Yth.Semua Anggota Forum
   
  Mohon Tanggapan dan masukan.
  Terhadap jasa giro pada rekening lainnya di Departemen/Lembaga/Kantor/Satuan 
Kerja yang sudah ditertibkan ataupun yang telah diizinkan oleh Depkeu apa bisa 
disetorkan ke kas negara ?  kalo bisa mohon dasar hukumnya apa ?
   
  sebagai gambaran rekening lainnya tersebut menurut pendapat saya untuk :
  1. Penampungan Sementara
  2. Dana Bergulir
  3. Penampungan dan jaminan
  4. Penampungan dana titipan
  5. Penampungan atas sumbangan dan penerimaan lainnya
  6. Menampung Hibah
  7. Penampungan dana dukungan pelayanan khusus yang bersifat permanen 
  (Rekening  BLU -->Badan Layanan Umum)
   
  Satu lagi ... untuk BLU apakah Jenis rekening yang dimiliki masuk kategori 
rekening lainnya ? misalnya rekening RS.Cipto Mangunkusumo
   
  Mohon tanggapan dan masukannya, terima kasih.
   
   
  Donie 

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke