Assalamu'alaikum milliser semua... Mohon izin ikut nimbrung, ngomentari airport tax, Maksud PMK No 100 butir 28 adalah menjelaskan TABEL satuan biaya perjalanan yang ada di halaman sebelumnya yang menyatakan bahwa airport tax tidak termasuk dalam bagian biaya yang ada dalam tabel, biaya airport tax dapat dialokasikan dengan menggunakan ketentuan umum yang berlaku pada masing2 bandara, yang tarifnya tidak diatur dalam SBU dimaksud, tetapi bukan berarti airport tax tidak termasuk bagian dari perjalanan dinas.
K/L atau satker dapat mengalokasikan komponen perjalanan dinas lain seperti biaya uang harian (ada tabelnya), dan uang taxi PP dan biaya representasi bagi pejabat. Yang kesemuanya bagian dari komponen perjalanan dinas. Demikian sharing saya semoga bermanfaat dan kurang lebihnya mohon maaf Wassalamu'alaikum Wr. Wb. --- In [email protected], kanganam <kank46@...> wrote: > > Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang > Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Halaman 28 Nomor 28 menyebutkan > " *28. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri* > Satuan Biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari > bandara keberangkatan ke suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya > tiket termasuk asuransi,* tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi > lainnya*. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas > dalam negeri menggunakan metode *at cost *(sesuai pengeluaran)" > > Mohon penjelasan bagi yang mengetahuinya > Terima kasih > > Pada 21 Mei 2011 18:58, <hardidja@...> menulis: > > > > > > > > > Sesuai konsep biaya perjalanan dinas dibayarkan secara 'at cost' mestinya > > teman2 di KPPN tidak perlu ragu2 atas semua biaya yg terkait langsung dg > > perjalanan dinas termasuk ongkos taxi/angkot/ojek ke bandara, terminal, > > pelabuhan dll. > > > > Kita harus mendorong K/L mempertanggung jawabkan anggaran apa adanya (as > > it's). Kalau kita menolak airport tax sbg bgn dari perjalanan maka hal itu > > akan merangsang K/L merekayasa kwtansi lainnya. > > > > Salam, > > M. Karijanto > > > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > ------------------------------ > > *From: * Tardjani Umar <tardjani@...> > > *Sender: * [email protected] > > *Date: *Sat, 21 May 2011 04:31:57 -0700 (PDT) > > *To: *[email protected]<[email protected]> > > *ReplyTo: * [email protected] > > *Subject: *Re: [Forum Prima] Airport Tax > > > > > > > > Biaya hotel saja termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas, apalagi airpor tax > > yang terkait erat dengan biaya transportasi. > > > > tardjani.blogspot.com > > ------------------------------ > > *From:* kank_anam <kank46@...> > > *To:* [email protected] > > *Sent:* Friday, May 20, 2011 4:09 PM > > *Subject:* [Forum Prima] Airport Tax > > > > > > Mau Tanya Nieh, Airport Tax termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas apa bukan > > ? > > Terima Kasih > > > > > > > > > > >

