Ini memang Batu Ujian Pertama pasangan SBY - Boediono paska kemenangannya dalam 
Pilpres 8 Juli 2009, terlepas kemenangan tersebut masih digugat oleh kedua 
Capres saingannya di MK.
 
Dalam kasus ini SBY harus bisa membuktikan apakah dia memang dia seorang 
Pemimpin Bangsa yang memperjuangkan nasib rakyatnya yang tertindas oleh sikap 
kesewenangan Pemilik Modal seperti RS. OMNI Internasional terhadap Masyarakat 
tak berdaya seperti Ibu Prita atau memang SBY sebetulnya tidak lebih sebagai 
"Pria Genit" yang lebih banyak "mematut diri didepan cermin" untuk menjaga 
penampilannya sambil meratap kepada rakyat bahwa dirinya telah teraniaya oleh 
lawan politiknya akibat diadukan ke MK telah melakukan kecurangan dalam Pileg 
dan Pilpres yang baru lalu. Soal bagaimana nasib Ibu Prita, bukan prioritas 
bagi SBY untuk segera ditangani.
 
Jaksa atas nama Negara, yang juga bisa dikatakan juga sebagai atas nama SBY 
sebagai Kepala Negara, telah menggugat Ibu Prita karena mencemarkan nama baik 
RS. OMNI Internasional akibat merasa tidak puas atas jasa pelayanan Rumah Sakit 
itu kepada dirinya.
 
Ini akan menjadi "peluang emas" bagi lawan politiknya dengan menuduh bahwa SBY 
pada dasarnya melalui Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri 
Tangerang memang ingin "mencelakakan" siapapun yang berani melawan para 
"Pemilik Modal" di Indonesia. Perlindungan Hukum hanya akan diberikan kepada 
Pemilik Modal Kuat dan bukan kepada masyarakat umum.
Versi Lawan Politik SBY, Ibu Prita akan dijadikan contoh bahwa itulah akibatnya 
bila berani mengeluhkan pelayanan dari "Pemilik Modal Kuat" yang harus 
dilindungi oleh Negara.
 
Kata akhir memang ada di masyarakat Indonesia, terlepas apakah masyarakat itu 
pendukung SBY atau bukan, yaitu perlindungan macam apa yang diharapkan 
diberikan oleh Negara kepada Masyarakat Kecil yang Tertindas seperti Ibu Prita 
Mulyasari ini atas kesewenangan Pemilik Modal Kuat seperti RS. OMNI 
Internasional yang didukung penuh oleh Aparat Hukum Indonesia atas nama Negara.
Bila masyarakat menginginkan perlindungan terhadap masyarakat lemah yang 
tertindas, inilah waktunya bagi masyarakat untuk merapatkan barisan membela Ibu 
Prita Mulyasari melawan kesewenangan Pemilik Modal Kuat RS OMNI Internasional 
dan juga melawan Negara yang mendukung sepenuhnya tindakan kesewenangan 
tersebut.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Jum, 31/7/09, Agus Hamonangan <[email protected]> menulis:


Dari: Agus Hamonangan <[email protected]>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Syok dan Menangis
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 31 Juli, 2009, 6:04 AM


 



http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/31/ 12143029/ Putusan.Bebas. 
Dibatalkan. .Prita.Syok. dan.Menangis.

TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan 
Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan usai menerima berkas 
perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan 
Negeri (PN) Tangerang, pada 25 Juni.

"Setelah mendengar kabar itu, saya syok, saya tidak bisa tidur dan tadi malam 
saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jum’at 
(31/7).

Prita berharap kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak 
dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap 
hari saya berdoa kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata Jaksa tidak puas dengan 
keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman 
manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita.

Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dengan Rumah Sakit Omni 
International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan.

"Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama 
suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih 
baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita.

Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat 
kebingungan karena belum ada laporan dari Pengadilan untuk melanjutkan kasus 
persidangan itu.

"Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada 
persidangan pertama saya sempat stres, setelah saya bebas saya ingin 
memperbaiki apa yang saya alami tetapi masalah ini kembali timbul," tandas 
Prita.

Prita mengaku sampai Jum’at (31/7) ia belum mendapatkan kabar kelanjutan 
sidang dari pengacaranya maupun dari PN Tangerang, adapun pasal-pasal baru yang 
kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti.

"Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu, karena keputusan PN 
Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya Jaksa kembali melakukan 
perlawanan ke PT Banten," kata Prita.

Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini 
sebagai bentuk ketidakpuasan dari Jaksa atas persidangan yang dihentikan PN 
Tangerang.

"Jaksa merasa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang 
pertama, karena itu jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam 
UU Elektronik," ungkapnya.

Kasus Prita berkembang setelah Ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada 
sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota 
Tangerang Selatan, Banten.

Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN 
Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik.






Kirim email ke