Pak Akub inilah calon2 versi saya:
1. Dr. Ramli Utina
2. Arfan Arsyad, M.Pd
3. Prof. Dr. Sarson W. Dj. Pomalato
4. Prof. Dr. Ishak Isa
5. Prof. Dr. Hamzah Uno
6. Dr. H. Moon H. Otoluwa, M.Hum
7. Prof. Dr. Hariadi Said, M.S (tapi beliau Rektor UG)

Calon Pembantu Rektor : 
1. Dr. Ir. Mahludin Baruadi, M.P (1)
2. Abas kaluku, M.Si (3)
3.Tedy Machmud, M.Pd (1)
4. Dr. Yulianto Kadji, M.Si (2)
5. Drs. Usman Moonti, M.Si (2)
6. Dr. H. Olii, M.Si (4)
6. Dr. E. Hulukati (2)
7. Ridwan Ibrahim, S.Pd. M.Si (I Allah Selesai DR balik ke UNG) (1)
8. Amir Halid, SE, M.Si (4)
9. Sumarno Ismail, M.Pd (2)
10. Dr. Novri Kandowangko (4)
11. Dr. Ir. Syarwani Canon, M.Si (4)
12. Rivai Katili, M.Kom (1)



--- On Mon, 8/11/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Monday, August 11, 2008, 7:37 AM










    
            Mr. MY, tanpa kritikan dari kitapun masyarakat sudah terlanjur 
mengetahui kampus kita sekarang ini. Dimana kampus itu dapat menghasilkan 
output yang berkualitas dan bermartabat, tapi apakah dengan adanya kasus ini 
kampus kita telah BERADAB..... .....? hanya MY yang tau...

thanks

--- Pada Sen, 11/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis:
Dari: my <myncokimori@ yahoo.com>
Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 11 Agustus, 2008, 7:40 PM







    
            Pak Akub yang baik seklai lagi, jangan terlalu kritik pada pimpinan 
UNG tolong seribu kali biarlah saya yang menjadi begini, saya juga sarankan 
pada teman2 lain, jangan banyak orang yang di benci oleh pimpinan di UNG 
(bahasa ini sulit dinegerti mungkin).
Salam balik pada tean2 di malang semoga mereka bisa pulang membawa gelar 
akademik dengan baik an berkarya di UNG banyak memberikan kontribusi ilmiah, 
tuliskan nama UNG, saya kemarin dulu diskusi dengan dekan fakultas sains di UUM 
Malaysia, beliau meminta saya untuk datang di sana tanpa menjabat apa2 dan 
datang biasa saja. 
 
Kalau di UNG akan berpikir sejuta kali mau dengar cermah saya, malah mereka 
akan anggap gila........ .... he he ...
 

--- On Sun, 8/10/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:

From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Subject: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Sunday, August 10, 2008, 7:09 AM








Apa kabar Mr. MY moga sukses selalu dan tetap kritis...... ......... ....
Bung MY kita harus banyak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan kalau sudah 
seperti itu pemimpin kita, mau dibawah kemana negara kita ini khususnya UNG. 
Kalau saya jadi seorang pemimpin saya bersedia untuk di kritik dan dicacipun 
saya siap, selama itu demi kebaikan kita bersama tidak perlu ada yang harus 
disesali. Kesimpulannya JANGAN MAU JADI PEMIMPIN KALAU TIDAK SUKA DIKRITIK. 
kalau sudah seperti itu pemimpin kita berarti dia akan cenderung banyak berbuat 
kesalahan.
Kasus yang sekarang melanda UNG, akan memberikan pembelajaran kepada kita semua 
bahwa tidak selamanya KEKUASAAN itu akan membawa kita NYAMAN, justru akan 
membawa kita menjadi SENGSARA kalau kita tidak hati-hati. Sekarang yang menjadi 
pertanyaan APAKAH PIHAK KEJAKSAAN AKAN MAMPU MENYELESAIKAN KASUS INI?
Mr. MY, terus terang saya ini orang yang
 biasa-biasa saja tidak ada yang lebih, saya ingin selalu belajar dan belajar 
terus biar kita tidak diremehkan orang.
Ada salam dari teman2 di Malang.

Thanks

--- Pada Jum, 8/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis:

Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 8 Agustus, 2008, 6:54 AM








Salam,
Daridulu ana fans sama pa MY, karena dia berani dan (gila. Hehehe...). Namun 
setelah membaca postingannya ini, ana jadi mikir. Apa benar pa MY dah Ciut 
nyalinya ya...? Gimana ni pa MY? Jangan kecewakan Fansmu ini ya... 

Salam.

--- Pada Sel, 5/8/08, my <myncokimori@ yahoo.com> menulis:

Dari: my <myncokimori@ yahoo.com>
Topik: Re: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!+
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] id, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] id
Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 7:56 PM










Pak akub hati2  uti, lihat itu kasian Prof. enos sudah di tahan di gto. 
tapi setelah prof. enos siapa lagi yang akan di jerathukum di ung?
hukum mati atau bagaimana? 
 
