Yang tidak diperbolehkan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut barangkali kalau biaya airport tax dijadikan satu dengan harga tiket seperti umumnya praktek di negara2 lain.
Kalau model kita, airport tax khan umumnya dibayarkan terpisah di bandara. (biasanya dalam laporan realisasi perjadin tentunya yang dicantumkan hanya murni harga tiket, sedangkan biaya airport tax dapat dibayarkan jika dilengkapi dengan bukti) Yang tidak bisa dibayarkan misalnya asuransi perjalanan seperti yang sering kita jumpai di bandara2, itu salah satu contoh biaya retribusi lainnya (tambahan) karena sebenarnya untuk asuransi perjalanan sebenarnya sudah dikover dalam harga tiket. Jadi menurut pendapat saya dan tentunya sesuai dengan azas at cost pemerintah dapat membayarkan biaya tersebut. CMIIW rinardi@yahoo ________________________________ From: kanganam <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, May 23, 2011 7:49:52 AM Subject: Re: [Forum Prima] Airport Tax Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Halaman 28 Nomor 28 menyebutkan " 28. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara keberangkatan ke suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk asuransi,tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran)" Mohon penjelasan bagi yang mengetahuinya Terima kasih Pada 21 Mei 2011 18:58, <[email protected]> menulis: > >Sesuai konsep biaya perjalanan dinas dibayarkan secara 'at cost' mestinya >teman2 >di KPPN tidak perlu ragu2 atas semua biaya yg terkait langsung dg perjalanan >dinas termasuk ongkos taxi/angkot/ojek ke bandara, terminal, pelabuhan dll. > > >Kita harus mendorong K/L mempertanggung jawabkan anggaran apa adanya (as >it's). >Kalau kita menolak airport tax sbg bgn dari perjalanan maka hal itu akan >merangsang K/L merekayasa kwtansi lainnya. > > >Salam, >M. Karijanto > >Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ >From: Tardjani Umar <[email protected]> >Sender: [email protected] >Date: Sat, 21 May 2011 04:31:57 -0700 (PDT) >To: [email protected]<[email protected]> >ReplyTo: [email protected] >Subject: Re: [Forum Prima] Airport Tax > > >Biaya hotel saja termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas, apalagi airpor tax >yang >terkait erat dengan biaya transportasi. > >tardjani.blogspot.com > > ________________________________ From: kank_anam <[email protected]> >To: [email protected] >Sent: Friday, May 20, 2011 4:09 PM >Subject: [Forum Prima] Airport Tax > > > >Mau Tanya Nieh, Airport Tax termasuk dalam Biaya Perjalanan Dinas apa bukan ? >Terima Kasih > > > >

