menurut saya MA 581131 yang dibebankan belanja modal diteruskan saja, tidak perlu direvisi jadi belanja modal, sebab MA tsb sesuai penjelasan BAS adalah "pengeluaran yang bersumber dari penerimaan PBB sebesar 9% bagian biaya pemungutan dan disalurkan ke rekening kas negara dan kas daerah". Jadi MA tsb dapat digunakan untuk beragam belanja (sesuai bkpk-nya yaitu belanja lain-lain) termasuk belanja modal. Hanya saja tetap pada uraian di SPTB dijelaskan untuk belanja apa saja.
Selanjutnya belanja modal yg memakai anggaran 581131 itu tetap dicatat dan dimasukkan ke daftar barang milik kekayaan negara (BMKN) pada aplikasi SABMN (sekarang diganti SIMAK/BMN). Setelah ADK dari aplikasi SABMN itu dikirimkan ke aplikasi SAKPA, data belanja modal yang menggunakan MA 581131 itu dapat tampil di neraca satker ybs. tapi untuk lebih jelasnya dan lebih benarnya solusi atas masalah ini, sebaiknya para pakar di direktorat APK yang buat BAS memaparkan penjelasannya. Karena terus terang saja, pendapat saya di atas pun bisa jadi kurang tepat atau bahkan salah. Bagaimana nih Bapak-ibu di DAPK....? --- In [email protected], "faisal naim" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Salah satu masalah BAS VS DIPA yang saya perlu penjelasan para miliser!! > DIPA BA 069 (belanja lain-lain) untuk KPP Pratama yang membebani akun > 581131(belanja bagi hasil biaya/upah pungut PBB untuk DJP), masalahnya : > 1. MA 581131 dibebankan belanja yang sifatnya belanja modal (mis:PC,LCD dll) > diteruskan atau revisi dulu? > 2. DIPA BA 069 apakah bisa dibebankan Klasifikasi belanja modal kalau mmg > harus revisi > terima kasih atas penjelasan tman2 > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
