Dear All,

Dari hasil googling..

Ringkasan waktu masuk (per Januari 2009):

* Sekolah: 06:30
* PNS : 07:30

Himbauan untuk Kantor Swasta di wilayah:

* Jakarta Utara & Pusat : 07:30
* Jakarta Barat & Timur: 08:00
* Jakarta Selatan: 09:00                 ----> Yang di sini paling enak
nih.. :-p

-------------
Kelihatannya idenya lumayan 'kreatif'.. bahwa ini 'merugikan' sebagian
(kecil atau
besar?) kalangan, sudah pasti.. Namun saya sepakat dengan ide soal
'rayonisasi'
sekolah.. yang idenya adalah sekolah anak diusahakan masih dalam
'lingkungan'
tempat tinggal.. jangan sampai misalnya, tempat tinggal dan sekolah terpisah
jarak
dan waktu yang cukup jauh. :-)

Selain itu, anak dibiasakan mengerjakan untuk belajar pr sepulang sekolah..
dan
baru diperbolehkan main setelah belajar dan pr selesai dikerjakan.. juga
tidak tidur
terlalu malam (tidak lebih dari jam 9 malam) supaya istirahatnya (relatif)
cukup..
agar esoknya tidak tergesa" (tinggal mandi, berpakaian dan makan) sebelum
berangkat sekolah..

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com
Jam Masuk Sekolah Dimajukan

Parahnya kemacetan lalulintas pada jam-jam sibuk menuntut Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta bertindak cepat mencarikan solusi yang tepat. Salah
satunya, melakukan pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk kerja kantor
swasta. Dengan menggandeng PT Pamintori Cipta sebagai konsultan bidang
transportasi, mulai 1 Januari 2009, Pemprov DKI Jakarta akan memajukan jam
masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB atau maju 30 menit dari jam masuk
sekolah yang berlaku saat ini yaitu pukul 07.00 WIB.

Sedangkan jam masuk kerja kantor swasta akan diatur berdasarkan wilayah
yaitu, untuk kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah Kota
Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, jam masuk kerja diberlakukan
mulai pukul 07.30 WIB. Untuk kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah
Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Timur, jam masuk kerja
diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB. Kemudian, khusus kantor-kantor swasta
yang berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan
diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tetap masuk seperti biasa yaitu pukul 07.30 WIB.

Dalam pelaksanaanya, pengaturan jam masuk kerja ini tidak akan dituangkan
dalam bentuk keputusan gubernur, peraturan gubernur, maupun surat keputusan
gubernur, melainkan hanya bersifat koordinasi dan himbauan antara Pemprov
DKI Jakarta dengan para pemilik gedung dan sejumlah pengusaha. "Untuk
pengaturan jam masuk kerja tidak akan ditetapkan dalam bentuk peraturan
gubernur, melainkan hanya berupa himbauan, ajakan dan koordinasi dengan
intansi swasta. Dengan adanya pengaturan jam kerja tersebut," kata Prijanto,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (21/11).

Dasar pengambilan kebijakan tersebut dilihat dari pertambahan ruas jalan
yang setiap tahunnya yaitu hanya bertambah 0,01 persen. Sehingga, tidak
seimbang dengan pertumbuhan kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor dan
angkutan umum yang setiap tahunnya bisa mencapai 9 persen. Fakta inilah yang
membuat kemacetan selalu mewarnai jalan-jalan protokol di kota Jakarta.

Selain berdasarkan pertimbangan tersebut, skenario pengaturan jam masuk
sekolah dan jam masuk kerja itu juga didasarkan pada hasil survei PT
Pamintori Cipta. Data yang diperoleh antara lain, total perjalanan pada
tahun 2008 ada sebanyak 20,7 juta perjalanan per hari. Dari total perjalanan
itu, pengguna kereta api sebanyak 3 persen atau 621.000 orang, pengguna alat
angkut motorize (mobil dan motor) sebesar 57 persen atau 11.799.00 orang,
pengguna non motorize (angkutan umum, dll) ada 40 persen atau 8.280.000
orang.

