" Menurut saya, permasalahan BAS ini tidak sesederhana itu, dalam 
akuntansi terdapat rule-rule akuntansi yang harus dipegang disiplin 
penerapannya, jika tidak maka transaksi penerimaan-pengeluaran akan 
dicatat dengan cara yang tidak benar. "


Sdr Mansur... paparan anda tentang BAS tanggal 19 Maret 2008 dengan 
judul " Permasalahan BAS: Kebijakan (Publik) Pimpinan DJPB"

Dan penekanan anda : suatu metode pencatatan tidak dapat 
mengorbankan proses pelaksanaan anggaran/program pemerintah (K/L) 
dan masalah BPK terkait disclaimer dapat diberikan penjelasan 
melalui catatan (CALK).

Menurut saya, permasalahan BAS ini tidak sesederhana itu, dalam 
akuntansi terdapat rule-rule akuntansi yang harus dipegang disiplin 
penerapannya, jika tidak maka transaksi penerimaan-pengeluaran akan 
dicatat dengan cara yang tidak benar. 

Pemikiran ini senada dengan keputusan yang diambil oleh DJA dalam 
masalah BAS. DJA berpendapat bahwa PERLU dialakukannya REVISI SAPSK 
dan DIPA.
Menurut saya, untuk menjaga konsistensi pencatatan transaksi, yang 
pada akhirnya bermuara pada permasalahan LKPP maka saya sependapat 
dengan DJA : perlu dilakukannya revisi DIPA.

Terkait hal tersebut DJA telah menerbitkan suratnya tanggal 25 Maret 
2008 nomor S-701/AG/2008 yang isinya minta Dirjen Perbendaharaan 
meng-inventarisir DIPA Satker yang akan dilakukan revisi kemudian 
menyampaikan ke DJA untuk dilakukan revisi SAPSK.

Jadi mungkin pendapat anda yang terlampau teoritis "maaf" tidak 
dapat diterapkan dilapangan saat ini. dan yang kini akan dilakukan 
adalah revisi DIPA/SAPSK.


Kirim email ke