Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Halaman 28 Nomor 28 menyebutkan
" *28. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri*
Satuan Biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari
bandara keberangkatan ke suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya
tiket termasuk asuransi,* tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi
lainnya*. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas
dalam negeri menggunakan metode *at cost *(sesuai pengeluaran)"

Mohon penjelasan bagi yang mengetahuinya
Terima kasih

Pada 21 Mei 2011 18:58, <[email protected]> menulis:

>
>
>
> Sesuai konsep biaya perjalanan dinas dibayarkan secara 'at cost' mestinya
> teman2 di KPPN tidak perlu ragu2 atas semua biaya yg terkait langsung dg
> perjalanan dinas termasuk ongkos taxi/angkot/ojek ke bandara, terminal,
> pelabuhan dll.
>
> Kita harus mendorong K/L mempertanggung jawabkan anggaran apa adanya (as
> it's). Kalau kita menolak airport tax sbg bgn dari perjalanan maka hal itu
> akan merangsang K/L merekayasa kwtansi lainnya.
>
> Salam,
> M. Karijanto
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Tardjani Umar <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Sat, 21 May 2011 04:31:57 -0700 (PDT)
> *To: *[email protected]<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *Re: [Forum Prima] Airport Tax
>
>
>
> Biaya hotel saja termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas, apalagi airpor tax
> yang terkait erat dengan biaya transportasi.
>
> tardjani.blogspot.com
> ------------------------------
> *From:* kank_anam <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Friday, May 20, 2011 4:09 PM
> *Subject:* [Forum Prima] Airport Tax
>
>
> Mau Tanya Nieh, Airport Tax termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas apa bukan
> ?
> Terima Kasih
>
>
>
>   
>

Kirim email ke