KPPN tidak perlu khawatir akan adanya setoran retur ke kas Negara ke dalam kelompok ANGGARAN, sebab KPPN sebagai kantor operasional yang tetap harus menjalankan sop dana retur sebagaimana diatur dalam dua Perdirjen ===============================================================
Assalamualaikum Pa Maryono, pejabat kita yang dengan ikhlas bertugas di pojokan Kalimantan. InsyaAllah pelaksanaan tugas pa Maryono dihitung Allah SWT sebagai ibadah ya.. amin Pa Maryono, menurut kepala KPPN kami, jika suatu regulasi telah mengatur mekanisme (dhi. Retur) maka sejatinya mekanisme dalam peraturan tersebut telah menjadi Standar Operating Prosedur yang tetap harus atau halal untuk dijalankan. Dalam permasalahan retur, jika KPPN telah memberitahukan satker tentang adanya retur agar satker memberikan konfirmasi perbaikan, dan setelah 7 hari satker tidak memberikan konfirmasi, maka KPPN (meminta BO I) Harus menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara ke dalam baki ANGGARAN, sebagaimana diatur dalam kedua perdirjen tersebut. Dan diharapkan kita tidak perlu menghindari keadaan sedemikian. Menurut hemat kami, KPPN tidak perlu khawatir akan adanya setoran ke kas Negara ke dalam kelompok ANGGARAN, sebab KPPN sebagai kantor operasional (bukan kantor kebijakan) hanya menjalankan rule yang di gariskan oleh Kantor pusat. Adapun permasalahan yang akan muncul dikemudian hari, kiranya hal tersebut tidak perlu kita risaukan, dan pastinya (kita harapkan) sudah dipertimbangkan antisipasinya oleh ktr pusat, tugas KPPN sebagai kantor vertikal dilapangan adalah melaksanakan peraturan yang sedang/telah berlaku, bahkan jika KPPN tidak melaksanakannya, pihak lain akan menilik hal ini sebagai suatu tindakan yang un-prosedural. Namun demikian, agar Bapak2 kita di Jakarta mendapat masukan yang membangun dari kantor2 vertikalnya, kita sebaiknya juga memberikan masukan dan laporan tentang keadaan dilapangan berkaitan dengan implementasi kebijakan2 yang diambil kantor pusat. Keadaan ini diharapkan menjadi model, dimana kantor daerah dan kantor pusat dapat bersinergi dalam memutuskan-menerapkan dan mengevaluasi suatu kebijakan. Didasarkan pada hal tersebut, kantor kami (KPPN) telah melakukan prosedur ini, prosedur penyetoran ke rek kas negara untuk dana retur. kami telah memerintahkan BO I untuk menyetorkan dana retur ini (sekitar ratusan juta rupiah) ke kas Negara, ke dalam baki ANGGARAN. karena telah menjadi kewajiban KPPN untuk mengawasi dana retur yang lebih dari 7 hari dan belum mendapat respon dari satker, untuk kemudian memerintahkan penyetoran dana tersebut ke rek kas Negara. Nampaknya kita tidak perlu ragu untuk melaksanakan suatu prosedur yang polanya telah diatur sesuai regulasi, akan halnya Langkah berikut setelah penyetoran, akan kami ikuti sebagaimana diatur dalam 2 Perdirjen tsb atau petunjuk lebih lanjut dari ktr pusat. Tentang pendapat Pa Maryono, bahwa kecurangan2 tidak perlu diatur dalam Perdirjen, saya sangat mendukung Pak.. karena kata teman saya yang baru selesai susun skripsi S1, tapi belum ujian skripsi-nya, teori dari dosennya adl : case khusus diselesaikan dengan tindakan khusus, kalo nggak salah `special treatment' seperti yang di salon-salon kecantikan itu lho..he..he.. Dan kami senang, Pa Maryono pendapatnya sejalan dengan kami tentang penyetoran dana retur yang harusnya tidak ke baki anggaran, namun kita hanya bisa berdiskusi, menyampaikan pendapat ini ke Jakarta, dan tetap harus menjalankan SOP sebelum diatur lain oleh Perdirjen. Khusus tentang pemanfaatan dana retur, Jika benar pemikiran ktr pusat yang ingin memanfaatkan dana retur dalam investasi beresiko rendah (misalnya), menurut pendapat kami, hal tersebut perlu difikir ulang, karena sebagai pemerintah, dana retur ini dana pihak ketiga yang perlu dicarikan solusinya: bagaimana agar dapat segera diterima oleh pihak yang berhak, agar dapat segera memberi manfaat dalam perekonomian secara umum untuk menggerakkan pembangunan, dan tidak berfikir dari sisi pemerintah sebagai individu dalam kerangka mencari keuntungan, meskipun untuk negara. Dengan kata lain, diharapkan agar dana retur ini `treatment-nya' tidak dalam konteks/orientasi untuk memupuk keuntungan dari dana yang ada (dimasukkan sengaja dalam) Kas Negara. Sebab pemerintah sebagai individu yang bertugas dan berorientasi mencari keuntungan telah dibebankan tugas tersebut khusus pada lembaga-lembaga yang dalam tanda kutip : keuangan Negara yang dipisahkan. Adapun pelaksanaan pembayaran APBN, menurut hemat kami, adalah dalam kelompok sisi fungsi pemerintah yang lain : yaitu tugas pemerintah dari sisi pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan. Demikian, selamat memasuki 10 hari terakhir.. doakan agar kami segera dapat ikut test asesemen dan lulus seperti Pa Maryono. Wassalam

