Salam,
Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor! Saya meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan 2 garis datar. Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau kriminal yang tidak ada HAD (Hukum Pasti) dan KAFFARAH (Tebusan Pasti) nya). Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati? Jawabannya; Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman mati ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab Hanafi, ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan. atau hukuman mati karena politik maslahat. Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi memfatwakan hukuman mati kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh lainnya; mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara, Mengajak kepada perbuatan sesat dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits, Memprovokasi jama'ah umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman keras, dll. yang dianggap oleh pemerintah bisa dihukum mati karena perbuatan tersebut memudharatkan atau mendatangkan bahaya. Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman 5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber primernya; Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh al-Kabir, Karya ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn Taimiyah, halaman 114. Selamat Menela'ah. Salam. ================================= Salam, Saya pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu kiranya yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar fikih, sekaligus sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena salah memahami agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim". Betapa keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam sangat dihargai. Kecuali, bila dia meniadakan hidup orang lain. Misalnya; membunuh dan atau membajak sekaligus membunuh. Itupun, bila keluarga korban pembunuhan memaafkan, maka hukuman mati bisa batal. Atau berzinah, sedang dia sudah nikah. Menurut saya, koruptor tetap dipotong tangannya, plus diasingkan selama setahun. Mengapa dipotong tangannya? alasannya sederhana, karena tangan adalah simbol dan alat utama yang berperan dalam melakukan korupsi, dan percayalah, bahwa efek jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghianat rakyat, oleh karena itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan mereka. Nah, untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri, usahakan bisa kerja sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah, pasti efek jeranya, cukup memuaskan. Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan, atau ganti rugi. Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi. Salam. ___________________________________________________________________________ Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar.yahoo.com/