Salah satu masalah BAS VS DIPA yang saya perlu penjelasan para miliser!!
DIPA BA 069 (belanja lain-lain) untuk KPP Pratama yang membebani akun
581131(belanja  bagi hasil biaya/upah pungut PBB untuk DJP), masalahnya :
1. MA 581131 dibebankan belanja yang sifatnya belanja modal (mis:PC,LCD dll)
diteruskan atau revisi dulu?
2. DIPA BA 069 apakah bisa dibebankan Klasifikasi belanja modal kalau mmg
harus revisi
terima kasih atas penjelasan tman2


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke