memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada hakekatnya merupakan dana yang 
telah keluar dari sistem Anggaran APBN, maka pengaturan kembali dana retur 
perlu dipertimbangkan untuk kembali dalam kelompok NON-ANGGARAN

================================================================
PER-59/PB/2009

PER-59 merupakan Hal yang sangat menarik untuk di bicarakan.
terimakasih  sdr 'soul' yg sdh memulainya dg pertanyaan dan juga
ditanggapi dg sangat baik oleh teman2 lain. saya setuju dg teman2
juga sdr Hendrawan.. ada prinsip yg dilanggar nampaknya.  kiranya
perlu kita bahas bersama.

teman2.. Per-59 sgt berkaitan erat dg Per-06/2010 dimana kedua2nya
membicarakan bbrp hal yg sama, khusunya retur. mohon perkenannya kami
ikut rembugan juga..

KPPN kami sebelumnya pd maret 2010 telah menyampaikan surat tanggapan
ttg dua Perdirjen ini secara hirarkis dg tembusan kantor pusat (DSP,
PKN, APK)namun sampai saat ini kami belum juga menerima khabar
perkembangannya, semoga sempat dibicarakan Bapak2 di jkt.

menurut hemat kami, ada hal yg mendasar yg tadinya sederhana, setelah
diatur oleh dua perdirjen ini koq kemudian malah menyebabkan
terjadinya hal yg lain, yg bahkan akan menyebabkan adanya prinsip yg
dilanggar.

retur.. sebenarnya bukan hal yg baru, bertahun2 hal ini terjadi.
keadaan sgt menjadi perhatian saat besarnya dana retur di KPPN Jakarta
yg jumlahnya sgt besar dan mjd perhatian aparat pemeriksa. kemudian
dana tidak bertuan ini dicoba di-atur oleh DJPBN melalui perdirjen 06
dan 59.

dari bentuknya, dana retur yg dimaksud pada awal permasalahannya
adalah dana yg telah dikeluarkan oleh KPPN melalui mekanisme SP2D,
namun dana tersebut sebagian atau seluruhnya belum juga tiba di
rekening si-penerima/pihak ketiga.  hal ini perlu disampaikan terlebih
dahulu, agar kita tidak tercampur dg 'dana retur-lain' yg juga akan
disamakan tipologinya oleh kedua perdirjen ini.
adapun 'dana-retur lain' tsb al adalah pengembalian dana APBN yg telah
dikeluarkan akibat adanya perbuatan melawan hukum/lalai.

untuk memisahkan pembahasan, yg kami maksud dana retur disini adl dana
  pihak ketiga yg sah yg dikeluarkan dari APBN melalui mekanisme SP2D,
namun disebabkan beberapa kesalahan administrasi dana tersebut belum
juga sampai ke rekening ybs.

dana retur ini sebelumnya berada di 'rekening antara' bank mitra kerja
KPPN. namun dari sisi keabsahan pengeluaran APBN, dana ini telah sah
keluar dari APBN, jadi telah sah keluar dari kelompok ANGGARAN.

Keinginan pemerintah untuk mengatur dana yg telah dikeluarkan dari
ANGGARAN ini harusnya dilakukan dengan cara yg sederhana (ini jika
pemerintah sangat ingin mengaturnya, dana yg notebene telah
dikeluarkan dari APBN dg cara yg sah) yaitu dengan memasukkan dana
milik PIHAK KETIGA ini kedalam kelompok dana NON ANGGARAN.  sehingga
dana yg belum bertuan ini masih dalam pengawasan pemerintah namun
dimasukkan dalam saku yag kita sebut NON-ANGGARAN.

pertimbangan kami sgt sederhana, jika dana telah dikeluarkan dari
kantung ANGGARAN, hanya saja disebabkan bbrp hal belum dpt diterima
pihak yg berhak, maka jika ingin mengawasinya: cukup dg memasukkan
dalam suatu baki dalam kelompok NON-ANGGARAN. dan TIDAK perlu hanya
untuk keperluan mengaturnya, kita memasukkannya kembali ke kantung
ANGGARAN.

jika dilakukan dg memasukkan dana retur kembali dalam baki ANGGARAN,
sebagaimana diatur dalam kedua perdirjen diatas, beberapa konsekuensi
akan dituai al:

(A)    Pembayaran kembali retur kepada pihak yang berhak pada
gilirannya harus menggunakan pola Pengeluaran Anggaran, yang mana
untuk hal tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melalui prosedur
'penyesuaian DIPA'. Mekanisme penyesuaian DIPA ini lebih lanjut akan
mempunyai pengaruh pada penambahan besaran keseluruhan anggaran dari
besaran anggaran yang sebenarnya dan secara prosedur, pembayaran
kembali dana retur akan menjadi tidak fleksibel karena akan selalu
terkait dengan dokumen anggaran (DIPA).

(B)  Berkaitan dengan huruf a, khusus untuk pembayaran retur TA yang
lalu, meskipun dalam Perdirjen No. PER-06 dinyatakan 'tidak dapat
dicairkan kembali' atau 'hangus' namun untuk hal tersebut dapat
dibayarkan pada TA berikutnya namun perlu dilakukan terlebih dahulu
'revisi DIPA TA berjalan'.
Pola ini secara tidak langsung bertentangan dengan konsep PERIODESITAS
ANGGARAN, dimana suatu pengeluaran atas beban anggaran negara
terikat/dikaitkan dengan tahun anggaran berkenaan(lihat tgl berlakunya
DIPA).

(C)    Penempatan dana retur SP2D oleh pemerintah dengan keuntungan
bagi negara. Meskipun dimungkinkan oleh UU untuk melakukan pemanfaatan
uang dalam penguasaan negara, namun pemanfaatan dana retur SP2D dalam
kelompok ANGGARAN dapat menyebabkan pemanfaatan dana retur tersebut
dilakukan dengan cara yang sama layaknya penempatan uang negara
lainnya. Memperhatikan bahwa dana retur SP2D  adalah dana pihak ketiga
yang belum diterima oleh yang bersangkutan, untuk itu kiranya hasil
pemanfaatan dana retur SP2D tidak dapat dilakukan seperti dana
ANGGARAN adanya.


Adapun Jika pengelolaan dana retur oleh pemerintah dikelompokkan dalam
Non-Anggaran hal-hal diatas dapat diperlakukan sebagai berikut:
(a.)    Pembayaran kembali retur kepada pihak yang berhak dapat
menggunakan pola Pengeluaran Non-Anggaran, yang tidak perlu melakukan
prosedur 'penyesuaian DIPA'. Mekanisme pembayaran ini tidak akan
berpengaruh pada penambahan besaran keseluruhan anggaran dan prosedur
pembayaran dana retur akan menjadi lebih fleksibel (tidak terkait
dengan dokumen anggaran/DIPA).

(b.)    Pembayaran retur TA yang lalu dapat dilakukan pada TA berjalan
sehingga pemerintah tidak menghilangkan hak tagih pihak ketiga dan
pembayaran retur dapat dilakukan tanpa revisi DIPA. Dengan demikian
prosedur pembayaran retur SP2D ini tidak melanggar konsep periodesitas
anggaran.

(c.)    Dengan tidak masuknya dana retur SP2D sebagai kelompok
Anggaran, kiranya pemanfaatan dana retur SP2D tetap dapat dilakukan
melalui pemanfaatan beresiko rendah yang dapat ditarik setiap saat.
Keberadaan dana retur SP2D sebagai kelompok 'Non-Anggaran' dapat
diperhitungkan nilai manfaatnya untuk selanjutnya diperhitungkan
sebagai tambahan untuk keuntungan pihak ketiga yang berhak.

akhirnya dengan memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada
hakekatnya merupakan dana yang telah keluar dari sistem Anggaran
(APBN) yang belum juga diterima oleh pihak penerima, maka adapun
pengaturan kembali dana retur tersebut agar tetap dalam kontrol
pemerintah, menurut hemat kami pilihan kebijakan dalam pengelolaan
dana retur SP2D kiranya perlu dipertimbangkan untuk kembali
mengelompokkan dana retur tersebut dalam kelompok NON-ANGGARAN

adapun hal2 terkait dengan pengembalian ke kas negara oleh pihak yg
bertanggungjawab dalam terjadinya perbuatan melawan hukum/lalai maka
pengembalian dana tersebut dapat dimasukkan dalam kelompok ANGGARAN,
yang nyatanya pengembalian tersebut memang berupa setoran kepada kas
negara. yang mana jalan keluar ini JANGAN disamakan dengan pengelolaan
dana retur SP2D yang sah.


Demikian mungkin pendapat dan urun rembug kami, kalo salah ya mohon dimaafkan.

Selamat beribadah puasa  semoga kita mendapat  berkah dan rahmat dari
Allah SWT, mendapat ampunan-NYA dan dibebaskan  dari api neraka. Amin


Kirim email ke