Assalamu'alaikum, Dear milliser... Minggu ini kebetulan di kantor sedang agak senggang setelah kira2 1 bulan disibukkan dengan penelaahan RKAKL RAPBN 2011. Waktu senggang tsb saya pergunakan untuk membuka email dan khususnya millist forum prima. Begitu membuka email di forumprima saya dibuat penasaran dengan materi diskusi Per-59, begitu penasarannya dengan Per-59 tersebut sy browsing ke Mbah Google,untuk menyisir peraturan tsb. tapi ga juga ketemu. Yang membuat saya penasaran adalah adanya pernyataan bahwa dana yang sudah dikembalikan ke Kas Negara dapat dicairkan kembali, yang menjadi penasaran saya bagaimana cara pencairan kembali dana dari KPPN, apakah melalui mekanisme DIPA apa cukup dengan bukti setoran? Penasaran saya selanjutnya, bila melalui mekanisme DIPA tentu harus dengan revisi, nah.. sementara peraturan tentang revisi DIPA untuk penambahan pagu anggaran belanja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tatacara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 adalah untuk ABT, kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan, luncuran PHLN/PHDN, dst.. , di PMK dimaksud sama sekali tidak tercantum revisi DIPA atas pengembalian kembali ke Kas Negara. Bila dikategorikan sebagai PNBP pun, menurut saya PNBP tersebut tidak termasuk PNBP yang bisa dipergunakan kembali, karena PNBP yang dpt dipergunakan kembali lazimnya adalah penerimaan fungsional yang dengan tarif tertentu dan diatur dalam PP.
Bila pengembalian kembali tidak melalui DIPA apa yang menjadi dasar KPPN mencairkan anggarannya, bukti setorkah? apa ada surat dispensasi dari Kanwil/Kanpus? Memang dulu sewaktu awal sy di KPKN, kira2 tahun 1995, sy pernah dengar bahwa anggaran yang telah disetor karena alasan tertentu dapat ditarik kembali, tapi saya belum pernah menemui kasus yg demikian. Namun dengan UU Perbendaharaan yang baru, apakah masih mungkin mekanisme spt itu? Mudah2an diskusi ini nyambung dan melalui forum ini harapan sy mendapat pencerahan, dan bila teman2 ada yg berkenan mohon bisa dikirim melalui email Per-59 dimaksud. Terima kasih dan salam super --- In [email protected], Hendrawan <ishvarahen...@...> wrote: > > Temen2 miliser, > Surat Edaran ini memang menarik untuk dibahas. > Mengenai parameter 'kecurangan' saya setuju dengan sdr cemincupu yang > menjawab singkat. Kalau saya tidak salah, latar belakang surat edaran ini > karena ada salah satu satker yang menuntut pagu dananya dikembalikan karena > telah terjadi pencairan dana oleh yang tidak berhak. > Walaupun dana telah disetor kembali dengan akun yang sama, tetapi waktu itu > belum ada payung hukum yang memungkinkan satker untuk menggunakan dananya > tsb sampai akhirnya terbitlah Surat Edaran ini. > > Tetapi sebenarnya menurut saya Surat Edaran ini belum menuntaskan masalah > secara menyeluruh: > > 1. Dalam hal terjadinya kecurangan, di mana (bila) yang disesuaikan adalah > sebesar jumlah nettonya, berarti satker dirugikan sejumlah pajak yang telah > disetor. Ini tidak bisa dikompensasikan karena karena rekanannya hampir > pasti berbeda saat satker mencairkan kembali dana yang sudah dikembalikan. > (Hal yang sama tidak terjadi bila penyesuaian dilakukan karena retur, karena > subyek/obyek pajaknya sama). > > 2. Mekanisme penyesuaian pagu pada aplikasi belum di atur dalam edaran ini. > > 3. Pada lampiran BA Penyesuaian Pagu ada kalimat yang membuat alis berkerut, > saya tidak ingat persisnya tetapi ada substansi kalimat penyesuaian *realisasi > *dan pagu. Apakah realisasi ikut 'disesuaikan'? emang boleh? kaitannya, dan > ini yang paling mendasar: > > 4. Ilustrasi: Pagu 1.000.000 realisasi 1.000.000, sisa pagu NIHIL. Diretur > 1.000.000. > Disesuaikan sehingga sisa pagu pulih menjadi 1.000.000 > Posisi baru setelah penyesuaian: Pagu 1.000.000, realisasi 1.000.000, sisa > pagu 1.000.000 Lhah, aneh bukan? > Ingat, yang disesuaikan *sisa pagu* dan *bukan menambah pagu.* > Lebih ganjil lagi setelah diterbitkan SPM baru: > Pagu 1.000.000, realisasi 2.000.000, sisa pagu NIHIL. > Bukankan ini secara prinsip *sangat bertentangan dengan pengelolaan anggaran > *, dimana pengeluaran tidak boleh melampaui pagu? > Akhirnya saya berpikir, bukankah mekanisme yang lama sudah cukup bagus saat > menampung transaksi tersebut dalam hutang jangka pendek yang penarikannya > kembali cukup dilakukan dengan SPM PP? > > > Mohon pencerahan dari para miliser untuk bisa sharing di sini. > Terima kasih. > >

