Abolo mo langgulo lo te ula ika bothiiiii :P
On 8/11/08, my <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pak Akub inilah calon2 versi saya: > 1. Dr. Ramli Utina > 2. Arfan Arsyad, M.Pd > 3. Prof. Dr. Sarson W. Dj. Pomalato > 4. Prof. Dr. Ishak Isa > 5. Prof. Dr. Hamzah Uno > 6. Dr. H. Moon H. Otoluwa, M.Hum > 7. Prof. Dr. Hariadi Said, M.S (tapi beliau Rektor UG) > > Calon Pembantu Rektor : > 1. Dr. Ir. Mahludin Baruadi, M.P (1) > 2. Abas kaluku, M.Si (3) > 3.Tedy Machmud, M.Pd (1) > 4. Dr. Yulianto Kadji, M.Si (2) > 5. Drs. Usman Moonti, M.Si (2) > 6. Dr. H. Olii, M.Si (4) > 6. Dr. E. Hulukati (2) > 7. Ridwan Ibrahim, S.Pd. M.Si (I Allah Selesai DR balik ke UNG) (1) > 8. Amir Halid, SE, M.Si (4) > 9. Sumarno Ismail, M.Pd (2) > 10. Dr. Novri Kandowangko (4) > 11. Dr. Ir. Syarwani Canon, M.Si (4) > 12. Rivai Katili, M.Kom (1) > > > > --- On Mon, 8/11/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor > To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com > Date: Monday, August 11, 2008, 7:37 AM > > > > > > > > > > > > Mr. MY, tanpa kritikan dari kitapun masyarakat sudah terlanjur > mengetahui kampus kita sekarang ini. Dimana kampus itu dapat menghasilkan > output yang berkualitas dan bermartabat, tapi apakah dengan adanya kasus ini > kampus kita telah BERADAB..... .....? hanya MY yang tau... > > thanks > > --- Pada Sen, 11/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis: > Dari: my <myncokimori@ yahoo.com> > Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor > Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com > Tanggal: Senin, 11 Agustus, 2008, 7:40 PM > > > > > > > > > Pak Akub yang baik seklai lagi, jangan terlalu kritik pada > pimpinan UNG tolong seribu kali biarlah saya yang menjadi begini, saya juga > sarankan pada teman2 lain, jangan banyak orang yang di benci oleh pimpinan > di UNG (bahasa ini sulit dinegerti mungkin). > Salam balik pada tean2 di malang semoga mereka bisa pulang membawa gelar > akademik dengan baik an berkarya di UNG banyak memberikan kontribusi ilmiah, > tuliskan nama UNG, saya kemarin dulu diskusi dengan dekan fakultas sains di > UUM Malaysia, beliau meminta saya untuk datang di sana tanpa menjabat apa2 > dan datang biasa saja. > > Kalau di UNG akan berpikir sejuta kali mau dengar cermah saya, malah mereka > akan anggap gila........ .... he he ... > > > --- On Sun, 8/10/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: > > From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor > To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com > Date: Sunday, August 10, 2008, 7:09 AM > > > > > > > > > Apa kabar Mr. MY moga sukses selalu dan tetap kritis...... ......... .... > Bung MY kita harus banyak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan kalau > sudah seperti itu pemimpin kita, mau dibawah kemana negara kita ini > khususnya UNG. Kalau saya jadi seorang pemimpin saya bersedia untuk di > kritik dan dicacipun saya siap, selama itu demi kebaikan kita bersama tidak > perlu ada yang harus disesali. Kesimpulannya JANGAN MAU JADI PEMIMPIN KALAU > TIDAK SUKA DIKRITIK. kalau sudah seperti itu pemimpin kita berarti dia akan > cenderung banyak berbuat kesalahan. > Kasus yang sekarang melanda UNG, akan memberikan pembelajaran kepada kita > semua bahwa tidak selamanya KEKUASAAN itu akan membawa kita NYAMAN, justru > akan membawa kita menjadi SENGSARA kalau kita tidak hati-hati. Sekarang yang > menjadi pertanyaan APAKAH PIHAK KEJAKSAAN AKAN MAMPU MENYELESAIKAN KASUS > INI? > Mr. MY, terus terang saya ini orang yang > biasa-biasa saja tidak ada yang lebih, saya ingin selalu belajar dan > belajar terus biar kita tidak diremehkan orang. > Ada salam dari teman2 di Malang. > > Thanks > > --- Pada Jum, 8/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis: > > Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> > Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+ > Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com > Tanggal: Jumat, 8 Agustus, 2008, 6:54 AM > > > > > > > > > Salam, > Daridulu ana fans sama pa MY, karena dia berani dan (gila. Hehehe...). Namun > setelah membaca postingannya ini, ana jadi mikir. Apa benar pa MY dah Ciut > nyalinya ya...? Gimana ni pa MY? Jangan kecewakan Fansmu ini ya... > > Salam. > > --- Pada Sel, 5/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis: > > Dari: my <myncokimori@ yahoo.com> > Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+ > Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com > Cc: [EMAIL PROTECTED] id, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] id > Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 7:56 PM > > > > > > > > > > > Pak akub hati2 uti, lihat itu kasian Prof. enos sudah di tahan di gto. > tapi setelah prof. enos siapa lagi yang akan di jerathukum di ung? > hukum mati atau bagaimana? > > Kalau masalah bicara hukum itu bidang bapak akub, saya lihat bpak berpotensi > alihkan kedosen bila suatu saat yang jadi rektor di UNG orang saya kenal > saya akan usulkan bapak untuk jadi dosen saja he he he jangan masukan di > hati ini cuman ..., kenapa yang lain bisa, pertama di angkat jadi pegawai > terus bisa di alihkan jadi dosen. > > Seandainya Dr. Wely yang rektor saya yang ajukan ke beliau atau pokoknya > suatu saat lihat2 saja siapakan rektor yang punya inovasi mau melihat > future. > > Sekali lagi jangan komentar tajam pak di milis ini banyak orang yang > berbisik apalagi menyinggu pimpinan ung sekarang, terutama nanti akan di > marahin, beberapa waktu lalu saya dapat sms dari istri rektor ung menyatakan > saya gila. > Saya merenung kok Pak Rektor in menyatakan saya gila