Abolo mo langgulo lo te ula ika bothiiiii

:P

On 8/11/08, my <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Pak Akub inilah calon2 versi saya:
> 1. Dr. Ramli Utina
> 2. Arfan Arsyad, M.Pd
> 3. Prof. Dr. Sarson W. Dj. Pomalato
> 4. Prof. Dr. Ishak Isa
> 5. Prof. Dr. Hamzah Uno
> 6. Dr. H. Moon H. Otoluwa, M.Hum
> 7. Prof. Dr. Hariadi Said, M.S (tapi beliau Rektor UG)
>
> Calon Pembantu Rektor :
> 1. Dr. Ir. Mahludin Baruadi, M.P (1)
> 2. Abas kaluku, M.Si (3)
> 3.Tedy Machmud, M.Pd (1)
> 4. Dr. Yulianto Kadji, M.Si (2)
> 5. Drs. Usman Moonti, M.Si (2)
> 6. Dr. H. Olii, M.Si (4)
> 6. Dr. E. Hulukati (2)
> 7. Ridwan Ibrahim, S.Pd. M.Si (I Allah Selesai DR balik ke UNG) (1)
> 8. Amir Halid, SE, M.Si (4)
> 9. Sumarno Ismail, M.Pd (2)
> 10. Dr. Novri Kandowangko (4)
> 11. Dr. Ir. Syarwani Canon, M.Si (4)
> 12. Rivai Katili, M.Kom (1)
>
>
>
> --- On Mon, 8/11/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
> To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
> Date: Monday, August 11, 2008, 7:37 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>             Mr. MY, tanpa kritikan dari kitapun masyarakat sudah terlanjur
> mengetahui kampus kita sekarang ini. Dimana kampus itu dapat menghasilkan
> output yang berkualitas dan bermartabat, tapi apakah dengan adanya kasus ini
> kampus kita telah BERADAB..... .....? hanya MY yang tau...
>
> thanks
>
> --- Pada Sen, 11/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis:
> Dari: my <myncokimori@ yahoo.com>
> Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
> Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Tanggal: Senin, 11 Agustus, 2008, 7:40 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>             Pak Akub yang baik seklai lagi, jangan terlalu kritik pada
> pimpinan UNG tolong seribu kali biarlah saya yang menjadi begini, saya juga
> sarankan pada teman2 lain, jangan banyak orang yang di benci oleh pimpinan
> di UNG (bahasa ini sulit dinegerti mungkin).
> Salam balik pada tean2 di malang semoga mereka bisa pulang membawa gelar
> akademik dengan baik an berkarya di UNG banyak memberikan kontribusi ilmiah,
> tuliskan nama UNG, saya kemarin dulu diskusi dengan dekan fakultas sains di
> UUM Malaysia, beliau meminta saya untuk datang di sana tanpa menjabat apa2
> dan datang biasa saja.
>
> Kalau di UNG akan berpikir sejuta kali mau dengar cermah saya, malah mereka
> akan anggap gila........ .... he he ...
>
>
> --- On Sun, 8/10/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:
>
> From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id>
> Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Date: Sunday, August 10, 2008, 7:09 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
> Apa kabar Mr. MY moga sukses selalu dan tetap kritis...... ......... ....
> Bung MY kita harus banyak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan kalau
> sudah seperti itu pemimpin kita, mau dibawah kemana negara kita ini
> khususnya UNG. Kalau saya jadi seorang pemimpin saya bersedia untuk di
> kritik dan dicacipun saya siap, selama itu demi kebaikan kita bersama tidak
> perlu ada yang harus disesali. Kesimpulannya JANGAN MAU JADI PEMIMPIN KALAU
> TIDAK SUKA DIKRITIK. kalau sudah seperti itu pemimpin kita berarti dia akan
> cenderung banyak berbuat kesalahan.
> Kasus yang sekarang melanda UNG, akan memberikan pembelajaran kepada kita
> semua bahwa tidak selamanya KEKUASAAN itu akan membawa kita NYAMAN, justru
> akan membawa kita menjadi SENGSARA kalau kita tidak hati-hati. Sekarang yang
> menjadi pertanyaan APAKAH PIHAK KEJAKSAAN AKAN MAMPU MENYELESAIKAN KASUS
> INI?
> Mr. MY, terus terang saya ini orang yang
>  biasa-biasa saja tidak ada yang lebih, saya ingin selalu belajar dan
> belajar terus biar kita tidak diremehkan orang.
> Ada salam dari teman2 di Malang.
>
> Thanks
>
> --- Pada Jum, 8/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis:
>
> Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
> Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+
> Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Tanggal: Jumat, 8 Agustus, 2008, 6:54 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
> Salam,
> Daridulu ana fans sama pa MY, karena dia berani dan (gila. Hehehe...). Namun
> setelah membaca postingannya ini, ana jadi mikir. Apa benar pa MY dah Ciut
> nyalinya ya...? Gimana ni pa MY? Jangan kecewakan Fansmu ini ya...
>
> Salam.
>
> --- Pada Sel, 5/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis:
>
> Dari: my <myncokimori@ yahoo.com>
> Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+
> Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Cc: [EMAIL PROTECTED] id, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] id
> Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 7:56 PM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Pak akub hati2  uti, lihat itu kasian Prof. enos sudah di tahan di gto.
> tapi setelah prof. enos siapa lagi yang akan di jerathukum di ung?
> hukum mati atau bagaimana?
>
> Kalau masalah bicara hukum itu bidang bapak akub, saya lihat bpak berpotensi
> alihkan kedosen bila suatu saat yang jadi rektor di UNG orang saya kenal
> saya akan usulkan bapak untuk jadi dosen saja he he he jangan masukan di
> hati ini cuman ..., kenapa yang lain bisa, pertama di angkat jadi pegawai
> terus bisa di alihkan jadi dosen.
>
> Seandainya Dr. Wely yang rektor saya yang ajukan ke beliau atau pokoknya
> suatu saat lihat2 saja siapakan rektor yang punya inovasi mau melihat
> future.
>
> Sekali lagi jangan komentar tajam pak di milis ini banyak orang yang
> berbisik apalagi menyinggu pimpinan ung sekarang, terutama nanti akan di
