mengenai penyesuaian pagu DIPA yang diatur dalam peraturan diatas, Bagaimanakah penggolongan setoran atas kecurangan? kemudian yg disetorkan harus jumlah brutonya sedangkan dalam pelaksanaannya mis. honor yg salah penggunaan tarifnya telah dipotong pajak apakah bisa jumlah bersihnya saja yg dikembalikan untuk disesuaikan pagunya?
- [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-59/PB/2009 soul_convers
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-59/PB/2009 cemincupu
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-59/PB/2009 Budiman
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-59/PB/2009 Hendrawan
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-59/PB/20... cemincupu
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-59/PB/20... DERI
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER-59/P... cemincupu
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan PER... Budiman
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencerahan... Sukarno
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencer... Hendrawan
- Re: [Forum Prima] Mohon Pencer... Maryono Toang