setelah beberap menit > saya dapat ada tanda masuk telp dari no rektor ... ehhhhh bukan rektor > ternyata istrinya. > Malah saya dapat sms isinya bahwa teman2 di UNG itu tidak suka saya karena > saya gila, sms itu saya teruskan ke dekan saya. dan Pak abas kaluku. Jadi > hati2 pak karena di ung nanti akan ada kebencian .. mohon pak cukup saya > yang jelek nama di UNG jangan lagi yang lain, kalau ikbal bahuan biar > sajalah dia, dia ada keluarganya yang anggota DPR. Kalau kita siapa? > > Wassalam > my > > > --- On Tue, 8/5/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: > > From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Subject: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor! > To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com > Date: Tuesday, August 5, 2008, 1:43 AM > > > > > > > > > Bisa tidaknya hukuman mati bagi para KORUPTOR, saya menilai dari segi > yuridisnya dulu sejauh mana UU mengatur bahwa koruptor tsb harus dihukum > mati, Kalau memang banyak yang menilai bahwa koruptor itu seharusnya dapat > dihukum mati dengan berbagai macam dalih dan pendapat, maka sekarang kita > melihat apakah UU mengkendaki seperti itu kalau tidak pemerintah harus > berani merevisi UU tersebut mengenai ketentuan pidananya, sehingga pada > kesimpulannya kalau UU mengatur bahwa koruptor itu dapat dihukum dengan > maksimal HUKUMAN MATI, sehingga akan membuat jera thdp para koruptor2 yang > ada, karena kalau tidak dirumah korupsi akan tetap ada karena sekarang ini > UU tidak mengatur hukuman mati bagi para koruptor. > > Thanks > > --- Pada Sel, 5/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis: > > Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> > Topik: [GM2020] Hukum Mati Koruptor! > Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com > Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 8:52 AM > > > > > > > > > Salam, > > Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor! > > Saya meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada > postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan 2 > garis datar. > > Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka > nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau > kriminal yang tidak ada HAD (Hukum Pasti) > dan KAFFARAH (Tebusan > Pasti) nya). > > Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati? > Jawabannya; Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman > mati ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau > pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab Hanafi, > ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan. atau hukuman mati > karena politik maslahat. Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi > memfatwakan hukuman mati kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh > lainnya; mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara, > Mengajak kepada > perbuatan sesat > dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits, Memprovokasi jama'ah > umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman keras, dll. yang dianggap > oleh pemerintah bisa dihukum mati karena perbuatan tersebut memudharatkan > atau mendatangkan bahaya. > > Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab > al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman > 5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber primernya; > Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh al-Kabir, Karya > ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn Taimiyah, > halaman 114. Selamat Menela'ah. > > Salam. > ============ ========= ========= === > > Salam, > > Saya pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian > meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu kiranya > yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar fikih, sekaligus > sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena salah memahami > agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim". Betapa > keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam sangat dihargai. Kecuali, > bila dia meniadakan hidup orang lain. Misalnya; membunuh dan atau membajak > sekaligus membunuh. Itupun, bila keluarga korban pembunuhan memaafkan, maka > hukuman mati bisa batal. Atau berzinah, sedang dia sudah nikah. > > Menurut saya, koruptor tetap dipotong tangannya, plus diasingkan selama > setahun. Mengapa dipotong tangannya? alasannya sederhana, karena tangan > adalah simbol dan alat utama yang berperan dalam melakukan > korupsi, dan percayalah, > bahwa efek jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga > sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghian at rakyat, oleh karena > itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan mereka. Nah, > untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri, usahakan bisa > kerja sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah, pasti efek jeranya, > cukup memuaskan. > > Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan, > atau ganti rugi. > > Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar > negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi. > > Salam. > > > > Dapatkan nama yang Anda sukai! > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. > > > > Dapatkan nama yang Anda sukai! > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. > > > > > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain! > > > > Dapatkan alamat Email baru Anda! > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! > > > > > > > > > > > > > > Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download > sekarang juga. > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > >