Daaan, ini versi saya....eng eng eeeng....:pls. scroll... -----Original Message----- From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of my Sent: Monday, August 11, 2008 10:39 PM To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor+
Pak Akub inilah calon2 versi saya: 0. Drs. M. Yusuf (calon) MSc. 1. Dr. Ramli Utina 2. Arfan Arsyad, M.Pd 3. Prof. Dr. Sarson W. Dj. Pomalato 4. Prof. Dr. Ishak Isa 5. Prof. Dr. Hamzah Uno 6. Dr. H. Moon H. Otoluwa, M.Hum 7. Prof. Dr. Hariadi Said, M.S (tapi beliau Rektor UG) Calon Pembantu Rektor : 1. Dr. Ir. Mahludin Baruadi, M.P (1) 2. Abas kaluku, M.Si (3) 3.Tedy Machmud, M.Pd (1) 4. Dr. Yulianto Kadji, M.Si (2) 5. Drs. Usman Moonti, M.Si (2) 6. Dr. H. Olii, M.Si (4) 6. Dr. E. Hulukati (2) 7. Ridwan Ibrahim, S.Pd. M.Si (I Allah Selesai DR balik ke UNG) (1) 8. Amir Halid, SE, M.Si (4) 9. Sumarno Ismail, M.Pd (2) 10. Dr. Novri Kandowangko (4) 11. Dr. Ir. Syarwani Canon, M.Si (4) 12. Rivai Katili, M.Kom (1) --- On Mon, 8/11/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Monday, August 11, 2008, 7:37 AM Mr. MY, tanpa kritikan dari kitapun masyarakat sudah terlanjur mengetahui kampus kita sekarang ini. Dimana kampus itu dapat menghasilkan output yang berkualitas dan bermartabat, tapi apakah dengan adanya kasus ini kampus kita telah BERADAB..... .....? hanya MY yang tau... thanks --- Pada Sen, 11/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis: Dari: my <myncokimori@ yahoo.com> Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 11 Agustus, 2008, 7:40 PM Pak Akub yang baik seklai lagi, jangan terlalu kritik pada pimpinan UNG tolong seribu kali biarlah saya yang menjadi begini, saya juga sarankan pada teman2 lain, jangan banyak orang yang di benci oleh pimpinan di UNG (bahasa ini sulit dinegerti mungkin). Salam balik pada tean2 di malang semoga mereka bisa pulang membawa gelar akademik dengan baik an berkarya di UNG banyak memberikan kontribusi ilmiah, tuliskan nama UNG, saya kemarin dulu diskusi dengan dekan fakultas sains di UUM Malaysia, beliau meminta saya untuk datang di sana tanpa menjabat apa2 dan datang biasa saja. Kalau di UNG akan berpikir sejuta kali mau dengar cermah saya, malah mereka akan anggap gila........ .... he he ... --- On Sun, 8/10/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Sunday, August 10, 2008, 7:09 AM Apa kabar Mr. MY moga sukses selalu dan tetap kritis...... ......... .... Bung MY kita harus banyak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan kalau sudah seperti itu pemimpin kita, mau dibawah kemana negara kita ini khususnya UNG. Kalau saya jadi seorang pemimpin saya bersedia untuk di kritik dan dicacipun saya siap, selama itu demi kebaikan kita bersama tidak perlu ada yang harus disesali. Kesimpulannya JANGAN MAU JADI PEMIMPIN KALAU TIDAK SUKA DIKRITIK. kalau sudah seperti itu pemimpin kita berarti dia akan cenderung banyak berbuat kesalahan. Kasus yang sekarang melanda UNG, akan memberikan pembelajaran kepada kita semua bahwa tidak selamanya KEKUASAAN itu akan membawa kita NYAMAN, justru akan membawa kita menjadi SENGSARA kalau kita tidak hati-hati. Sekarang yang menjadi pertanyaan APAKAH PIHAK KEJAKSAAN AKAN MAMPU MENYELESAIKAN KASUS INI? Mr. MY, terus terang saya ini orang yang biasa-biasa saja tidak ada yang lebih, saya ingin selalu belajar dan belajar terus biar kita tidak diremehkan orang. Ada salam dari teman2 di Malang. Thanks --- Pada Jum, 8/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis: Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+ Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 8 Agustus, 2008, 6:54 AM Salam, Daridulu ana fans sama pa MY, karena dia berani dan (gila. Hehehe...). Namun setelah membaca postingannya ini, ana jadi mikir. Apa benar pa MY dah Ciut nyalinya ya...? Gimana ni pa MY? Jangan kecewakan Fansmu ini ya... Salam. --- Pada Sel, 5/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis: Dari: my <myncokimori@ yahoo.com> Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+ Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Cc: [EMAIL PROTECTED] id, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] id Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 7:56 PM Pak akub hati2 uti, lihat itu kasian Prof. enos sudah di tahan di gto. tapi setelah prof. enos siapa lagi yang akan di jerathukum di ung? hukum mati atau bagaimana? Kalau masalah bicara hukum itu bidang bapak akub, saya lihat bpak berpotensi alihkan kedosen bila suatu saat yang jadi rektor di UNG orang saya kenal saya akan usulkan bapak untuk jadi dosen saja he he he jangan masukan di hati ini cuman ..., kenapa yang lain bisa, pertama di angkat jadi pegawai terus bisa di alihkan jadi dosen. Seandainya Dr. Wely yang rektor saya yang ajukan ke beliau atau pokoknya suatu saat lihat2 saja siapakan rektor yang punya inovasi mau melihat future. Sekali lagi jangan komentar tajam pak di milis ini banyak orang yang berbisik apalagi menyinggu pimpinan ung sekarang, terutama nanti akan di marahin, beberapa waktu lalu saya dapat sms dari istri rektor ung menyatakan saya gila. Saya merenung kok Pak Rektor in menyatakan saya gila setelah beberap menit saya dapat ada tanda masuk telp dari no rektor ... ehhhhh bukan rektor ternyata istrinya. Malah saya dapat sms isinya bahwa teman2 di UNG itu tidak suka saya karena saya gila, sms itu saya teruskan ke dekan saya. dan Pak abas kaluku. Jadi hati2 pak karena di ung nanti akan ada kebencian .. mohon pak cukup saya yang jelek nama di UNG jangan lagi yang lain, kalau ikbal bahuan biar sajalah dia, dia ada keluarganya yang anggota DPR. Kalau kita siapa? Wassalam my --- On Tue, 8/5/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> Subject: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor! To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tuesday, August 5, 2008, 1:43 AM Bisa tidaknya hukuman mati bagi para KORUPTOR, saya menilai dari segi yuridisnya dulu sejauh mana UU mengatur bahwa koruptor tsb harus dihukum mati, Kalau memang banyak yang menilai bahwa koruptor itu seharusnya dapat dihukum mati dengan berbagai macam dalih dan pendapat, maka sekarang kita melihat apakah UU mengkendaki seperti itu kalau tidak pemerintah harus berani merevisi UU tersebut mengenai ketentuan pidananya, sehingga pada kesimpulannya kalau UU mengatur bahwa koruptor itu dapat dihukum dengan maksimal HUKUMAN MATI, sehingga akan membuat jera thdp para koruptor2 yang ada, karena kalau tidak dirumah korupsi akan tetap ada karena sekarang ini UU tidak mengatur hukuman mati bagi para koruptor. Thanks --- Pada Sel, 5/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis: Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> Topik: [GM2020] Hukum Mati Koruptor! Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 8:52 AM Salam, Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor! Saya meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan 2 garis datar. Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau kriminal yang tidak ada HAD (Hukum Pasti) dan KAFFARAH (Tebusan Pasti) nya). Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati? Jawabannya; Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman mati ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab Hanafi, ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan. atau hukuman mati karena politik maslahat. Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi memfatwakan hukuman mati kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh lainnya; mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara, Mengajak kepada perbuatan sesat dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits, Memprovokasi jama'ah umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman keras, dll. yang dianggap oleh pemerintah bisa dihukum mati karena perbuatan tersebut memudharatkan atau mendatangkan bahaya. Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman 5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber primernya; Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh al-Kabir, Karya ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn Taimiyah, halaman 114. Selamat Menela'ah. Salam. ============ ========= ========= === S! alam, Saya pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu kiranya yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar fikih, sekaligus sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena salah memahami agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim". Betapa keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam sangat dihargai. Kecuali, bila dia meniadakan hidup orang lain. Misalnya; membunuh dan atau membajak sekaligus membunuh. Itupun, bila keluarga korban pembunuhan memaafkan, maka hukuman mati bisa batal. Atau berzinah, sedang dia sudah nikah. Menurut saya, koruptor tetap dipotong tangannya, plus diasingkan selama setahun. Mengapa dipotong tangannya? alasannya sederhana, karena tangan adalah simbol dan alat utama yang berperan dalam melakukan korupsi, dan percayalah, bahwa efek jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghian at rakyat, oleh karena itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan mereka. Nah, untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri, usahakan bisa kerja sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah, pasti efek jeranya, cukup memuaskan. Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan, atau ganti rugi. Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi. Salam. _____ Dapatkan nama yang <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail .promotions.yahoo.com/newdomains/id/> Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. _____ Dapatkan nama yang <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail .promotions.yahoo.com/newdomains/id/> Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. _____ Yahoo! sekarang <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail .promotions.yahoo.com/newdomains/id/> memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain! _____ Dapatkan alamat Email baru <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail .promotions.yahoo.com/newdomains/id/> Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! _____ Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. <http://sg.rd.yahoo.com/id/search/toolbar/mail/signature/*http://id.tool bar.yahoo.com/>