Sekedar urun rembug...

Mohon maaf apabila kurang tepat.
Tabel satuan biaya tiket perjalanan dinas tidak termasuk airport tax serta 
biaya retribusi lainnya, bukan berarti biaya airport tax tidak boleh 
dialokasikan. Hal ini sesuai prinsip at cost dimana semua biaya-biaya yang 
terkait dibayarkan sesuai pengeluaran.

Pertimbangan airport tax tidak dimuat dalam sbu, bisa jadi karena tarifnya 
telah ditentukan dalam PP 6/2009 ttg tarif PNBP Dephub (untuk bandara yang 
dibawah pemerintah) dan SK Dirut Angkasa Pura (untuk bandara yang di bawah PT 
AP)..






--- On Mon, 23/5/11, kanganam <[email protected]> wrote:

From: kanganam <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] Airport Tax
To: [email protected]
Date: Monday, 23 May, 2011, 7:49 AM







 



  


    
      
      
      Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Halaman 28 Nomor 28 menyebutkan
" 28. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan Biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara 
keberangkatan ke suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk 
asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam 
pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri 
menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran)"


Mohon penjelasan bagi yang mengetahuinya
Terima kasih



 



Kirim email ke