Salam,


Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor!



Saya
meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada
postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan
2 garis datar.



Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka
nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau kriminal 
yang tidak
ada HAD (Hukum Pasti) dan KAFFARAH (Tebusan Pasti) nya). 



Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati?

Jawabannya;
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman mati
ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau
pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab
Hanafi, ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan.
atau hukuman mati karena politik maslahat.
Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi memfatwakan hukuman mati
kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh lainnya; mencaci maki
Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara, Mengajak kepada
perbuatan sesat dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits,
Memprovokasi jama'ah umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman
keras, dll. yang dianggap oleh pemerintah bisa dihukum mati karena
perbuatan tersebut memudharatkan atau mendatangkan bahaya. 



Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab 
al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman
5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber
primernya; Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh
al-Kabir, Karya ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn 
Taimiyah, halaman 114. Selamat Menela'ah. 



Salam.

=================================



Salam,

Saya
pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian
meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu
kiranya yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar
fikih, sekaligus sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena 
salah memahami agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim".
Betapa keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam sangat
dihargai. Kecuali, bila dia meniadakan hidup orang lain. Misalnya;
membunuh dan atau membajak sekaligus membunuh. Itupun, bila keluarga
korban pembunuhan memaafkan, maka hukuman mati bisa batal. Atau
berzinah, sedang dia sudah nikah.

Menurut saya, koruptor tetap
dipotong tangannya, plus diasingkan selama setahun. Mengapa dipotong
tangannya? alasannya sederhana, karena tangan adalah simbol dan alat
utama yang berperan dalam melakukan korupsi, dan percayalah, bahwa efek
jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga
sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghianat rakyat, oleh
karena itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan
mereka. Nah, untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri,
usahakan bisa kerja sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah,
pasti efek jeranya, cukup memuaskan.

Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan, atau 
ganti rugi.

Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar 
negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi.   


Salam.  




      
___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

Kirim email ke