Bung Hakiki Akbari,
 
Kelihatannya kasus sengketa antara Ibu Prita dengan RS Omni Internasional 
akibat dari macetnya komunikasi antara kedua belah pihak.
Berdasarkan pengalaman saya menunggu keluarga yang sakit, baik di rawat di 
rumah sakit kelas RSUD, Rumah Sakit kelas Internasional, baik didalam negri 
maupun di luar negri, kasus Ibu Prita ini sebetulnya masih termasuk kategori 
sederhana.
Tapi mengapa kok penyelesaiannya jadi gak karu - karuan begini???
Situasi tersebut diperburuk oleh peran dari PR RS Omni yang tidak profesional : 
bukannya menjadi bagian dari solusi, eh malah bagian dari sengketa tersebut.
Saya juga tidak habis fikir, mengapa lembaga sebesar RS Omni Internasional, 
dengan nilai investasi ratusan milyar, tidak memiliki PR yang handal dalam 
menangani kasus - kasus peka dan strategis. Semua penjelasan kepada masyarakat 
dilakukan langsung oleh Direktur Rumah Sakit.
Situasi ini sangat beresiko bila suatu saat sang Direktur "kepleset" atau 
"kesleo lidah" atau "salah dalam bertindak" tidak ada lagi dari pihak RS Omni 
yang bisa merevisi atau meluruskannya.
 
Saran saya kepada Para Pengelola Rumah Sakit:
Rekrut PR yang handal sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang timbul, baik 
persoalan yang sederhana maupun rumit.
Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam bisnis jasa kesehatan 
tersebut: Pemilik Modal, Para Profesional, Para Karyawan, Para Pasien, semuanya 
bisa tersenyum puas karena diantara mereka tumbuh semangat untuk saling 
mendukung, bukan semangat untuk saling menghabisi satu sama lain.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Ming, 7/6/09, Hakiki Akbari <[email protected]> menulis:


Dari: Hakiki Akbari <[email protected]>
Topik: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: RS Omni Klarifikasi Tuduhan Prita
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 7 Juni, 2009, 3:17 AM








jangan marah kalau saya menjawab beberapa pertanyaan anda ya.. he

Penyakit gondongan biasanya disebabkan virus, betul inkubasi 15 - 45 hari. 
artinya dari mulai virus masuk s/d timbul gejala memakan kurang lebih segitu 
hari. gejala awal nya sama dengan infeksi oleh virus lainnya : DEMAM.  gejala 
mulai jelas jika terjadi pembengkakan kelanjar ludah di sekitar pipi dan 
telinga. artinya prita mungkin sudah terinfeksi jauh hari sebelum  timbul 
gejala demam. pembengkakan kelenjar ludah beru terjadi setelah beberapa hari 
panas.

Trombosit rendah biasa terjadi pada infeksi virus. Virusnya virus apa, ya 
macem2, cuman karena di Indonesia paling banyak disebabkan virus DBD, apalagi 
DBD banyak menyebabkan kematian, maka  tidak salah jika dokter menetapkan 
persangkaan DBD pada pasien dengan demam disertai trombosit rendah. dilakukan 
perawatan inap semata2 untuk keamanan pasien, mengingat tingkat kematian akibat 
DBD tinggi, dan kebutuhan cairan yang cukup yang mungkin hanya bisa dipenuhi 
dengan pemberian infus.

Pemeriksaan trombosit pada DBD diulang setiap hari. ini yang biasanya terjadi. 
Tapi dari penjelasan RS OMNI, katanya pemeriksaan kedua adalah pemeriksaan 
ulang atas pemeriksaan pertama yang diragukan, dan hendak dikonfirmasi. 
seharusnya kalau memang diulang karena dokter ragu akan kebenaran hasil 
pemeriksaan lab ya diulang saat itu juga. kalau di besokin, ya hasilnya tidak 
bisa dibandingkan dengan hasil yang tadi malam, dikarenakan dalam jeda waktu 
tersebut bisa saja sudah ada perubahan dalam kondisi pasien.

Semua ini seharusnya dijelaskan kepada Prita.
Namun Saudara juga harus tahu, tidak ada dari kami para dokter, bangun tidur 
dan pergi kerja dengan niatan hendak menipu pasien. (kalaupun ada, semoga ia 
masuk neraka) Niatan kami adalah memecahkan masalah yang dihadapi pasien. 
Setiap kasus adalah kasus tersendiri, setiap individu punya karakter sakitnya 
masing2, jadi tidak selalu mudah memecahkan masalah yang dihadapi 
pasien. Kewajiban dokter dan RS adalah menengani penyakit sesuai prosedur dan 
sesuai standar yang sudah ditetapkan, tidak lebih. Adapun perkembangan 
penyakit, termasuk kesembuhan, kematian, sangat tergantung pada individu pasien 
yang sangat kompleks dan bervariasi. Semua ini harus dijelaskan kepada pasien, 
apakah diagnosa sudah jelas atau belum, apakah rencana pemeriksaan dan 
pengobatan yang akan dijalani pasien, semua ini disebut Informed Consent yang 
sudah diatur tersendiri. 
Saya menyesalkan kurangnya komunikasi antara pasien dengan dokter dalam kasus 
prita. Hak dan kewajiban pasien, hak dan keawjiban dokter , hak dan kewajiban 
RS semuanya sudah diatur dalam standar pelayananRS keluaran Depkes. Sebaiknya 
semua pihak mempelajari lagi .

Trims

Kirim email ke