Salah satu masalah BAS VS DIPA yang saya perlu penjelasan para miliser!! DIPA BA 069 (belanja lain-lain) untuk KPP Pratama yang membebani akun 581131(belanja bagi hasil biaya/upah pungut PBB untuk DJP), masalahnya : 1. MA 581131 dibebankan belanja yang sifatnya belanja modal (mis:PC,LCD dll) diteruskan atau revisi dulu? 2. DIPA BA 069 apakah bisa dibebankan Klasifikasi belanja modal kalau mmg harus revisi terima kasih atas penjelasan tman2
[Non-text portions of this message have been removed]
