Temen2 miliser, Surat Edaran ini memang menarik untuk dibahas. Mengenai parameter 'kecurangan' saya setuju dengan sdr cemincupu yang menjawab singkat. Kalau saya tidak salah, latar belakang surat edaran ini karena ada salah satu satker yang menuntut pagu dananya dikembalikan karena telah terjadi pencairan dana oleh yang tidak berhak. Walaupun dana telah disetor kembali dengan akun yang sama, tetapi waktu itu belum ada payung hukum yang memungkinkan satker untuk menggunakan dananya tsb sampai akhirnya terbitlah Surat Edaran ini.
Tetapi sebenarnya menurut saya Surat Edaran ini belum menuntaskan masalah secara menyeluruh: 1. Dalam hal terjadinya kecurangan, di mana (bila) yang disesuaikan adalah sebesar jumlah nettonya, berarti satker dirugikan sejumlah pajak yang telah disetor. Ini tidak bisa dikompensasikan karena karena rekanannya hampir pasti berbeda saat satker mencairkan kembali dana yang sudah dikembalikan. (Hal yang sama tidak terjadi bila penyesuaian dilakukan karena retur, karena subyek/obyek pajaknya sama). 2. Mekanisme penyesuaian pagu pada aplikasi belum di atur dalam edaran ini. 3. Pada lampiran BA Penyesuaian Pagu ada kalimat yang membuat alis berkerut, saya tidak ingat persisnya tetapi ada substansi kalimat penyesuaian *realisasi *dan pagu. Apakah realisasi ikut 'disesuaikan'? emang boleh? kaitannya, dan ini yang paling mendasar: 4. Ilustrasi: Pagu 1.000.000 realisasi 1.000.000, sisa pagu NIHIL. Diretur 1.000.000. Disesuaikan sehingga sisa pagu pulih menjadi 1.000.000 Posisi baru setelah penyesuaian: Pagu 1.000.000, realisasi 1.000.000, sisa pagu 1.000.000 Lhah, aneh bukan? Ingat, yang disesuaikan *sisa pagu* dan *bukan menambah pagu.* Lebih ganjil lagi setelah diterbitkan SPM baru: Pagu 1.000.000, realisasi 2.000.000, sisa pagu NIHIL. Bukankan ini secara prinsip *sangat bertentangan dengan pengelolaan anggaran *, dimana pengeluaran tidak boleh melampaui pagu? Akhirnya saya berpikir, bukankah mekanisme yang lama sudah cukup bagus saat menampung transaksi tersebut dalam hutang jangka pendek yang penarikannya kembali cukup dilakukan dengan SPM PP? Mohon pencerahan dari para miliser untuk bisa sharing di sini. Terima kasih. Pada 2 Agustus 2010 23.03, Budiman <[email protected]> menulis: > > > Bapak/Ibu Soul_convers, > > Satker dari KPPN Palu pernah ada yang bertanya ke FO Kanwil mengenai hal > ini. > Lalu kami menjawab: > 1. Dalam PER-59 tersebut tidak diatur batasan mengenai kecurangan; > 2. Sayangnya hanya PER-59 ini yang mengatur masalah penyesuaian pagu > DIPA setelah dilakukan setoran pengembalian belanja; > 3. Jadi, kalo Satker ingin memanfaatkan PER-59 tersebut, satker secara > implisit dapat saja mengaku telah curang (walaupun tidak secara nyata > disebutkan curang); > 4. Karena dalam PER-59 ini kecurangan harus setor nilai bruto, baru > bisa pagunya pulih sebesar nilai bruto atau nilai yang disetor dengan > SSPB, maka satker yang ingin pagunya disesuaikan (dipulihkan) harus > setor sebesar nilai bruto atau nilai yang ingin dipulihkan; > 5. Mengenai potongan pajak, maka hal ini tidak diatur di sini, yang > berarti tidak bisa diperhitungkan; > 6. Kalau ingin pajaknya dikembalikan (baik sebelum setor SSPB atau > sesudah) maka silahkan mengurusnya dengan mekanisme pengembalian pajak > melalui KPP setempat (dengan SPM KP), dan bukan di KPPN; > 7. Selanjutnya dapat diikuti ketentuan dalam PER-59 dimaksud beserta > peraturan2 terkait lainnya; > > Semoga gak salah (CMIIW) dan semoga bermanfaat. > > Salam, > > Budiman > di Bidang PP Kanwil Palu > > 2010/7/8, soul_convers <[email protected] <soul_convers%40yahoo.com> > >: > > > mengenai penyesuaian pagu DIPA yang diatur dalam peraturan diatas, > > Bagaimanakah penggolongan setoran atas kecurangan? kemudian yg disetorkan > > harus jumlah brutonya sedangkan dalam pelaksanaannya mis. honor yg salah > > penggunaan tarifnya telah dipotong pajak apakah bisa jumlah bersihnya > saja > > yg dikembalikan untuk disesuaikan pagunya? > > > > > >

