Saya setuju atas perubahan dimaksud : 1. Perubahannya menyangkut tarif yang diatur dalam PMK No. 81/PMK.02/2007 dan memperbaiki kekurangan-kekurangan PMK dan Perdirjen yang sudah dilaksanakan selama satu tahun. Khusus untuk Uang Makan sudah dilayangkan surat ke Ditjen Pajak agar bisa dibebaskan PPh pasal 21-nya. 2. Kalau dapat perubahan uang makan diusulkan menjadi uang lauk pauk seperti ABRI dan Polri kenapa tidak? kan kita2 ini juga aparat pemerintah jyga abdi negara, kenapa harus dibedakan?
Demikian usulan saya semoga bermanfaat Wassalam
