Sekedar urun rembug... Mohon maaf apabila kurang tepat. Tabel satuan biaya tiket perjalanan dinas tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya, bukan berarti biaya airport tax tidak boleh dialokasikan. Hal ini sesuai prinsip at cost dimana semua biaya-biaya yang terkait dibayarkan sesuai pengeluaran.
Pertimbangan airport tax tidak dimuat dalam sbu, bisa jadi karena tarifnya telah ditentukan dalam PP 6/2009 ttg tarif PNBP Dephub (untuk bandara yang dibawah pemerintah) dan SK Dirut Angkasa Pura (untuk bandara yang di bawah PT AP).. --- On Mon, 23/5/11, kanganam <[email protected]> wrote: From: kanganam <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] Airport Tax To: [email protected] Date: Monday, 23 May, 2011, 7:49 AM Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Halaman 28 Nomor 28 menyebutkan " 28. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pulang pergi (PP) dari bandara keberangkatan ke suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran)" Mohon penjelasan bagi yang mengetahuinya Terima kasih

