Desember hampir tiba (masih kurang 3 bulan lagi) artinya 5 tahun sudah
kami di remote area. Padahal semasa Pak Luthfi Abbad dulu sempat ada
ucapan kalau pegawai yang ditempatkan di daerah terpencil +/- 3 tahun
sudah harus keluar agar tidak terlalu lama ketinggalan informasi,
ketinggalan pendidikannya dibanding rekan2 yang di kota besar.
Ternyata oh, ternyata...!
Ah, semoga saja Desember nanti bukanlah Desember Kelabu-nya Maharani
Kahar. Berita baik, pindah ke tempat yang lebih mudah untuk mengakses
fasilitas umum, mengakses pendidikan yang bermutu untuk anak2 itulah
yang kami tunggu. 2008, semoga menjadi Januari Biru seperti yang
dilantunkan Dewi Yull. Amin.
Intro yang ngelantur....
By the Way, soal mutasi saya ingin memberikan sedikit masukan buat
yang berkepentingan terutama masalah data kepegawaian. Selama ini pada
beberapa kali mutasi hampir selalu terlihat adanya kesalahan dalam
data pegawai. Sebagai contoh anak, terjadi kekurangan jumlah anak
yang dimasukkan dalam SPPD juga status perkawinan, sudah menikah
tetapi masih dihitung bujang. Memang pada akhirnya kekurangan tersebut
bisa diselesaikan dengan mengajukan kekurangan SPPD-nya tetapi
alangkah baiknya jika hal-hal tersebut bisa diantisipasi sejak awal
dengan adanya data pegawai yang selalu uptodate. Tidak terlalu sulit
saya kira untuk mengupdatenya karena selain adanya KP-4 yang harus
dibuat tiap tahun dan tiap ada perubahan jumlah/susunan keluarga juga
urusan kepegawaian KPPN tiap bulan selalu mengirim laporan bulanan
yang antara lain berisi tentang perubahan keluarga, status perkawinan,
bahkan perubahan alamat rumah.
Itu tadi yang hanya menyangkut kekurangan SPPD, lalu bagaimana dengan
kekurangvalidan data kepegawaian sehingga menyebabkan inefisiensi
SPPD. Sebagai contoh, kalau tidak salah pada SK mutasi pelaksana bulan
Agustus 2006 kemarin banyak pegawai perempuan yang dipindah dari
kantor daerah ke kantor pusat. Sekilas dari yang saya baca, tersirat
bahwa mereka adalah teman2 yang kebetulan sudah lama di kantor daerah
tetapi masih belum berkeluarga. Tetapi setelah beberapa lama kemudian
saya yang kebetulan mengenal sekitar 7 nama dari mereka (pegawai
perempuan yang terkena mutasi) mendapat info bahwa beberapa dari
mereka (3 orang)sudah kembali ke daerah asal dengan alasan mengikuti
suami (karena ternyata mereka sudah bersuami bahkan salah satunya
dalam kondisi hamil 7 bulan saat menerima SK)sementara yang lainnya
tetap di pusat karena memang masih lajang. Yang menjadi pertanyaan
kenapa hal seperti itu bisa terjadi? Bukankah satu tindakan yang tidak
efisien memindahkan pegawai bersuami yang pada akhirnya harus kembali
lagi ke daerah asal?
Yang terakhir, bagaimana mungkin ada pegawai yang baru ke luar jawa
sekitar 1-2 tahun sudah kembali lagi ke kantor yang hanya berjarak
sekitar 1-2 jam dari kantor awal sebelum dipindahkan ke luar jawa
sedangkan ada banyak rekan2 yang lain sudah 4-5 tahun di daerah2
terpencil atau bukan terpencil namun biaya hidup tinggi seperti di
Papua belum juga tersentuh mutasi.
Perbaikan data base pegawai sehingga bisa akurat dan tidak menimbulkan
kecemburuan sangat diperlukan saya kira.