * Jakarta Utara & Pusat : 07:30 * Jakarta Barat & Timur: 08:00 * Jakarta Selatan: 09:00 ----> Yang di sini paling enak nih.. :-p ------------- Kelihatannya idenya lumayan 'kreatif'.. bahwa ini 'merugikan' sebagian (kecil atau besar?) kalangan, sudah pasti.. Namun saya sepakat dengan ide soal 'rayonisasi' sekolah.. yang idenya adalah sekolah anak diusahakan masih dalam 'lingkungan' tempat tinggal.. jangan sampai misalnya, tempat tinggal dan sekolah terpisah jarak dan waktu yang cukup jauh. :-) Selain itu, anak dibiasakan mengerjakan untuk belajar pr sepulang sekolah.. dan baru diperbolehkan main setelah belajar dan pr selesai dikerjakan.. juga tidak tidur terlalu malam (tidak lebih dari jam 9 malam) supaya istirahatnya (relatif) cukup.. agar esoknya tidak tergesa" (tinggal mandi, berpakaian dan makan) sebelum berangkat sekolah.. CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com Jam Masuk Sekolah Dimajukan Parahnya kemacetan lalulintas pada jam-jam sibuk menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak cepat mencarikan solusi yang tepat. Salah satunya, melakukan pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk kerja kantor swasta. Dengan menggandeng PT Pamintori Cipta sebagai konsultan bidang transportasi, mulai 1 Januari 2009, Pemprov DKI Jakarta akan memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB atau maju 30 menit dari jam masuk sekolah yang berlaku saat ini yaitu pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam masuk kerja kantor swasta akan diatur berdasarkan wilayah yaitu, untuk kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, jam masuk kerja diberlakukan mulai pukul 07.30 WIB. Untuk kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Timur, jam masuk kerja diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB. Kemudian, khusus kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk seperti biasa yaitu pukul 07.30 WIB. Dalam pelaksanaanya, pengaturan jam masuk kerja ini tidak akan dituangkan dalam bentuk keputusan gubernur, peraturan gubernur, maupun surat keputusan gubernur, melainkan hanya bersifat koordinasi dan himbauan antara Pemprov DKI Jakarta dengan para pemilik gedung dan sejumlah pengusaha. "Untuk pengaturan jam masuk kerja tidak akan ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur, melainkan hanya berupa himbauan, ajakan dan koordinasi dengan intansi swasta. Dengan adanya pengaturan jam kerja tersebut," kata Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (21/11). Dasar pengambilan kebijakan tersebut dilihat dari pertambahan ruas jalan yang setiap tahunnya yaitu hanya bertambah 0,01 persen. Sehingga, tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor dan angkutan umum yang setiap tahunnya bisa mencapai 9 persen. Fakta inilah yang membuat kemacetan selalu mewarnai jalan-jalan protokol di kota Jakarta. Selain berdasarkan pertimbangan tersebut, skenario pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk kerja itu juga didasarkan pada hasil survei PT Pamintori Cipta. Data yang diperoleh antara lain, total perjalanan pada tahun 2008 ada sebanyak 20,7 juta perjalanan per hari. Dari total perjalanan itu, pengguna kereta api sebanyak 3 persen atau 621.000 orang, pengguna alat angkut motorize (mobil dan motor) sebesar 57 persen atau 11.799.00 orang, pengguna non motorize (angkutan umum, dll) ada 40 persen atau 8.280.000 orang. Sedangkan dari sisi jumlah kenndaraan, total kendaraan yang ada di jalan-jalan Jakarta tahun ini mencapai 9.529.265 unit. Dari total jumlah kendaraan tersebut, mobil atau kendaraan pribadi beroda empat mencapai 2.021.168 unit, sepeda motor 6.663.564 unit, angkutan umum 308.377 unit dan jenis truk 536.156 unit. Sedangkan, jika dilihat dari elemen pengguna menurut tujuan perjalanan, telah dihimpun data sebagai berikut; Perjalanan bagi pekerja yaitu 5,6 juta perjalanan (trip) atau 32 persen per hari, perjalanan sekolah 5,3 juta trip atau 30 persen per hari, berbelanja 2,1 juta trip atau 12 persen per hari, untuk bisnis 1,4 juta trip atau 8 persen per hari dan tujuan lain-lain sebanyak 3,1 juta trip atau 18 persen per hari. Sebelum menetapkan kebijakan pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk kerja ini, Pemprov DKI bersama PT Pamintori Cipta sudah melakukan survei di berbagai wilayah Jakarta terhadap pengguna jalan yaitu anak sekolah, pekerja dan pebisnis. Dari hasil itu ditemukan fakta untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta dapat dilakukan dengan mengatur jam masuk sekolah. Diprediksi dengan dimajukan 30 menit, maka diharapkan bisa mengurangi kemacetan hingga sebesar 14 persen. "Walaupun siswa itu ditentukan masuk jam 07.00 WIB, sebenarnya para siswa banyak juga yang sampai ke sekolah 06.30 WIB. Ini soal kebiasaan saja, karena Jadi tinggal dilegimitasi saja," kata Prijanto, seraya menuturkan pengaturan jam masuk sekolah ini akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Karena itu, Prijanto memastikan perubahan jam sekolah tidak akan merugikan pelajar karena mereka terbiasa bangun pagi untuk berangkat sekolah agar tidak terjebak macet. Keuntungan yang didapat dari kebijakan itu, dia menjelaskan dapat mengurangi kemacetan hingga 14 persen. Berkurangnya kemacetan maka akan mengakibatkan waktu tempuh sekolah makin singkat sehingga menghemat penggunaan bahan bakar. Yang paling penting, lanjut dia, tanpa disadari siswa tampak lebih segar tiba di sekolah karena tidak terjebak macet yang membuat waktu terbuang percuma. Kepala UPT Bus Sekolah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Sihol Sijabat, mengatakan, jam operasional bus sekolah juga akan disesuaikan dengan kebijakan tersebut. Biasanya jam operasional yang telah diberlakukan pada pagi hari yakni 05.30�07.00 WIB, siang hari pada pukul 11.00�15.00 dan sore hari pada pukul 15.00�18.00 WIB. Jam operasional yang mengalami perubahan hanya di pagi hari yaitu akan mulai beroperasi pukul 05.15�07.00 WIB. "Selebihnya, waktu operasional lainnya tetap seperti biasa," kata Sihol Sijabat. Dengan begitu, lanjutnya, Dishub DKI melalui unit pelaksana teknis bus sekolah akan lebih serius dalam menyelesaikan tender lelang bus sekolah. Sekarang sudah ada lima calon perusahaan pemenang lelang dan akan ditentukan satu pemenang pada akhir November mendatang. Kemudian tinggal menunggu paying hukum berupa SK Gubernur DKI tentang kegiatan operasional bus sekolah dalam proyek tahun jamak atau multiyears. "Mudah-mudahan akhir tahun ini, bus sekolah sudah dapat dioperasikan," tukas Sihol. Reporter: lenny URL Berita: http://www.beritajakarta.com/berita_detail.asp?nnewsid=31436 ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis FPK [Forum Pembaca KOMPAS] : 1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan http://kompas.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
