ikut sumbang pemikiran niih...

Memang benar kebanyakan BA 069 (belanja
lain-lain)menggunakan akun 5811 (belanja lain-lain).

menurut pendapat saya, kiranya BA 069 itu tidak harus
menggunakan akun 5811 boleh saja menggunakan akun 5321
(belanja modal peraltan mesin) atau akun-akun lainnya
sesuai peruntukkannya. Jadi yang belanja lain-lain itu
Bagian anggarannya saja (BA 069)sebagai pengganti
anggaran 16 seperti sistem yang lama.

Kasus di KPP Pratama ini dimana akun 5811 digunakan
untuk membeli LCD, PC dll yang sifatnya belanja modal
menjadi suatu contoh bahwa BA 069 tidak harus
menggunakan akun 5811.  Hal ini karena apabila belanja
yang sifatnya modal kemudian dimasukkan ke akun 5811
maka nantinya tidak akan kelihatan asetnya di laporan,
so jika aset tersebut pada akhir tahun "diamankan"
oleh yang tidak berhak, juga tidak apa-apa , karena
memang tidak tercatat.
Karena kita tahu, jenis belanja yang mempunyai
korolari entry itu cuma belanja modal (akun 53) yang
menambah aset di laporan.

Disamping itu, juga wakut itu dalam PMK 59/2005 belum
mengatur tentang kewajiban pembuatan laporan pada
entitas pelaporan BUN (LK BUN) sebagai Pengguna
anggaran BA 069. baru pada akhir 2007 diterbitkan PMK
171/2007 yang mengatur tentang itu. yang man sekarang
kita mengenal disamping SAPP, ada SAIP, SABUN, SATD,
SABL dan lain-lain....

Latar belakang munculnya PMK 171/2007 pada akhir
desember 2007 lalu salah satunya adalah karena PMK
59/2005 dalam pelaksanaannya belum mengatur mengenai
pelaksanaan fungsi menteri keuangan sebagai entitas
pelaporan Bendahara Umum Negara sekaligus kewajiban
untuk membuat laporan keuangannya (LK BUN)dalah hal
ini oleh UABUN yang dibantu oleh UAPBUN.

Sehingga sekali lagi menurut saya, kiranya DIPA
dimaksud direvisi dulu akunnya ke jenis belanja modal.
Masalahnya adalah revisi antar jenis belanja itu
apalagi jenis belanja antar program itu harus
ersetujuan DPR via DJA Jakarta. yang menurut
pengalaman perlu waktu yang relatif lama.

demikian semoga bermanfaat.....

--- faisal naim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Salah satu masalah BAS VS DIPA yang saya perlu
> penjelasan para miliser!!
> DIPA BA 069 (belanja lain-lain) untuk KPP Pratama
> yang membebani akun
> 581131(belanja  bagi hasil biaya/upah pungut PBB
> untuk DJP), masalahnya :
> 1. MA 581131 dibebankan belanja yang sifatnya
> belanja modal (mis:PC,LCD dll)
> diteruskan atau revisi dulu?
> 2. DIPA BA 069 apakah bisa dibebankan Klasifikasi
> belanja modal kalau mmg
> harus revisi
> terima kasih atas penjelasan tman2
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



      
____________________________________________________________________________________
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.  
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.com

Kirim email ke