Kalau masalah bicara hukum itu bidang bapak akub, saya lihat bpak berpotensi 
alihkan kedosen bila suatu saat yang jadi rektor di UNG orang saya kenal saya 
akan usulkan bapak untuk jadi dosen saja he he he jangan masukan di hati ini 
cuman ..., kenapa yang lain bisa, pertama di angkat jadi pegawai terus bisa di 
alihkan jadi dosen.
 
Seandainya Dr. Wely yang rektor saya yang ajukan ke beliau atau pokoknya suatu 
saat lihat2 saja siapakan rektor yang punya inovasi mau melihat future. 
 
Sekali lagi jangan komentar tajam pak di milis ini banyak orang yang berbisik 
apalagi menyinggu pimpinan ung sekarang, terutama nanti akan di marahin, 
beberapa waktu lalu saya dapat sms dari istri rektor ung menyatakan saya gila.
Saya merenung kok Pak Rektor in menyatakan saya gila setelah beberap menit saya 
dapat ada tanda masuk telp dari no rektor ... ehhhhh bukan rektor  ternyata 
istrinya. 
Malah saya dapat sms isinya bahwa teman2 di UNG itu tidak suka saya karena saya 
gila, sms itu saya teruskan ke dekan saya. dan Pak abas kaluku. Jadi hati2 pak 
karena di ung nanti akan ada kebencian .. mohon pak cukup saya yang jelek nama 
di UNG jangan lagi yang lain, kalau ikbal bahuan biar sajalah dia, dia ada 
keluarganya yang anggota DPR. Kalau kita siapa?
 
Wassalam
my
 

--- On Tue, 8/5/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:

From: akub zainal <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Subject: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, August 5, 2008, 1:43 AM








Bisa tidaknya hukuman mati bagi para KORUPTOR, saya menilai dari segi 
yuridisnya dulu sejauh mana UU mengatur bahwa koruptor tsb harus dihukum mati, 
Kalau memang banyak yang menilai bahwa koruptor itu seharusnya dapat dihukum 
mati dengan berbagai macam dalih dan pendapat, maka sekarang kita melihat 
apakah UU mengkendaki seperti itu kalau tidak pemerintah harus berani merevisi 
UU tersebut mengenai ketentuan pidananya, sehingga pada kesimpulannya kalau UU 
mengatur bahwa koruptor itu dapat dihukum dengan maksimal HUKUMAN MATI, 
sehingga akan membuat jera thdp para koruptor2 yang ada, karena kalau tidak 
dirumah korupsi akan tetap ada karena sekarang ini UU tidak mengatur hukuman 
mati bagi para koruptor.

Thanks

--- Pada Sel, 5/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis:

Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
Topik: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 8:52 AM








Salam,

Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor!

Saya meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada 
postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan 2 garis 
datar.

Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka 
nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau kriminal 
yang tidak ada HAD (Hukum Pasti)
 dan KAFFARAH (Tebusan
 Pasti) nya). 

Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati?
Jawabannya; Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman mati 
ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau pemerintah 
melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab Hanafi, ta'zir Hukuman 
mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan. atau hukuman mati karena politik 
maslahat. Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi memfatwakan hukuman 
mati kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh lainnya; mencaci maki 
Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara, Mengajak kepada
 perbuatan sesat
 dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits, Memprovokasi jama'ah 
umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman keras, dll. yang dianggap oleh 
pemerintah bisa dihukum mati karena perbuatan tersebut memudharatkan atau 
mendatangkan bahaya. 

Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab 
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman 
5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber primernya; 
Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh al-Kabir, Karya 
ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn Taimiyah, 
halaman 114. Selamat Menela'ah. 

Salam.
============ ========= ========= ===

Salam,

Saya pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian 
meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu kiranya yang 
membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar fikih, sekaligus sufi, 
mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena salah memahami agama, 
lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim". Betapa keberlangsungan 
hidup seorang muslim dalam Islam sangat dihargai. Kecuali, bila dia meniadakan 
hidup orang lain. Misalnya; membunuh dan atau membajak sekaligus membunuh. 
Itupun, bila keluarga korban pembunuhan memaafkan, maka hukuman mati bisa 
batal. Atau berzinah, sedang dia sudah nikah.

Menurut saya, koruptor tetap dipotong tangannya, plus diasingkan selama 
setahun. Mengapa dipotong tangannya? alasannya sederhana, karena tangan adalah 
simbol dan alat utama yang berperan dalam melakukan
 korupsi, dan percayalah,
 bahwa efek jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga 
sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghian at rakyat, oleh karena 
itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan mereka. Nah, 
untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri, usahakan bisa kerja 
sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah, pasti efek jeranya, cukup 
memuaskan.

Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan, atau 
ganti rugi.

Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar 
negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi.   

Salam.  



Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. 



Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. 




Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
br> Cepat sebelum diambil orang lain!



Dapatkan alamat Email baru Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!





      
      


         
        
        

       Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist.   Download sekarang 
juga.
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke