KPPN tidak perlu khawatir akan adanya setoran retur ke kas Negara ke dalam 
kelompok ANGGARAN, sebab KPPN sebagai kantor operasional yang tetap harus 
menjalankan sop dana retur sebagaimana diatur dalam dua Perdirjen
===============================================================

Assalamualaikum Pa Maryono, pejabat kita yang  dengan ikhlas bertugas di 
pojokan Kalimantan. InsyaAllah pelaksanaan tugas pa Maryono dihitung Allah SWT 
sebagai ibadah ya.. amin

Pa Maryono, menurut kepala KPPN kami, jika suatu regulasi telah mengatur 
mekanisme (dhi. Retur) maka sejatinya mekanisme dalam peraturan tersebut telah 
menjadi Standar Operating Prosedur yang tetap harus atau halal untuk 
dijalankan. 

Dalam permasalahan retur, jika KPPN telah memberitahukan satker tentang adanya 
retur agar satker memberikan konfirmasi perbaikan,  dan setelah 7 hari satker 
tidak memberikan konfirmasi, maka KPPN (meminta BO I)  Harus menyetorkan uang 
tersebut ke Kas Negara ke dalam baki ANGGARAN, sebagaimana diatur dalam kedua 
perdirjen tersebut. Dan diharapkan kita tidak perlu menghindari keadaan 
sedemikian.

Menurut hemat kami, KPPN tidak perlu khawatir akan adanya setoran ke kas Negara 
ke dalam kelompok ANGGARAN, sebab KPPN sebagai kantor operasional (bukan kantor 
kebijakan) hanya menjalankan rule yang di gariskan oleh Kantor pusat.  Adapun 
permasalahan yang akan muncul dikemudian hari, kiranya hal tersebut tidak perlu 
kita risaukan, dan pastinya (kita harapkan) sudah dipertimbangkan antisipasinya 
oleh ktr pusat, tugas KPPN sebagai kantor vertikal dilapangan adalah 
melaksanakan peraturan yang sedang/telah berlaku, bahkan jika KPPN tidak 
melaksanakannya, pihak lain akan menilik hal ini sebagai suatu tindakan yang 
un-prosedural. 

Namun demikian, agar Bapak2 kita di Jakarta mendapat masukan yang membangun 
dari kantor2 vertikalnya, kita sebaiknya juga memberikan masukan dan laporan 
tentang keadaan dilapangan berkaitan dengan implementasi kebijakan2 yang 
diambil kantor pusat. Keadaan ini diharapkan menjadi model, dimana kantor 
daerah dan kantor pusat dapat bersinergi dalam memutuskan-menerapkan dan 
mengevaluasi suatu kebijakan.

Didasarkan pada hal tersebut, kantor kami (KPPN) telah melakukan prosedur ini, 
prosedur penyetoran ke rek kas negara untuk dana retur. kami telah 
memerintahkan BO I untuk menyetorkan dana retur ini (sekitar ratusan juta 
rupiah) ke kas Negara, ke dalam baki ANGGARAN.  
karena telah menjadi kewajiban KPPN untuk mengawasi dana retur yang lebih dari 
7 hari dan belum mendapat respon dari satker, untuk kemudian memerintahkan 
penyetoran dana tersebut ke rek kas Negara. 

Nampaknya kita tidak perlu ragu untuk melaksanakan suatu prosedur yang polanya 
telah diatur sesuai regulasi, akan halnya    Langkah berikut setelah 
penyetoran, akan kami ikuti sebagaimana diatur dalam 2 Perdirjen tsb atau 
petunjuk lebih lanjut dari ktr pusat.

Tentang pendapat Pa Maryono, bahwa kecurangan2 tidak perlu diatur dalam 
Perdirjen, saya sangat mendukung Pak.. karena kata teman saya yang baru selesai 
susun skripsi S1, tapi belum ujian skripsi-nya,  teori dari dosennya adl : case 
khusus diselesaikan dengan tindakan khusus, kalo nggak salah `special 
treatment' seperti yang di salon-salon kecantikan itu lho..he..he..

Dan kami senang, Pa Maryono pendapatnya sejalan dengan kami tentang penyetoran 
dana retur yang harusnya tidak ke baki anggaran, namun kita hanya bisa 
berdiskusi, menyampaikan pendapat ini ke Jakarta, dan tetap harus menjalankan 
SOP sebelum diatur lain oleh Perdirjen.

Khusus tentang pemanfaatan dana retur, Jika benar pemikiran ktr pusat yang 
ingin memanfaatkan dana retur dalam investasi beresiko rendah (misalnya), 
menurut pendapat kami, hal tersebut perlu difikir ulang, karena sebagai 
pemerintah, dana retur ini dana pihak ketiga yang perlu dicarikan solusinya: 
bagaimana agar dapat segera diterima oleh pihak yang berhak, agar dapat segera 
memberi manfaat dalam perekonomian secara umum untuk menggerakkan pembangunan, 
dan tidak berfikir dari sisi pemerintah sebagai individu dalam kerangka mencari 
keuntungan, meskipun untuk negara.  

Dengan kata lain, diharapkan agar dana retur ini `treatment-nya' tidak dalam 
konteks/orientasi untuk memupuk keuntungan dari dana yang ada (dimasukkan 
sengaja dalam) Kas Negara. Sebab pemerintah sebagai individu yang bertugas dan 
berorientasi mencari keuntungan telah dibebankan tugas tersebut khusus pada 
lembaga-lembaga yang dalam tanda kutip : keuangan Negara yang dipisahkan. 
Adapun pelaksanaan pembayaran APBN, menurut hemat kami, adalah dalam kelompok 
sisi fungsi pemerintah yang lain : yaitu tugas pemerintah dari sisi pelayanan 
masyarakat dan pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan. 

Demikian, selamat memasuki 10 hari terakhir.. doakan agar kami segera dapat 
ikut test asesemen dan lulus seperti Pa Maryono.

Wassalam    


Kirim email ke