Bisa tidaknya hukuman mati bagi para KORUPTOR, saya menilai dari segi 
yuridisnya dulu sejauh mana UU mengatur bahwa koruptor tsb harus dihukum mati, 
Kalau memang banyak yang menilai bahwa koruptor itu seharusnya dapat dihukum 
mati dengan berbagai macam dalih dan pendapat, maka sekarang kita melihat 
apakah UU mengkendaki seperti itu kalau tidak pemerintah harus berani merevisi 
UU tersebut mengenai ketentuan pidananya, sehingga pada kesimpulannya kalau UU 
mengatur bahwa koruptor itu dapat dihukum dengan maksimal HUKUMAN MATI, 
sehingga akan membuat jera thdp para koruptor2 yang ada, karena kalau tidak 
dirumah korupsi akan tetap ada karena sekarang ini UU tidak mengatur hukuman 
mati bagi para koruptor.

Thanks

--- Pada Sel, 5/8/08, Mansur Martam <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Mansur Martam <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 8:52 AM










    
            Salam,



Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor!



Saya
meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada
postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan
2 garis datar.



Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka
nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau kriminal 
yang tidak
ada HAD (Hukum Pasti) dan KAFFARAH (Tebusan Pasti) nya). 



Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati?

Jawabannya;
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman mati
ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau
pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab
Hanafi, ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan.
atau hukuman mati karena politik maslahat.
Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi memfatwakan hukuman mati
kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh lainnya; mencaci maki
Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara, Mengajak kepada
perbuatan sesat dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits,
Memprovokasi jama'ah umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman
keras, dll. yang dianggap oleh pemerintah bisa dihukum mati karena
perbuatan tersebut memudharatkan atau mendatangkan bahaya. 



Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab 
al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman
5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber
primernya; Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh
al-Kabir, Karya ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn 
Taimiyah, halaman 114. Selamat Menela'ah. 



Salam.

============ ========= ========= ===



Salam,

Saya
pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian
meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu
kiranya yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar
fikih, sekaligus sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena 
salah memahami agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim".
Betapa keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam sangat
dihargai. Kecuali, bila dia meniadakan hidup orang lain. Misalnya;
membunuh dan atau membajak sekaligus membunuh. Itupun, bila keluarga
korban pembunuhan memaafkan, maka hukuman mati bisa batal. Atau
berzinah, sedang dia sudah nikah.

Menurut saya, koruptor tetap
dipotong tangannya, plus diasingkan selama setahun. Mengapa dipotong
tangannya? alasannya sederhana, karena tangan adalah simbol dan alat
utama yang berperan dalam melakukan korupsi, dan percayalah, bahwa efek
jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga
sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghian at rakyat, oleh
karena itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan
mereka. Nah, untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri,
usahakan bisa kerja sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah,
pasti efek jeranya, cukup memuaskan.

Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan, atau 
ganti rugi.

Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar 
negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi.   


Salam.  



        Dapatkan nama yang Anda sukai!  

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke