Yang tidak diperbolehkan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut barangkali 
kalau 
biaya airport tax dijadikan satu dengan harga tiket seperti umumnya praktek di 
negara2 lain.

Kalau model kita, airport tax khan umumnya dibayarkan terpisah di bandara. 
(biasanya dalam laporan realisasi perjadin tentunya yang dicantumkan hanya 
murni 
harga tiket, sedangkan biaya airport tax dapat dibayarkan jika dilengkapi 
dengan 
bukti)

Yang tidak bisa dibayarkan misalnya asuransi perjalanan seperti yang sering 
kita 
jumpai di bandara2, itu salah satu contoh biaya retribusi lainnya (tambahan) 
karena sebenarnya untuk asuransi perjalanan sebenarnya sudah dikover dalam 
harga 
tiket.


Jadi menurut pendapat saya dan tentunya sesuai dengan azas at cost pemerintah 
dapat membayarkan biaya tersebut.

CMIIW
rinardi@yahoo




________________________________
From: kanganam <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, May 23, 2011 7:49:52 AM
Subject: Re: [Forum Prima] Airport Tax

  
Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang 
Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Halaman 28 Nomor 28 menyebutkan
" 28. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan Biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara 
keberangkatan ke suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk 
asuransi,tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam 
pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri 
menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran)"

Mohon penjelasan bagi yang mengetahuinya
Terima kasih


Pada 21 Mei 2011 18:58, <[email protected]> menulis:

  
>
>Sesuai konsep biaya perjalanan dinas dibayarkan secara 'at cost' mestinya 
>teman2 
>di KPPN tidak perlu ragu2 atas semua biaya yg terkait langsung dg perjalanan 
>dinas termasuk ongkos taxi/angkot/ojek ke bandara, terminal, pelabuhan dll. 
>
>
>Kita harus mendorong K/L mempertanggung jawabkan anggaran apa adanya (as 
>it's). 
>Kalau kita menolak airport tax sbg bgn dari perjalanan maka hal itu akan 
>merangsang K/L merekayasa   kwtansi lainnya. 
>
>
>Salam,
>M. Karijanto
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

>From:  Tardjani Umar <[email protected]> 
>Sender:  [email protected] 
>Date: Sat, 21 May 2011 04:31:57 -0700 (PDT)
>To: [email protected]<[email protected]>
>ReplyTo:  [email protected] 
>Subject: Re: [Forum Prima] Airport Tax
>
>  
>Biaya hotel saja termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas, apalagi airpor tax 
>yang 
>terkait erat dengan biaya transportasi.
> 
>tardjani.blogspot.com
>
>
________________________________
 From: kank_anam <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Friday, May 20, 2011 4:09 PM
>Subject: [Forum Prima] Airport Tax
>
>
>  
>Mau Tanya Nieh, Airport Tax termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas apa bukan ?
>Terima Kasih
>
>
>
>

 

Kirim email ke