Assalamu'alaikum, 
Dear milliser...
Minggu ini kebetulan di kantor sedang agak senggang setelah kira2 1 bulan 
disibukkan dengan  penelaahan RKAKL RAPBN 2011. Waktu senggang tsb saya 
pergunakan untuk membuka email dan khususnya millist forum prima. Begitu 
membuka email di forumprima saya dibuat penasaran dengan materi diskusi Per-59, 
begitu penasarannya dengan Per-59 tersebut sy browsing ke Mbah Google,untuk 
menyisir peraturan tsb. tapi ga juga ketemu. 
Yang membuat saya penasaran adalah adanya pernyataan bahwa dana yang sudah 
dikembalikan ke Kas Negara dapat dicairkan kembali, yang menjadi penasaran saya 
bagaimana cara pencairan kembali dana dari KPPN, apakah melalui mekanisme DIPA 
apa cukup dengan bukti setoran?  
Penasaran saya selanjutnya, bila melalui mekanisme DIPA tentu harus dengan 
revisi, nah.. sementara peraturan tentang revisi DIPA untuk penambahan pagu 
anggaran belanja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.02/2010 tentang 
Tatacara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 adalah  untuk ABT, kelebihan 
realisasi PNBP dari target yang direncanakan, luncuran PHLN/PHDN, dst.. , di 
PMK dimaksud sama sekali tidak tercantum revisi DIPA atas pengembalian kembali 
ke Kas Negara. Bila dikategorikan sebagai PNBP pun, menurut saya PNBP tersebut 
tidak termasuk PNBP yang bisa dipergunakan kembali, karena PNBP yang dpt 
dipergunakan kembali lazimnya adalah penerimaan fungsional yang dengan tarif 
tertentu dan diatur dalam PP.

Bila pengembalian kembali tidak melalui DIPA apa yang menjadi dasar KPPN 
mencairkan anggarannya, bukti setorkah? apa ada surat dispensasi dari 
Kanwil/Kanpus?
Memang dulu sewaktu awal sy di KPKN, kira2 tahun 1995, sy pernah dengar bahwa 
anggaran yang telah disetor karena alasan tertentu dapat ditarik kembali, tapi 
saya belum pernah menemui kasus yg demikian. Namun dengan UU Perbendaharaan 
yang baru, apakah masih mungkin mekanisme spt itu?
Mudah2an diskusi ini nyambung dan melalui forum ini harapan sy mendapat 
pencerahan, dan bila teman2 ada yg berkenan mohon bisa dikirim melalui email 
Per-59 dimaksud. 
Terima kasih dan salam super

--- In [email protected], Hendrawan <ishvarahen...@...> wrote:
>
> Temen2 miliser,
> Surat Edaran ini memang menarik untuk dibahas.
> Mengenai parameter 'kecurangan' saya setuju dengan sdr cemincupu yang
> menjawab singkat. Kalau saya tidak salah, latar belakang surat edaran ini
> karena ada salah satu satker yang menuntut pagu dananya dikembalikan karena
> telah terjadi pencairan dana oleh yang tidak berhak.
> Walaupun dana telah disetor kembali dengan akun yang sama, tetapi waktu itu
> belum ada payung hukum yang memungkinkan satker untuk menggunakan dananya
> tsb sampai akhirnya terbitlah Surat Edaran ini.
> 
> Tetapi sebenarnya menurut saya Surat Edaran ini belum menuntaskan masalah
> secara menyeluruh:
> 
> 1. Dalam hal terjadinya kecurangan, di mana (bila) yang disesuaikan adalah
> sebesar jumlah nettonya, berarti satker dirugikan sejumlah pajak yang telah
> disetor. Ini tidak bisa dikompensasikan karena karena rekanannya hampir
> pasti berbeda saat satker mencairkan kembali dana yang sudah dikembalikan.
> (Hal yang sama tidak terjadi bila penyesuaian dilakukan karena retur, karena
> subyek/obyek pajaknya sama).
> 
> 2. Mekanisme penyesuaian pagu pada aplikasi belum di atur dalam edaran ini.
> 
> 3. Pada lampiran BA Penyesuaian Pagu ada kalimat yang membuat alis berkerut,
> saya tidak ingat persisnya tetapi ada substansi kalimat penyesuaian *realisasi
> *dan pagu. Apakah realisasi ikut 'disesuaikan'? emang boleh? kaitannya, dan
> ini yang paling mendasar:
> 
> 4. Ilustrasi: Pagu 1.000.000 realisasi 1.000.000, sisa pagu NIHIL. Diretur
> 1.000.000.
> Disesuaikan sehingga sisa pagu pulih menjadi 1.000.000
> Posisi baru setelah penyesuaian: Pagu 1.000.000, realisasi 1.000.000, sisa
> pagu 1.000.000 Lhah, aneh bukan?
> Ingat, yang disesuaikan *sisa pagu* dan *bukan menambah pagu.*
> Lebih ganjil lagi setelah diterbitkan SPM baru:
> Pagu 1.000.000, realisasi 2.000.000, sisa pagu NIHIL.
> Bukankan ini secara prinsip *sangat bertentangan dengan pengelolaan anggaran
> *,  dimana pengeluaran tidak boleh melampaui pagu?
> Akhirnya saya berpikir, bukankah mekanisme yang lama sudah cukup bagus saat
> menampung transaksi tersebut dalam hutang jangka pendek yang penarikannya
> kembali cukup dilakukan dengan SPM PP?
> 
> 
> Mohon pencerahan dari para miliser untuk bisa sharing di sini.
> Terima kasih.
> 
> 

Kirim email ke