Ini memang Batu Ujian Pertama pasangan SBY - Boediono paska kemenangannya dalam Pilpres 8 Juli 2009, terlepas kemenangan tersebut masih digugat oleh kedua Capres saingannya di MK. Dalam kasus ini SBY harus bisa membuktikan apakah dia memang dia seorang Pemimpin Bangsa yang memperjuangkan nasib rakyatnya yang tertindas oleh sikap kesewenangan Pemilik Modal seperti RS. OMNI Internasional terhadap Masyarakat tak berdaya seperti Ibu Prita atau memang SBY sebetulnya tidak lebih sebagai "Pria Genit" yang lebih banyak "mematut diri didepan cermin" untuk menjaga penampilannya sambil meratap kepada rakyat bahwa dirinya telah teraniaya oleh lawan politiknya akibat diadukan ke MK telah melakukan kecurangan dalam Pileg dan Pilpres yang baru lalu. Soal bagaimana nasib Ibu Prita, bukan prioritas bagi SBY untuk segera ditangani. Jaksa atas nama Negara, yang juga bisa dikatakan juga sebagai atas nama SBY sebagai Kepala Negara, telah menggugat Ibu Prita karena mencemarkan nama baik RS. OMNI Internasional akibat merasa tidak puas atas jasa pelayanan Rumah Sakit itu kepada dirinya. Ini akan menjadi "peluang emas" bagi lawan politiknya dengan menuduh bahwa SBY pada dasarnya melalui Jaksa Agung dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Tangerang memang ingin "mencelakakan" siapapun yang berani melawan para "Pemilik Modal" di Indonesia. Perlindungan Hukum hanya akan diberikan kepada Pemilik Modal Kuat dan bukan kepada masyarakat umum. Versi Lawan Politik SBY, Ibu Prita akan dijadikan contoh bahwa itulah akibatnya bila berani mengeluhkan pelayanan dari "Pemilik Modal Kuat" yang harus dilindungi oleh Negara. Kata akhir memang ada di masyarakat Indonesia, terlepas apakah masyarakat itu pendukung SBY atau bukan, yaitu perlindungan macam apa yang diharapkan diberikan oleh Negara kepada Masyarakat Kecil yang Tertindas seperti Ibu Prita Mulyasari ini atas kesewenangan Pemilik Modal Kuat seperti RS. OMNI Internasional yang didukung penuh oleh Aparat Hukum Indonesia atas nama Negara. Bila masyarakat menginginkan perlindungan terhadap masyarakat lemah yang tertindas, inilah waktunya bagi masyarakat untuk merapatkan barisan membela Ibu Prita Mulyasari melawan kesewenangan Pemilik Modal Kuat RS OMNI Internasional dan juga melawan Negara yang mendukung sepenuhnya tindakan kesewenangan tersebut. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Jum, 31/7/09, Agus Hamonangan <[email protected]> menulis: Dari: Agus Hamonangan <[email protected]> Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Putusan Bebas Dibatalkan, Prita Syok dan Menangis Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 31 Juli, 2009, 6:04 AM http://megapolitan. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/31/ 12143029/ Putusan.Bebas. Dibatalkan. .Prita.Syok. dan.Menangis. TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari (32) mengaku sedih setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan usai menerima berkas perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada 25 Juni. "Setelah mendengar kabar itu, saya syok, saya tidak bisa tidur dan tadi malam saya menangis," ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jum’at (31/7). Prita berharap kasus yang sebelumnya dihentikan oleh PN Tangerang itu tidak dilanjutkan, mengingat sudah ada keputusan resmi dari PN Tangerang. "Setiap hari saya berdoa kasus ini tidak terjadi lagi. Ternyata Jaksa tidak puas dengan keputusan sela PN Tangerang. Saya minta hukuman kepada saya adalah hukuman manusia, bukan hukuman penjara," ungkap Prita. Dia mengungkapkan, kasus perseteruan antara dirinya dengan Rumah Sakit Omni International menghambat harapan keluarganya untuk melanjutkan kehidupan. "Kasus ini membuat masa depan saya dan keluarga terhambat, padahal saya bersama suami dan anak-anak sudah merencanakan dan melaksanakan masa depan yang lebih baik setelah dinyatakan bebas," ujar Prita. Bahkan, sambung Prita, kelanjutan kasus yang menimpanya membuat dirinya sempat kebingungan karena belum ada laporan dari Pengadilan untuk melanjutkan kasus persidangan itu. "Saya belum mendapatkan kabar dari pengadilan soal sidang lanjutan. Tetapi pada persidangan pertama saya sempat stres, setelah saya bebas saya ingin memperbaiki apa yang saya alami tetapi masalah ini kembali timbul," tandas Prita. Prita mengaku sampai Jum’at (31/7) ia belum mendapatkan kabar kelanjutan sidang dari pengacaranya maupun dari PN Tangerang, adapun pasal-pasal baru yang kembali menjerat dirinya dalam persidangan nanti. "Yang saya dengar dihentikannya sidang itu pada Juni lalu, karena keputusan PN Tangerang dinilai khilaf oleh PT Banten. Akhirnya Jaksa kembali melakukan perlawanan ke PT Banten," kata Prita. Sementara itu, Andri Nugroho, suami Prita, mengatakan, kelanjutan kasus ini sebagai bentuk ketidakpuasan dari Jaksa atas persidangan yang dihentikan PN Tangerang. "Jaksa merasa tidak puas Prita dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang pertama, karena itu jaksa mengajukan perlawanan dengan pasal-pasal baru dalam UU Elektronik," ungkapnya. Kasus Prita berkembang setelah Ia dituduh menyebarkan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tidak terima citra buruknya disebarluaskan, RS Omni mengajukan Prita ke PN Tangerang dengan jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
