Oleh Kartono Mohamad
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/04/03352924/prita.lawan..rs.omni



Secara formal, pada umumnya penyedia layanan medis mengakui bahwa pasien 
mempunyai hak. Tetapi, dalam praktik, tidak banyak penyedia layanan medis yang 
memerhatikan atau bahkan memahami hal ini. Yang lebih sering diperhatikan 
hanyalah kewajiban pasien, terutama kewajiban untuk membayar.

Hal ini terutama akibat pola hubungan tidak seimbang antara pasien dan dokter, 
dengan dokter pada posisi yang lebih kuat dan dominan. Seolah sudah menjadi 
paradigma bagi para dokter bahwa pasien harus tunduk, menurut kata dokter, dan 
tidak boleh mengajukan banyak pertanyaan. Pemahaman bahwa pasien mempunyai hak 
tidak diperoleh ketika dalam pendidikan sehingga mereka akan merasa aneh jika 
dalam praktik ada pasien yang menanyakan banyak hal.

Namun, kini ketentuan bahwa pasien punya hak sudah dikukuhkan dalam 
undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik 
Kedokteran. Dalam Pasal 52 disebutkan ada lima hak pasien, yaitu mendapatkan 
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter atau 
dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak 
tindakan medis, dan mendapatkan isi rekam medis.

Banyak versi mengenai hak pasien ini, baik dari yang sudah menjadi UU maupun 
yang berupa pernyataan atau kesepakatan perkumpulan. World Medical Association 
mengeluarkan Deklarasi Hak Pasien dan American Hospital Association mempunyai A 
Patient's Bill of Rights.

Semua pernyataan dan UU itu menyatakan, pasien mempunyai hak yang harus 
dihormati ketika ia berhadapan dengan penyedia layanan medis. Ada hal-hal yang 
disebut dalam UU atau deklarasi di negara lain yang belum secara eksplisit 
diutarakan oleh UU Praktik Kedokteran kita, yaitu hak pasien untuk memperoleh 
pelayanan yang tidak diskriminatif, hak untuk dihormati dan dilindungi 
privacy-nya, dan hak untuk secepat mungkin mendapatkan solusi atas komplain 
yang diajukan terhadap penyedia layanan.

Tujuan

Di Amerika Serikat, UU tentang hak pasien dihasilkan oleh US Advisory 
Commission on Consumer Protection and Quality in the Health Care Industry pada 
tahun 1998. Disebutkan, pada intinya tujuan Patient's Bill of Rights adalah, 
pertama, membuat pasien merasa lebih percaya terhadap layanan kesehatan. Kedua, 
menjamin bahwa penyedia layanan kesehatan akan bersikap adil (fair). Ketiga, 
penyedia layanan akan berusaha memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan 
pasien (works to meet patient's needs). Keempat, membantu menyelesaikan masalah 
yang dihadapi pasien.

Betapapun, keberhasilan upaya penyembuhan pasien amat bergantung pada rasa 
percaya yang imbal balik antara pasien dan dokter. Kepercayaan inilah yang 
harus selalu dijaga oleh penyedia layanan medis. Tanpa ada rasa percaya dari 
pasien, tidak mungkin upaya penyembuhan akan berhasil. Kecuali jika tujuan 
penyediaan layanan bukan untuk membantu kesembuhan pasien, tetapi semata-mata 
untuk mencari keuntungan sebanyak dan secepat mungkin dengan memanfaatkan 
ketidaktahuan pasien.

Dalam mencoba memberikan layanan terbaik, penyedia layanan harus juga siap 
menghadapi konflik yang dapat terjadi. Konflik dapat terjadi antara perbedaan 
persepsi dokter dan pasien mengenai penyakit, adanya ekspektasi yang berlebihan 
dari pasien terhadap dokter, adanya perbedaan "bahasa" dokter dengan pasien, 
dan ketidaksiapan dokter untuk menjalin komunikasi yang empatik. Perasaan 
sebagai kasta tersendiri yang berada di atas kasta pasien dapat berperanan 
terjadinya komunikasi yang tidak empatik tersebut.

Prita dan Omni

Kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni adalah contoh telah hilangnya 
komunikasi yang empatik itu, yang kemudian merusak rasa saling percaya yang 
seharusnya dibina. Maka, jika tujuan pelayanan kepada Prita adalah untuk 
membantu menyembuhkannya dari penyakit, tujuan itu telah gagal. Jika ditanyakan 
siapa yang bersalah dalam hal ini, kedua pihak akan mengklaim sebagai yang 
benar. Prita mempersoalkan mengapa hasil laboratorium yang menyatakan bahwa 
trombositnya 27.000 tidak boleh dilihat. Pihak RS Omni menyatakan, hal itu 
belum divalidasi, jadi masih rahasia. Menjadi pertanyaan, jika masih rahasia, 
mengapa Prita sudah mengetahuinya? Bukankah saat ia dianjurkan untuk dirawat, 
ada dokter yang menjelaskan trombositnya 27.000?

Rasa percaya Prita sebagai pasien menjadi lebih menurun lagi saat pertanyaannya 
tentang obat suntik yang diberikan tidak mendapat jawaban yang jelas. Mungkin 
pertanyaan Prita yang bertubi-tubi membuat pihak RS Omni tidak berkenan. Maka, 
rusaklah hubungan saling percaya antara penyedia layanan dan yang dilayani. 
Masalah melebar menjadi pengungkapan kekesalan melalui e-mail dan perasaan 
tersinggung dari pihak RS Omni yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Persoalan yang bermula dari pertanyaan sederhana dari seorang pasien yang ingin 
tahu dan merasa meminta haknya berkembang menjadi masalah yang ruwet karena 
pihak RS Omni membalas e-mail Prita dengan iklan besar-besar di koran.

Kesan orang awam, dan mereka yang tidak tahu masalahnya karena tidak membaca 
e-mail, telah terjadi unjuk kekuatan yang tentu saja tidak imbang. Hal itu 
diperburuk dengan ditahannya Prita di penjara Tangerang. Seandainya saja saat 
itu RS Omni bertindak simpatik dan meminta agar Prita jangan ditahan karena 
mempunyai anak yang masih kecil, keadaan mungkin justru akan berbalik.

Pelajaran

Yang telah terjadi di Tangerang itu membuktikan bahwa pada umumnya penyedia 
layanan medis di negeri ini belum berorientasi pada kepentingan atau kepuasan 
pasien. Orientasi pada mutu layanan juga belum menjadi acuan.

Kalau menurut Charles B Inlander dalam buku Medicine on Trial, masih banyak 
medical ineptitude and arrogance yang membayangi penyedia layanan medis. 
Perbaikan pertama-tama harus datang dari pihak kalangan kedokteran sendiri, 
kemudian asosiasi rumah sakit, dan pemerintah.

KArtono Mohamad Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

Kirim email ke