kok ada sih orang Indonesia yang justru menyalahkan manohara ygdibawha umur
padahal yg jelas salah ya lelakinya dong si pangeran makanya mas Adhie jadi bingung HS At 10:37 AM 6/8/2009, you wrote: >Tepat sekali Pak, titik tolak penilaian secara logika sehat saja, >sebenarnya cukup dengan menganalisa "sikap" keluarga tersebut >terhadap delikt perkosaan saat si "gadis" berusia 15 tahun. Seorang >(siapapun dia) yang pernah sanggup melakukan perkosaan, dapat >dipastikan memiliki potensi yang sangat bringas dan brutal, serta >nyaris memiliki prilaku dengan nilai kemanusiaan yang rendah. Jadi >prilaku seperti apa yang dapat diharapkan (expected) dari person >seperti ini? Pernikahan di usia 16 tentu mensyaratkan persetujuan >"orang tua / wali" nya (entah, bila di MY berlaku hukum yang >berlainan). Bila boleh di asumsikan, bahwa walinya saat itu >berlogika sehat, pertanyaannya adalah "dorongan/imbalan" apa yang >dapat melancarkan persetujuan seperti itu? Oleh karena itu, asumsi >"impian bubar" atau "penyiksaan fisik serta psikis" juga "pelecehan >HAM serta harga diri" adalah hal-2 yang amat sangat mungkin terjadi, >karena memang telah terprogram sejak awal. >Salam, >Bodo
