Gondongan (Parotitis epidemica) itu disebab o/virus yang menyerang kelenjar 
ludah.  Sama seperti penyakit yang disebabkan virus lainnya, penyakit ini dapat 
sembuh sendiri.  Namun ketidaknyamanan akibat serangan virus tentu sangat 
mengganggu pasien, termasuk pembengkakan dan rasa tidak nyaman u/menggerakkan 
leher.

Kala Prita datang ke rumah sakit, berdasarkan keterangan pihak RS di berita 
ini, terlihat keluhan yang menonjol yaitu 'demam' atau 'panas'.  Nah, panas 
atau demam ini sendiri mempunya segambreng diagnosa banding sebelum tertegakkan 
diagnosa pasti atas kondisi pasien.  Pemeriksaan fisik yg dilakukan dokter atas 
Prita harus ditunjang o/pemeriksaan lainnya, dalam hal ini pemeriksaan 
laboratorium seperti darah.  Keseluruhan hal tersebut dimaksudkan u/menapis 
segambreng dugaan yg ada u/penegakan diagnosis.

Dalam menduga seorang dokter tidaklah melakukan tebak2 buah manggis namun 
berdasarkan alur pikir logis dan sistimatis.  Kekuatan ini yang akan membantu 
menapis berapa banyak jenis pemeriksaan penunjang yg akan direkomendasikannya.  
Kalau dokternya bloon atau mau ngeruk duit pasien maka pemeriksaan sejagad raya 
akan dilakukan, yg pada ujungnya hanya akan menguntungkan pemilik institusi 
layanan kesehatan dan menyengsarakan si pasien.   Jika semuanya berjalan baik 
maka diagnosa pasti tertegakkan dan kemudian pengobatan diberikan.

Dari sini bisa ditelusuri benar tidaknya cara2 penatalaksanaan penyakit yang 
dilakukan.

Silang sengketa antara Prita dengan pemberi layanan medis di RS Omni tersebut 
bisa jadi dikarenakan, pada awalnya,  kekuranglancaran komunikasi yang terjalin 
yang kemudian bertemu dengan rasa ketidakberterimaan si pasien yg sedang 
dirundung sakit dan harus membayar sejumlah besar uang.  Kelemahan dokter rata2 
yaitu pada keenganan mengomunikasikan apa yg terjadi pada sang pasien dan apa 
yg direncanakannya bagi penatalaksanaan penyakit pasiennya.

Prita, sebagai pasien, memiliki hak u/mencari pendapat kedua (u/mengatasi 
penyakitnya) kepada dokter atau RS lainnya (yg tentu saja hal ini memiliki 
konsekuensi atas biaya yg harus ditanggungnya).  U/menjalani hal tsb maka dia 
membutuhkan dokumen pengantar dari dokter yang sebelumnya (dalam hal ini dokter 
yg merawatnya di RS Omni).  Semua isi catatan medis, termasuk hasil 
laboratorium, pasien merupakan hak Prita, yang dapat diperolehnya berupa 
salinan dalam surat pengantar.  Sementara fisik catatan media (buku) merupakan 
milik RS dan harus disimpan dengan benar o/pelayanan RS atau klinik atau tempat 
praktek dokter sampai jangka waktu tertentu.

Sangat jelas di persoalan Prita vs RS Omni hal mendasar yaitu power abuse dari 
si kuat terhadap si lemah, yang berpotensi membungkam keluhan atau kritik atas 
ketikpuasan penerima jasa.   Masih ada cara lain u/mengatasi ketidakpuasan 
pasien yg menyebarkan cerita tidak puasnya lewat e-mail dibandingkan harus 
menepuk air di dulang sehingga terpercik wajah RS Omni sendiri!


Kini RS Omni menuai tuaiannya!  Sebuah pelajaran berharga dari sang pemilik 
modal, yg bisa saja bukan dari kalangan dokter karena jasa kesehatan di negeri 
ini telah dibiarkan o/pemerintah mengalir bak jualan kopi yang tak memiliki 
wajah manusia atau sosialnya!


ED




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: manneke budiman <[email protected]>

Date: Thu, 4 Jun 2009 11:31:13
To: <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: RS Omni Klarifikasi Tuduhan Prita


Masa inkubasi virus gondongan (mumps) adalah 15 hari sampai 45 hari sejak 
transmisi. Tidak tiba-tiba muncul tanpa aba-aba. Kenapa dokter tak mampu 
melihat simptomnya? Padahal tes darah dan urine harusnya bisa membantu 
mendeteksi.
 
Ada dokter yang bisa bantu saya klarifikasi hal-hal tersebut? Mungkin dr. Evi 
dan dr. Kartono?
 
manneke

Kirim email ke