Lihat dalam praktek kongkrit masalah tanah dan usaha kaum tani memperjuangkan dan membela tanahnya sebagai sumber penghidupannya!
AGRA Pengalengan Kembali Melawan Usaha Perampasan Tanah Sampalan Pangalengan, 28 Februari 2017. Setelah pada hari Minggu (26/Februari)menyelenggarakan Musyawarah Rakyat Tanah Sampalan dengan mengangkat tema“Pertahankan Tanah Garapan, Laksanakan Land Reform Sejati”, Aliansi GerakanReforma Agraria (AGRA) PAC Pangalengan mengumpulkan ratusan anggotanya yangterdiri dari 3 Desa yakni Margamekar, Sukamanah dan Pulosari. Tujuan acara kampanye massa iniuntuk memusyawarahkan persoalan yang terjadi di Tanah Sampalan terkait adanyarencana sertifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan membentuk KelompokKerja Penertiban Tanah Sampalan. Dalam acara AGRA Anak Cabang Pangalenganmengundang pihak pemerintah desa dan 3 desa dan Pokja yang dibentuknya. Namun acara yangsedianya akan memusyawarahkan masalah tanah Sampalan ini, tidak dihadirioleh perwakilan dari Pemerintah Desa dan Pokja tanpa ada keterangan yang jelas. Acaraini dihadiri secara langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat AGRA, Rahmatbeserta pengurus AGRA Wilayah Jawa Barat. Sedangkan dari aparat Pemerintahhadir aparat Danramil Pangalengan, Anggota Polsek Pangalengan, dan Kepala SatpolPP Kecamatan Pangalengan. Namun seluruh anggota AGRA Pangalengandan masyarakat di tiga desa yang selama satu tahun lebih ini diresahkan olehadanya Pokja Penertiban Tanah Sampalan, menyayangkan ketidakhadiran PemerintahDesa dan Kelompok Kerja, mengingatacara tersebut merupakan media musyawarah guna menyelesaikan persoalan terkaitrencana sertifikasi tanah Sampalan. Kaumtani dibawah kepemimpinan AGRA Pangalengan menilai bahwa program sertifikasitersebut merupakan bagian dari rencana nasional Pemerintah Jokowi yang memilikitujuan jahat karena hanya akan memperluas pasar tanah danmemudahkan perampasan tanah yang dilakukan oleh tuan tanah atau pemodal besar. Selainmenentang kebijakan reforma agrarian palsu Jokowi, AGRA Pangalengan jugamenentang tindakan POKJA Penertiban Tanah Sampalan yang tidak memiliki dasarhukum yang kuat namun sudah berani menjanjikan tanah dan sertifikat tanah,bahkan telah menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) danmengadakan pungutan liar tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Ketua Anak Cabang AGRA Pangalengan,Sutarman, menjelaskan “Tujuan dari acara ini adalah untuk memusyawarahkan masalah tanah Sampalandengan cara yang tepat sesama rakyat agar cepat ditemukan jalan keluarnya.AGRA Pangalengan berkepentingan untuk menyatukan petani Sampalan, menghindari politik pecahbelah yang dilakukan oleh tuan tanah dan menghindari tindakan kekerasan. AGRA Pangalengan tidak memiliki tujuan lain kecuali menyatukan rakyat danpetani lahan Sampalan, agar ke depan mereka tidak resah dan bisa tenang bekerjadi tanahnya masing-masing untuk memenuhi kebutuhan perut keluarganya. Sekjen AGRA PAC Pangalengan, Supratmandalam orasi politiknya mengungkapkan“Ketidakhadiran Pemerintah Desa danPOKJA merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab atas apa yang telah merekalakukan, padahal kita telah mengundangnya secara baik-baik untuk duduk bersamamenyelesaikan persoalan tersebut.” tandasnya. Ketua Umum PP AGRA, Rahmat Ajiguna dalamorasi politiknya juga mengungkapkan “Tidak ada jaminan tanah kita tidak dirampas sekalipunkita telah memiliki sertifikat tanah, terbukti dengan yang terjadi di Jatigededan Sukamulya-Majalengka.” tandasnya. Sertifikasitanah yang dijalankan oleh pemerintah Jokowi-JK hanya akan semakin memuluskankehendak pemodal besar asing maupun dalam negeri untuk menginvestasikanmodalnya dan rakus akan tanah, program tersebut merupakan skema dari LandAdministration Project (LAP) yang dibiayai oleh World Bank. Dan hanyaakan menguntungkan tuan tanah, pengusaha besar dari jual-beli sertifikat tanahtersebut. Dalam siaran politik yang dikeluarkanoleh Pimpinan AGRA Anak Cabang Pangalengan, menuntut lima hal, yaitu: 1. Bubarkan POKJA bentukan Pemerintah DesaMargamekar dan hentikan program sertifikasi tanah untuk tujuan percepatan pasartanah sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria palsu Pemerintah Jokowiyang merugikan kaum tani dan rakyat Indonesia. 2. Hentikan politik pecah-belah yangmelemahkan, merugikan kaum tani dan rakyat di Desa Margamekar dan Sukamanah. 3. Hentikan segala bentuk perampasan tanahuntuk tujuan monopoli tanah yang hanya menguntungkan tuan tanah dan pengusahabesar. 4. Lindungi tanah pertanian untukkepentingan buruh tani dan tani miskin di wilayah Pangalengan. AGRA Anak Cabang Pangalenganberencana Audiensi dengan 3 Kepala Desa dan Pokja Setelah acara Musyawarah Rakyat tidakdihadiri oleh pihak Pemerintah Desa dan Pokja, AGRA Pangalengan berencanamenuntut pihak Pemerintah Kecamatan Pangalengan untuk memfasilitasi pertemuandengan menghadirkan Pemerintah Desa dan Kelompok Kerja guna menyelesaikanpersoalan sertifikasi di tanah Sampalan secepatnya. Mengingat semakin resahnyakaum tani di lahan Sampalan yang sudah membayar sejumlah uang sebesar yangtercantum dalam SPPT yang mereka terima namun tidak kunjung mendapatkan bagiantanah. Dengan mendorong Pemerintah Kecamatan warga berharap persoalan tersebuttidak berlarut-larut dan secepatnya diselesaikan.#