Setuju sekali.. pemberlakuan KIPS, barcode dll merupakan beberapa cara yang saat ini ditempuh DJPBN untuk memastikan bahwa SPM yang diterima KPPN adalah SPM yang benar-benar/legal/sah diterbitkan oleh satker yang berhak. Apakah langkah ini sudah tepat? menurut saya tidak, bukan itu substansi permasalahannya. karena yang diverifikasi legalitasnya adalah orang yang mengantar SPM ke KPPN bukan SPM itu sendiri. padahal pokok permasalahannya adalah dokumen SPM tersebut, jadi saya usulkan yang diberi barcode atau tanda apapun untuk legalitas adalah SPM-nya, sehingga siapapun yang mengantar SPM ke KPPN jika dokumen SPM itu adalah legal maka akan diterima oleh KPPN. legalitas penerbitan SPM dapat dimulai dari legalitas softwarenya yaitu aplikasi SPM yang diregistrasi (yah.. mirip-mirip legalitas software microsoft gitu), aplikasi SPM diinginkan memiliki fasilitas pencetakan barcode atau tanda legal pada SPM satker yang dapat dibaca dan dikenali oleh scanner FO KPPN. ini tantangan bagi programmer dan penyusun SOP
--- In [email protected], Gus Dur Gondhes <branjangkawat09@...> wrote: > > Kayaknya jangan cuman KIPS saja yg diutamakan....usahakan agar ada SPM dengan > Form Resmi sebagaimana Form SP2D dan Daftar Penguji, yang harus di "Stempel > Timbul" oleh satker ybs. SPM yg dimaksud nomornya harus sudah terdaftar > sebagaimana Nomor SP2D KPPN. Meski semua celah kejahatan akan ada, setidaknya > semakin ketat tindakan preventif kita, akan mengurangi kemungkinan terburuk. > > > > > > > ________________________________ > From: Sukarno <karnos70@...> > To: [email protected] > Sent: Tue, March 8, 2011 5:16:33 PM > Subject: Bls: Re: [Forum Prima] Re: Djpbn-ku Setelah Jkt-2 > > > Pak Gumontam, Mas Ary dan Pak Teguh.. dan teman2 yg sdh urun rembug di topik > ini: > > > Khabar hari ini (8 maret) dari teman2 ktr pusat: alhamdulillah Bapak2 kita > dan > sahabat2 kita di di ktr pusat komit utk membantu dua sahabat kita AIS dan > ES. > Rapat pembahasan dan pelaksanaan langkah2 pembelaan telah dilakukan dg > sangat > intens yg diwakili dari setditjen dan beberapa Direktorat teknis. Rapat dan > langkah2 pun dilakukan terus hingga larut. Hal ini menenangkan kita, krn > kantor pusat sungguh2 melakukan upayanya. Mereka juga minta agar kita di > daerah > tidak galau dan tetap turut mendoakan upaya pembelaan yg sdg dilakukan. > > > Kita banyak berharap dari upaya tersebut, saya sendiri mendengar hal > tersebut, > paling tidak sudah tidak terlampau risau seperti saat pertama kejadian, > Karena > Bapak2 kita tersebut (dalam telp-nya), mereka sangat memahami bahwa kejadian > ini akan menjadi preseden buruk bagi organisasi. Hal tersebut yang menjadi > motivasi langkah2 pembelaan yang dilakukan dan mereka perjuangkan. > > Tentang keadaan 2 teman kita di tahanan, keadaannya saat ini membaik. Paling > tidak, lebih baik perlakuan yg mereka terima dari pada saat pertama (hari > senen) > mereka di tahan, ini juga berkat upaya teman2 ktr pusat. > Meskipun titik terang status hukum atas keduanya, sampai saat ini belum > dapat > kita dengar menjadi lebih baik. Kita terus berdoa, dan berfikir positif atas > langkah2 yg sdh dilakukan. > > Adapun langkah yg diambil di KPPN kami saat ini, utk antisipasi adl: segera > memastikan kelengkapan KIPS 2011 untuk semua satker dan memastikan semua SPM > diterima setelah KIPS dipastikan benar. Paling tidak ini bisa dilakukan utk > mencegah tjdnya hal buruk yg serupa. > > Pendapat kami, sebagai masukan untuk langkah ktr pusat: > Menghadapi kasus yg sdg ditangani penyidik seperti ini, kita butuh dua hal: > pertama keahlian dibidang substansi keuangan negara/perbendaharaan dan yang > kedua adalah keahlian di bidang hukum pidana/peradilan. > > Untuk keuangan negara/perbendaharaan, kita banyak mpy Bapak2 yg aktif maupun > yg > sdh tdk aktif lagi ttg substansi ini. Keahlian ini penting utk menjelaskan > kpd > penyidik atau nanti setelah berada di persidangan, utk menjelaskan kpd > majelis > hakim duduk perkaranya. > > > Adapun utk mslh berhadapan dg jaksa, pihak kepolisian dan proses peradilan > berikutnya guna melakukan poembelaan thd hak2 saudara kita tsb, kita butuh > lawyer. > > Kedua teman kita AIS dan ES mnr beberapa teman sdh membawa lawyer > masing-masing. > Namun kita bisa bayangkan, jika kasus ini tidak ditangani lawyer yg mumpuni, > kita tdk bisa berharap banyak untuk pembebasan keduanya. > Adapun Biro hukum maupun Biro bantuan Hukum, kita tidak bisa juga berharap > banyak. Beberapa kasus yg ditangani kedua lembaga ini, nyatanya langkah mrk > msh > kurang bisa menandingi lawyer profesional. > > Jika kita sdh mendapatkan ahli utk substansi keuangan negara/perbendaharaan, > kiranya Ktr pusat harus menghire lawyer sekelas OC Kaligis. Atau Adnan buyung > & > partners. > > Tidak berlebihan.. karena yg dipertaruhkan adalah masa depan lembaga dan > kinerja > organisasi sebesar DJPBN. Adapun pembiayaan yang pastinya akan menjadi > masalah, > kiranya pertimbangan bahwa: AIS dan ES adalah petugas negara (PNS) yg saat > terjadinya peristiwa tsb adalah pihak yg sdg melakukan tugas negara. Jika > terjadi hal yg tidak diinginkan, dan mereka memerlukan pembelaan semacam ini, > harusnya negara dapat membiayainya. > > Seingat saya, negara dapat membiayai /mengganti ongkos Lawyer, jika pihak yg > dijadikan tersangka dapat dibuktikan tidak bersalah atas suatu perkara. > > Demikian sementara. Kuatlah DJPBN-ku > > Terimakasih update teman2 yg lain ditunggu⦠wass >