> marahin, beberapa waktu lalu saya dapat sms dari istri rektor ung menyatakan
> saya gila.
> Saya merenung kok Pak Rektor in menyatakan saya gila setelah beberap menit
> saya dapat ada tanda masuk telp dari no rektor ... ehhhhh bukan rektor
>  ternyata istrinya.
> Malah saya dapat sms isinya bahwa teman2 di UNG itu tidak suka saya karena
> saya gila, sms itu saya teruskan ke dekan saya. dan Pak abas kaluku. Jadi
> hati2 pak karena di ung nanti akan ada kebencian .. mohon pak cukup saya
> yang jelek nama di UNG jangan lagi yang lain, kalau ikbal bahuan biar
> sajalah dia, dia ada keluarganya yang anggota DPR. Kalau kita siapa?
>
> Wassalam
> my
>
>
> --- On Tue, 8/5/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:
>
> From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id>
> Subject: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, August 5, 2008, 1:43 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
> Bisa tidaknya hukuman mati bagi para KORUPTOR, saya menilai dari segi
> yuridisnya dulu sejauh mana UU mengatur bahwa koruptor tsb harus dihukum
> mati, Kalau memang banyak yang menilai bahwa koruptor itu seharusnya dapat
> dihukum mati dengan berbagai macam dalih dan pendapat, maka sekarang kita
> melihat apakah UU mengkendaki seperti itu kalau tidak pemerintah harus
> berani merevisi UU tersebut mengenai ketentuan pidananya, sehingga pada
> kesimpulannya kalau UU mengatur bahwa koruptor itu dapat dihukum dengan
> maksimal HUKUMAN MATI, sehingga akan membuat jera thdp para koruptor2 yang
> ada, karena kalau tidak dirumah korupsi akan tetap ada karena sekarang ini
> UU tidak mengatur hukuman mati bagi para koruptor.
>
> Thanks
>
> --- Pada Sel, 5/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis:
>
> Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
> Topik: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
> Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 8:52 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
> Salam,
>
> Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor!
>
> Saya meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada
> postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan 2
> garis datar.
>
> Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka
> nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau
> kriminal yang tidak ada HAD (Hukum Pasti)
>  dan KAFFARAH (Tebusan
>  Pasti) nya).
>
> Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati?
> Jawabannya; Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman
> mati ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau
> pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab Hanafi,
> ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan. atau hukuman mati
> karena politik maslahat. Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi
> memfatwakan hukuman mati kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh
> lainnya; mencaci maki Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara,
> Mengajak kepada
>  perbuatan sesat
>  dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits, Memprovokasi jama'ah
> umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman keras, dll. yang dianggap
> oleh pemerintah bisa dihukum mati karena perbuatan tersebut memudharatkan
> atau mendatangkan bahaya.
>
> Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab
> al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman
> 5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber primernya;
> Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh al-Kabir, Karya
> ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn Taimiyah,
> halaman 114. Selamat Menela'ah.
>
> Salam.
> ============ ========= ========= ===
>
> Salam,
>
> Saya pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian
> meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu kiranya
> yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar fikih, sekaligus
> sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena salah memahami
> agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim". Betapa
> keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam sangat dihargai. Kecuali,
> bila dia meniadakan hidup orang lain. Misalnya; membunuh dan atau membajak
> sekaligus membunuh. Itupun, bila keluarga korban pembunuhan memaafkan, maka
> hukuman mati bisa batal. Atau berzinah, sedang dia sudah nikah.
>
> Menurut saya, koruptor tetap dipotong tangannya, plus diasingkan selama
> setahun. Mengapa dipotong tangannya? alasannya sederhana, karena tangan
> adalah simbol dan alat utama yang berperan dalam melakukan
>  korupsi, dan percayalah,
>  bahwa efek jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga
> sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghian at rakyat, oleh karena
> itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan mereka. Nah,
> untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri, usahakan bisa
> kerja sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah, pasti efek jeranya,
> cukup memuaskan.
>
> Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan,
> atau ganti rugi.
>
> Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar
> negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi.
>
> Salam.
>
>
>
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
>
>
>
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
>
>
>
>
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
>
>
>
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>       
>       
>       
>
>        Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist.   Download
> sekarang juga.
>
>
>
>
>       
>       
>       
>       
>
>
>
>
>
>
>
>
>       
>
>
>       
>       
>
>
>

Kirim email ke