Pak Gumontam, Mas Ary dan Pak Teguh.. dan teman2 yg sdh urun rembug di topik 
ini: 

Khabar hari ini (8 maret) dari teman2 ktr pusat:   alhamdulillah Bapak2 kita 
dan sahabat2 kita di di ktr pusat komit  utk membantu dua sahabat kita AIS dan 
ES. Rapat pembahasan dan pelaksanaan langkah2  pembelaan telah dilakukan dg 
sangat intens yg diwakili dari setditjen dan beberapa Direktorat teknis. Rapat 
dan langkah2 pun dilakukan terus hingga larut.   Hal ini menenangkan kita, krn 
kantor pusat sungguh2 melakukan upayanya. Mereka juga minta agar kita di daerah 
tidak galau dan tetap turut mendoakan  upaya pembelaan yg sdg dilakukan. 

Kita banyak berharap dari upaya tersebut,  saya sendiri mendengar hal tersebut, 
paling tidak sudah tidak terlampau risau seperti saat pertama kejadian,  Karena 
Bapak2 kita tersebut (dalam telp-nya), mereka sangat memahami  bahwa kejadian 
ini akan menjadi preseden buruk bagi organisasi. Hal tersebut yang  menjadi  
motivasi langkah2 pembelaan yang dilakukan dan mereka perjuangkan.

Tentang keadaan 2 teman kita di tahanan, keadaannya saat ini membaik. Paling 
tidak, lebih baik perlakuan yg mereka terima dari pada saat pertama (hari 
senen) mereka di tahan, ini juga berkat upaya teman2 ktr pusat.
Meskipun titik terang status hukum atas keduanya, sampai saat ini  belum dapat 
kita dengar menjadi lebih baik.  Kita terus berdoa, dan berfikir positif atas 
langkah2 yg sdh dilakukan.

Adapun langkah yg diambil di KPPN kami saat ini, utk antisipasi adl: segera 
memastikan kelengkapan KIPS 2011 untuk semua satker dan memastikan semua SPM 
diterima setelah KIPS dipastikan benar. Paling tidak ini bisa dilakukan utk 
mencegah tjdnya hal buruk yg serupa.

Pendapat kami, sebagai masukan untuk langkah ktr pusat:
Menghadapi kasus yg sdg ditangani penyidik seperti ini, kita butuh dua hal: 
pertama keahlian dibidang  substansi keuangan negara/perbendaharaan dan yang 
kedua adalah keahlian di bidang hukum pidana/peradilan.

Untuk keuangan negara/perbendaharaan, kita banyak mpy Bapak2 yg aktif maupun yg 
sdh tdk aktif lagi ttg substansi ini. Keahlian ini penting utk menjelaskan kpd 
penyidik atau nanti setelah berada di persidangan, utk menjelaskan kpd majelis 
hakim duduk perkaranya. 

Adapun utk mslh berhadapan dg jaksa, pihak kepolisian dan proses peradilan 
berikutnya guna melakukan poembelaan thd hak2 saudara kita tsb, kita butuh 
lawyer.

Kedua teman kita AIS dan ES mnr beberapa teman sdh membawa lawyer 
masing-masing. Namun kita bisa bayangkan, jika kasus ini tidak ditangani lawyer 
yg mumpuni, kita tdk bisa berharap banyak untuk pembebasan keduanya.
Adapun Biro hukum maupun Biro bantuan Hukum, kita tidak bisa juga berharap 
banyak. Beberapa kasus yg ditangani kedua lembaga ini, nyatanya langkah mrk msh 
kurang bisa menandingi lawyer profesional.

Jika kita sdh mendapatkan ahli utk substansi keuangan negara/perbendaharaan, 
kiranya Ktr pusat harus menghire lawyer sekelas OC Kaligis. Atau Adnan buyung & 
partners.

Tidak berlebihan.. karena yg dipertaruhkan adalah masa depan lembaga dan 
kinerja organisasi sebesar DJPBN. Adapun pembiayaan yang pastinya akan menjadi 
masalah, kiranya pertimbangan bahwa: AIS dan ES adalah petugas negara (PNS) yg 
saat terjadinya peristiwa tsb adalah pihak yg sdg melakukan tugas negara. Jika 
terjadi hal yg tidak diinginkan, dan mereka memerlukan pembelaan semacam ini, 
harusnya negara dapat membiayainya.

Seingat saya, negara dapat membiayai /mengganti ongkos Lawyer, jika pihak yg 
dijadikan tersangka dapat dibuktikan tidak bersalah atas suatu perkara.

Demikian sementara. Kuatlah DJPBN-ku

Terimakasih update teman2 yg lain ditungguÂ… wass
   
 
 
 



Kirim email ke