Sedangkan dari sisi jumlah kenndaraan, total kendaraan yang ada di
jalan-jalan Jakarta tahun ini mencapai 9.529.265 unit. Dari total jumlah
kendaraan tersebut, mobil atau kendaraan pribadi beroda empat mencapai
2.021.168 unit, sepeda motor 6.663.564 unit, angkutan umum 308.377 unit dan
jenis truk 536.156 unit. Sedangkan, jika dilihat dari elemen pengguna
menurut tujuan perjalanan, telah dihimpun data sebagai berikut; Perjalanan
bagi pekerja yaitu 5,6 juta perjalanan (trip) atau 32 persen per hari,
perjalanan sekolah 5,3 juta trip atau 30 persen per hari, berbelanja 2,1
juta trip atau 12 persen per hari, untuk bisnis 1,4 juta trip atau 8 persen
per hari dan tujuan lain-lain sebanyak 3,1 juta trip atau 18 persen per
hari.

Sebelum menetapkan kebijakan pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk
kerja ini, Pemprov DKI bersama PT Pamintori Cipta sudah melakukan survei di
berbagai wilayah Jakarta terhadap pengguna jalan yaitu anak sekolah, pekerja
dan pebisnis. Dari hasil itu ditemukan fakta untuk mengurangi kemacetan di
DKI Jakarta dapat dilakukan dengan mengatur jam masuk sekolah. Diprediksi
dengan dimajukan 30 menit, maka diharapkan bisa mengurangi kemacetan hingga
sebesar 14 persen. "Walaupun siswa itu ditentukan masuk jam 07.00 WIB,
sebenarnya para siswa banyak juga yang sampai ke sekolah 06.30 WIB. Ini soal
kebiasaan saja, karena Jadi tinggal dilegimitasi saja," kata Prijanto,
seraya menuturkan pengaturan jam masuk sekolah ini akan ditetapkan melalui
keputusan gubernur.

Karena itu, Prijanto memastikan perubahan jam sekolah tidak akan merugikan
pelajar karena mereka terbiasa bangun pagi untuk berangkat sekolah agar
tidak terjebak macet. Keuntungan yang didapat dari kebijakan itu, dia
menjelaskan dapat mengurangi kemacetan hingga 14 persen. Berkurangnya
kemacetan maka akan mengakibatkan waktu tempuh sekolah makin singkat
sehingga menghemat penggunaan bahan bakar. Yang paling penting, lanjut dia,
tanpa disadari siswa tampak lebih segar tiba di sekolah karena tidak
terjebak macet yang membuat waktu terbuang percuma.

Kepala UPT Bus Sekolah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Sihol Sijabat,
mengatakan, jam operasional bus sekolah juga akan disesuaikan dengan
kebijakan tersebut. Biasanya jam operasional yang telah diberlakukan pada
pagi hari yakni 05.30�07.00 WIB, siang hari pada pukul 11.00�15.00 dan sore
hari pada pukul 15.00�18.00 WIB. Jam operasional yang mengalami perubahan
hanya di pagi hari yaitu akan mulai beroperasi pukul 05.15�07.00 WIB.
"Selebihnya, waktu operasional lainnya tetap seperti biasa," kata Sihol
Sijabat.

Dengan begitu, lanjutnya, Dishub DKI melalui unit pelaksana teknis bus
sekolah akan lebih serius dalam menyelesaikan tender lelang bus sekolah.
Sekarang sudah ada lima calon perusahaan pemenang lelang dan akan ditentukan
satu pemenang pada akhir November mendatang. Kemudian tinggal menunggu
paying hukum berupa SK Gubernur DKI tentang kegiatan operasional bus sekolah
dalam proyek tahun jamak atau multiyears. "Mudah-mudahan akhir tahun ini,
bus sekolah sudah dapat dioperasikan," tukas Sihol.


Reporter: lenny

URL Berita: http://www.beritajakarta.com/berita_detail.asp?nnewsid=31436


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis FPK [Forum Pembaca KOMPAS] :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan 
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke