Daaan, ini versi saya....eng eng eeeng....:pls. scroll...

-----Original Message-----
From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of my
Sent: Monday, August 11, 2008 10:39 PM
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor+






Pak Akub inilah calon2 versi saya:
 0. Drs. M. Yusuf (calon) MSc.
 1. Dr. Ramli Utina
2. Arfan Arsyad, M.Pd
3. Prof. Dr. Sarson W. Dj. Pomalato
4. Prof. Dr. Ishak Isa
5. Prof. Dr. Hamzah Uno
6. Dr. H. Moon H. Otoluwa, M.Hum
7. Prof. Dr. Hariadi Said, M.S (tapi beliau Rektor UG)

Calon Pembantu Rektor : 
1. Dr. Ir. Mahludin Baruadi, M.P (1)
2. Abas kaluku, M.Si (3)
3.Tedy Machmud, M.Pd (1)
4. Dr. Yulianto Kadji, M.Si (2)
5. Drs. Usman Moonti, M.Si (2)
6. Dr. H. Olii, M.Si (4)
6. Dr. E. Hulukati (2)
7. Ridwan Ibrahim, S.Pd. M.Si (I Allah Selesai DR balik ke UNG) (1)
8. Amir Halid, SE, M.Si (4)
9. Sumarno Ismail, M.Pd (2)
10. Dr. Novri Kandowangko (4)
11. Dr. Ir. Syarwani Canon, M.Si (4)
12. Rivai Katili, M.Kom (1)



--- On Mon, 8/11/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Monday, August 11, 2008, 7:37 AM





Mr. MY, tanpa kritikan dari kitapun masyarakat sudah terlanjur
mengetahui kampus kita sekarang ini. Dimana kampus itu dapat
menghasilkan output yang berkualitas dan bermartabat, tapi apakah dengan
adanya kasus ini kampus kita telah BERADAB..... .....? hanya MY yang
tau...

thanks

--- Pada Sen, 11/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis:



Dari: my <myncokimori@ yahoo.com>
Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 11 Agustus, 2008, 7:40 PM






Pak Akub yang baik seklai lagi, jangan terlalu kritik pada pimpinan UNG
tolong seribu kali biarlah saya yang menjadi begini, saya juga sarankan
pada teman2 lain, jangan banyak orang yang di benci oleh pimpinan di UNG
(bahasa ini sulit dinegerti mungkin).
Salam balik pada tean2 di malang semoga mereka bisa pulang membawa gelar
akademik dengan baik an berkarya di UNG banyak memberikan kontribusi
ilmiah, tuliskan nama UNG, saya kemarin dulu diskusi dengan dekan
fakultas sains di UUM Malaysia, beliau meminta saya untuk datang di sana
tanpa menjabat apa2 dan datang biasa saja. 
 
Kalau di UNG akan berpikir sejuta kali mau dengar cermah saya, malah
mereka akan anggap gila........ .... he he ...
 

--- On Sun, 8/10/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:


From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sunday, August 10, 2008, 7:09 AM


Apa kabar Mr. MY moga sukses selalu dan tetap kritis...... .........
....
Bung MY kita harus banyak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
kalau sudah seperti itu pemimpin kita, mau dibawah kemana negara kita
ini khususnya UNG. Kalau saya jadi seorang pemimpin saya bersedia untuk
di kritik dan dicacipun saya siap, selama itu demi kebaikan kita bersama
tidak perlu ada yang harus disesali. Kesimpulannya JANGAN MAU JADI
PEMIMPIN KALAU TIDAK SUKA DIKRITIK. kalau sudah seperti itu pemimpin
kita berarti dia akan cenderung banyak berbuat kesalahan.
Kasus yang sekarang melanda UNG, akan memberikan pembelajaran kepada
kita semua bahwa tidak selamanya KEKUASAAN itu akan membawa kita NYAMAN,
justru akan membawa kita menjadi SENGSARA kalau kita tidak hati-hati.
Sekarang yang menjadi pertanyaan APAKAH PIHAK KEJAKSAAN AKAN MAMPU
MENYELESAIKAN KASUS INI?
Mr. MY, terus terang saya ini orang yang biasa-biasa saja tidak ada yang
lebih, saya ingin selalu belajar dan belajar terus biar kita tidak
diremehkan orang.
Ada salam dari teman2 di Malang.

Thanks

--- Pada Jum, 8/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
menulis:



Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 8 Agustus, 2008, 6:54 AM


Salam,
Daridulu ana fans sama pa MY, karena dia berani dan (gila. Hehehe...).
Namun setelah membaca postingannya ini, ana jadi mikir. Apa benar pa MY
dah Ciut nyalinya ya...? Gimana ni pa MY? Jangan kecewakan Fansmu ini
ya... 

Salam.

--- Pada Sel, 5/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis:



Dari: my <myncokimori@ yahoo.com>
Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] id, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] id
Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 7:56 PM




Pak akub hati2  uti, lihat itu kasian Prof. enos sudah di tahan di gto. 
tapi setelah prof. enos siapa lagi yang akan di jerathukum di ung?
hukum mati atau bagaimana? 
 
Kalau masalah bicara hukum itu bidang bapak akub, saya lihat bpak
berpotensi alihkan kedosen bila suatu saat yang jadi rektor di UNG orang
saya kenal saya akan usulkan bapak untuk jadi dosen saja he he he jangan
masukan di hati ini cuman ..., kenapa yang lain bisa, pertama di angkat
jadi pegawai terus bisa di alihkan jadi dosen.
 
Seandainya Dr. Wely yang rektor saya yang ajukan ke beliau atau pokoknya
suatu saat lihat2 saja siapakan rektor yang punya inovasi mau melihat
future. 
 
Sekali lagi jangan komentar tajam pak di milis ini banyak orang yang
berbisik apalagi menyinggu pimpinan ung sekarang, terutama nanti akan di
marahin, beberapa waktu lalu saya dapat sms dari istri rektor ung
menyatakan saya gila.
Saya merenung kok Pak Rektor in menyatakan saya gila setelah beberap
menit saya dapat ada tanda masuk telp dari no rektor ... ehhhhh bukan
rektor  ternyata istrinya. 
Malah saya dapat sms isinya bahwa teman2 di UNG itu tidak suka saya
karena saya gila, sms itu saya teruskan ke dekan saya. dan Pak abas
kaluku. Jadi hati2 pak karena di ung nanti akan ada kebencian .. mohon
pak cukup saya yang jelek nama di UNG jangan lagi yang lain, kalau ikbal
bahuan biar sajalah dia, dia ada keluarganya yang anggota DPR. Kalau
kita siapa?
 
Wassalam
my
 

--- On Tue, 8/5/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:


From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Subject: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, August 5, 2008, 1:43 AM


Bisa tidaknya hukuman mati bagi para KORUPTOR, saya menilai dari segi
yuridisnya dulu sejauh mana UU mengatur bahwa koruptor tsb harus dihukum
mati, Kalau memang banyak yang menilai bahwa koruptor itu seharusnya
dapat dihukum mati dengan berbagai macam dalih dan pendapat, maka
sekarang kita melihat apakah UU mengkendaki seperti itu kalau tidak
pemerintah harus berani merevisi UU tersebut mengenai ketentuan
pidananya, sehingga pada kesimpulannya kalau UU mengatur bahwa koruptor
itu dapat dihukum dengan maksimal HUKUMAN MATI, sehingga akan membuat
jera thdp para koruptor2 yang ada, karena kalau tidak dirumah korupsi
akan tetap ada karena sekarang ini UU tidak mengatur hukuman mati bagi
para koruptor.

Thanks

--- Pada Sel, 5/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
menulis:



Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
Topik: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 8:52 AM


Salam,

Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor!

Saya meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada
postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan
2 garis datar.

Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih,
maka nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat
atau kriminal yang tidak ada HAD (Hukum Pasti) dan KAFFARAH (Tebusan
Pasti) nya). 

Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati?
Jawabannya; Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir
hukuman mati ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim
atau pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab
Hanafi, ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan. atau
hukuman mati karena politik maslahat. Contohnya; Sebagian besar ulama
mazhab Hanafi memfatwakan hukuman mati kepada pencuri yang Berulang kali
mencuri. Contoh lainnya; mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Sihir,
Mematai-matai negara, Mengajak kepada perbuatan sesat dan bid'ah yang
bertentangan dengan qur'an dan hadits, Memprovokasi jama'ah umat Islam
agar terpecah belah, pecandu minuman keras, dll. yang dianggap oleh
pemerintah bisa dihukum mati karena perbuatan tersebut memudharatkan
atau mendatangkan bahaya. 

Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam
kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7,
Halaman 5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah
sumber primernya; Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan
as-Syarh al-Kabir, Karya ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah
as-Syariyah, karya Ibn Taimiyah, halaman 114. Selamat Menela'ah. 

Salam.
============ ========= ========= ===

S! alam,

Saya pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak
kemudian meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya).
Itu kiranya yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar
fikih, sekaligus sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan
karena salah memahami agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah
seorang muslim". Betapa keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam
sangat dihargai. Kecuali, bila dia meniadakan hidup orang lain.
Misalnya; membunuh dan atau membajak sekaligus membunuh. Itupun, bila
keluarga korban pembunuhan memaafkan, maka hukuman mati bisa batal. Atau
berzinah, sedang dia sudah nikah.

Menurut saya, koruptor tetap dipotong tangannya, plus diasingkan selama
setahun. Mengapa dipotong tangannya? alasannya sederhana, karena tangan
adalah simbol dan alat utama yang berperan dalam melakukan korupsi, dan
percayalah, bahwa efek jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan,
alasannya juga sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghian at
rakyat, oleh karena itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara
mengasingkan mereka. Nah, untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara
dalam negeri, usahakan bisa kerja sama dengan negara lain, Mesir
Misalnya. Yakinlah, pasti efek jeranya, cukup memuaskan.

Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar
dikembalikan, atau ganti rugi.

Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar
negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi.   

Salam.  
        

  _____  

Dapatkan nama yang
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail
.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. 


  _____  

Dapatkan nama yang
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail
.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. 



  _____  

Yahoo! sekarang
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail
.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> memiliki alamat Email baru 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
@rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain! 


  _____  

Dapatkan alamat Email baru
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail
.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! 



  _____  

Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang
juga.
<http://sg.rd.yahoo.com/id/search/toolbar/mail/signature/*http://id.tool
bar.yahoo.com/>  




 

Kirim email ke