mengenai penyesuaian pagu DIPA yang diatur dalam peraturan diatas, Bagaimanakah 
penggolongan setoran atas kecurangan? kemudian yg disetorkan harus jumlah 
brutonya sedangkan dalam pelaksanaannya mis. honor yg salah penggunaan tarifnya 
telah dipotong pajak apakah bisa jumlah bersihnya saja yg dikembalikan untuk 
disesuaikan pagunya? 

Kirim email ke