kok ada sih orang Indonesia yang justru menyalahkan manohara  ygdibawha umur


padahal yg jelas salah  ya lelakinya dong si pangeran


makanya mas Adhie jadi bingung



HS


At 10:37 AM 6/8/2009, you wrote:
>Tepat sekali Pak, titik tolak penilaian secara logika sehat saja, 
>sebenarnya cukup dengan menganalisa "sikap" keluarga tersebut 
>terhadap delikt perkosaan saat si "gadis" berusia 15 tahun. Seorang 
>(siapapun dia) yang pernah sanggup melakukan perkosaan, dapat 
>dipastikan memiliki potensi yang sangat bringas dan brutal, serta 
>nyaris memiliki prilaku dengan nilai kemanusiaan yang rendah. Jadi 
>prilaku seperti apa yang dapat diharapkan (expected) dari person 
>seperti ini? Pernikahan di usia 16 tentu mensyaratkan persetujuan 
>"orang tua / wali" nya (entah, bila di MY berlaku hukum yang 
>berlainan). Bila boleh di asumsikan, bahwa walinya saat itu 
>berlogika sehat, pertanyaannya adalah "dorongan/imbalan" apa yang 
>dapat melancarkan persetujuan seperti itu? Oleh karena itu, asumsi 
>"impian bubar" atau "penyiksaan fisik serta psikis" juga "pelecehan 
>HAM serta harga diri" adalah hal-2 yang amat sangat mungkin terjadi, 
>karena memang telah terprogram sejak awal.

>Salam,
>Bodo

Kirim email ke