Gondongan (Parotitis epidemica) itu disebab o/virus yang menyerang kelenjar ludah. Sama seperti penyakit yang disebabkan virus lainnya, penyakit ini dapat sembuh sendiri. Namun ketidaknyamanan akibat serangan virus tentu sangat mengganggu pasien, termasuk pembengkakan dan rasa tidak nyaman u/menggerakkan leher.
Kala Prita datang ke rumah sakit, berdasarkan keterangan pihak RS di berita ini, terlihat keluhan yang menonjol yaitu 'demam' atau 'panas'. Nah, panas atau demam ini sendiri mempunya segambreng diagnosa banding sebelum tertegakkan diagnosa pasti atas kondisi pasien. Pemeriksaan fisik yg dilakukan dokter atas Prita harus ditunjang o/pemeriksaan lainnya, dalam hal ini pemeriksaan laboratorium seperti darah. Keseluruhan hal tersebut dimaksudkan u/menapis segambreng dugaan yg ada u/penegakan diagnosis. Dalam menduga seorang dokter tidaklah melakukan tebak2 buah manggis namun berdasarkan alur pikir logis dan sistimatis. Kekuatan ini yang akan membantu menapis berapa banyak jenis pemeriksaan penunjang yg akan direkomendasikannya. Kalau dokternya bloon atau mau ngeruk duit pasien maka pemeriksaan sejagad raya akan dilakukan, yg pada ujungnya hanya akan menguntungkan pemilik institusi layanan kesehatan dan menyengsarakan si pasien. Jika semuanya berjalan baik maka diagnosa pasti tertegakkan dan kemudian pengobatan diberikan. Dari sini bisa ditelusuri benar tidaknya cara2 penatalaksanaan penyakit yang dilakukan. Silang sengketa antara Prita dengan pemberi layanan medis di RS Omni tersebut bisa jadi dikarenakan, pada awalnya, kekuranglancaran komunikasi yang terjalin yang kemudian bertemu dengan rasa ketidakberterimaan si pasien yg sedang dirundung sakit dan harus membayar sejumlah besar uang. Kelemahan dokter rata2 yaitu pada keenganan mengomunikasikan apa yg terjadi pada sang pasien dan apa yg direncanakannya bagi penatalaksanaan penyakit pasiennya. Prita, sebagai pasien, memiliki hak u/mencari pendapat kedua (u/mengatasi penyakitnya) kepada dokter atau RS lainnya (yg tentu saja hal ini memiliki konsekuensi atas biaya yg harus ditanggungnya). U/menjalani hal tsb maka dia membutuhkan dokumen pengantar dari dokter yang sebelumnya (dalam hal ini dokter yg merawatnya di RS Omni). Semua isi catatan medis, termasuk hasil laboratorium, pasien merupakan hak Prita, yang dapat diperolehnya berupa salinan dalam surat pengantar. Sementara fisik catatan media (buku) merupakan milik RS dan harus disimpan dengan benar o/pelayanan RS atau klinik atau tempat praktek dokter sampai jangka waktu tertentu. Sangat jelas di persoalan Prita vs RS Omni hal mendasar yaitu power abuse dari si kuat terhadap si lemah, yang berpotensi membungkam keluhan atau kritik atas ketikpuasan penerima jasa. Masih ada cara lain u/mengatasi ketidakpuasan pasien yg menyebarkan cerita tidak puasnya lewat e-mail dibandingkan harus menepuk air di dulang sehingga terpercik wajah RS Omni sendiri! Kini RS Omni menuai tuaiannya! Sebuah pelajaran berharga dari sang pemilik modal, yg bisa saja bukan dari kalangan dokter karena jasa kesehatan di negeri ini telah dibiarkan o/pemerintah mengalir bak jualan kopi yang tak memiliki wajah manusia atau sosialnya! ED Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: manneke budiman <[email protected]> Date: Thu, 4 Jun 2009 11:31:13 To: <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: RS Omni Klarifikasi Tuduhan Prita Masa inkubasi virus gondongan (mumps) adalah 15 hari sampai 45 hari sejak transmisi. Tidak tiba-tiba muncul tanpa aba-aba. Kenapa dokter tak mampu melihat simptomnya? Padahal tes darah dan urine harusnya bisa membantu mendeteksi. Ada dokter yang bisa bantu saya klarifikasi hal-hal tersebut? Mungkin dr. Evi dan dr. Kartono? manneke
