Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua...
Yth. Bung "puang_darman", saya mau menyumbang suara dikit khususnya
mengenai pembayaran uang makan.

1. Jumlah uang makan perhari Rp. 10.000,- mohon ditinjau kembali. Ini
mungkin harapan sebagian besar PNS, tapi saya juga menyadari masalah
kemampuan uang negara. Untuk mengakomodasi dua hal yang berbeda itu
setidaknya ditinjau ulang dulu lah, dibuat hitung-hitungannya dulu
oleh para ahli di bidangnya baik dari Departemen Keuangan maupun dari
Meneg PAN. Seandainya dari hasil hitung-hitungan ternyata Rp. 10.000,-
 terlalu kecil dan negara bisa menambah menjadi Rp. 30.000,- misalnya
(seperti ULP TNI/POLRI), ya kami menerima dengan senang hati. Tapi
kalau sebaliknya, Rp. 10.000,- ternyata sudah besar dan sesungguhnya
keuangan negara hanya bisa memberi Rp. 5.000,- misalnya, ya tolong
jangan dikurangi dari Rp. 10.000,- semula (he...he..he..., mau enaknya
aja).

2. Pagu untuk uang makan sebaiknya menggunakan pagu terbuka. Sementara
yang berlaku sekarang, pagu uang makan menganut pagu tertutup
sebagaimana diatur dalam Perdirjen 12/2007. Usulan saya ini sejalan
dengan MAK yang digunakan untuk uang makan adalah kelompok MAK Gaji
511129 yang oleh aplikasi SP2D diperlakukan sebagai pagu terbuka.
Tanpa kita melihat ke kartu pengawasan khususnya belanja MAK 511129,
pasti aplikasi SP2D akan tetap memproses SPM uang makan yang
sebenarnya pagunya sudah tidak mencukupi lagi. Saya belum dapat
informasi bagaimana pencairan uang makan di KPPN Percontohan dimana
setiap pengajuan SPM hanya dilihat keabsahan tandatangan dan
ketersediaan pagu. Apakah di sana tetap ada kontrol khusus terhadap
MAK 511129. Jika hanya mengandalkan aplikasi SP2D, pasti pengajuan
yang melebihi pagu akan lolos. Padahal bisa jadi pada kartu pengawasan
MAK 511129 ternyata sudah tidak mencukupi lagi. Dengan digunakannya 
pagu terbuka saya kira kekhawatiran terjadinya penarikan secara
maksimal yang sengaja dibuat-buat oleh Satker (misalnya penarikan 
yang dimark-up) tidak terjadi mengingat terdapat batas maksimal hari
kerja dalam satu bulan pengajuan uang makan. Disamping itu salah satu
persyaratan pengajuan uang makan adalah adanya Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak yang intinya pernyataan tanggung jawab Pejabat
pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran yang akan menyetorkan
kembali jika ternyata di kemudian hari terdapat kesalahan
hitung/kesalahan pembayaran.

Demikian, selebihnya mungkin saya belum bisa berkomentar. Kurang
lebihnya saya mohon dimaklumi dan dikoreksi.

Wassalam
Rahman060089216
KPPN Benteng
       
--- In [email protected], "puang_darman" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Yth. Bapak-Bapak, Ibu-Ibu, Kakak-Kakak, dan Adik-adik Anggota Millis.
> PMK dan Perdirjen tentang Uang Makan PNS dan Perjalanan Dinas Jabatan
> mau dirubah. Perubahannya menyangkut tarif yang diatur dalam PMK No.
> 81/PMK.02/2007 dan memperbaiki kekurangan-kekurangan PMK dan Perdirjen
> yang sudah dilaksanakan selama satu tahun. Khusus untuk Uang Makan
> sudah dilayangkan surat ke Ditjen Pajak agar bisa dibebaskan PPh pasal
> 21-nya.
> Oleh karena itu......., kasih dong masukan yang konstruktif dengan
> kriteria :  nggak nabrak-nabrak aturan lain, lebih mudah dilaksanakan
> dan bisa meminimalisir nyatut uang negara alias korupsi.
> Masukannya kalau bisa sudah ada sampai hari Rabu tanggal 12-12-2007,
> karena rapat pembahasannya sekitar kamis atau jumat. Di rapat nanti
> pasti saya sebut ... " Ada masukan dari anggota millis........tentang
> ....... dan seterusnya, dan seterusnya. 
> Oke, masukannya saya tunggu..., serius niih.
>


Kirim email ke