Salam,
Barangkali, Om Akub Zainal sebaiknya menela'ah dulu tulisan-tulisan [*] yang 
saya caplok dari beberapa situs resmi dan masyhur di tanah air. Setelah itu, 
kita bisa sharing pendapat menyangkut topik ini. Kalo bisa saya ubah topiknya 
menjadi; "Hukuman Mati Untuk Koruptor; Tinjauan Fikih dan UU". Bagaimana Om? 

[*]
www.inilah.com;
Padahal, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diberi ruang tentang hukuman 
mati itu. Yaitu, “dalam kondisi tertentu, hukuman mati terhadap koruptor bisa 
dilakukan.”

Persoalannya, para hakim menilai 'kondisi tertentu' itu belum memenuhi syarat. 
Karena persepsi demikian, pikiran tentang hukuman mati malah dianggap lelucon.

cetak.kompas.com;
"UU Pemberantasan Korupsi khusus Pasal 2 Ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang memuat 
ancaman pidana mati..."

www.detiknews.com;
Wacana hukuman mati untuk koruptor menuai pro kontra. Pengamat hukum dari UGM 
Denny Indrayana menilai, hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar HAM dan UUD 
1945.

"Saya setuju hukuman mati diterapkan untuk koruptor. Secara konstitusional, itu 
(hukuman mati) tidak melanggar UUD. Secara HAM, itu tidak melanggar HAM. Secara 
hak Tuhan, itu berarti kita bicara agama. Dalam agama Islam yang saya anut, 
justru ada hukuman mati," kata Denny.

www.eramuslim.com;
Wacana itupun dinilai sangat wajar oleh Juru Bicara Kepresidenan Andi 
Malarangeng, sebab dalam sistem hukum dan UU yang berlaku di Indonesia sampai 
saat ini masih mengakui hukuman mati, sebagai sanksi hukum yang paling maksimal.

"Wacana hukuman maksimal untuk korupsi, saya rasa sangat wajar. Tapi itu lebih 
baik jadi wacana masyarakat, kemudian dalam proses legislasi di DPR di 
kembangkan, "kata Andi.

www.eramuslim.com;
Pelaksanaan hukuman mati, lanjut mantan Presiden PKS tersebut, harus dilakukan 
dengan tegas dan cepat. Ia yakin penerapan hukam mati tidak akan menimbulkan 
protes bagi dunia internasional. "Malaysia dan Singapura bisa menerapkan, 
mengapa Indonesia tidak, " katanya (Baca, Hidayat Nurwahid).

www.antara.co.id;
Pidana mati untuk koruptor di Indonesia bisa diberlakukan, bila mengacu kepada 
UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud 
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 
Yang dimaskud dengan keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana korupsi itu 
dilakukan bila keadaan negara dalam bahaya, bencana alam nasional, pengulangan 
tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan 
moneter.

Salam.

--- Pada Sel, 5/8/08, akub zainal <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: akub zainal <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Bls: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 2:43 PM










    
            Bisa tidaknya hukuman mati bagi para KORUPTOR, saya menilai dari 
segi yuridisnya dulu sejauh mana UU mengatur bahwa koruptor tsb harus dihukum 
mati, Kalau memang banyak yang menilai bahwa koruptor itu seharusnya dapat 
dihukum mati dengan berbagai macam dalih dan pendapat, maka sekarang kita 
melihat apakah UU mengkendaki seperti itu kalau tidak pemerintah harus berani 
merevisi UU tersebut mengenai ketentuan pidananya, sehingga pada kesimpulannya 
kalau UU mengatur bahwa koruptor itu dapat dihukum dengan maksimal HUKUMAN 
MATI, sehingga akan membuat jera thdp para koruptor2 yang ada, karena kalau 
tidak dirumah korupsi akan tetap ada karena sekarang ini UU tidak mengatur 
hukuman mati bagi para koruptor.

Thanks

--- Pada Sel, 5/8/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> menulis:
Dari: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
Topik: [GM2020] Hukum Mati Koruptor!
Kepada: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 5 Agustus, 2008, 8:52 AM







    
            Salam,



Pernyataan saya; Hukum Mati Koruptor!



Saya
meralat postingan saya sebelumnya. Postingan itu saya ikutkan pada
postingan saya kali ini, sebagaimana tertulis dibawah setelah salam dan
2 garis datar.



Menurut saya, topik kita ini kalau dimasukan ke dalam pembahasan fikih, maka
nyangkutnya pada bab Ta'zir (Ta'zir adalah Hukuman atas maksiat atau kriminal 
yang tidak
ada HAD (Hukum Pasti) dan KAFFARAH (Tebusan Pasti) nya). 



Pertanyaan; Bolehkan menta'zir dengan hukuman mati?

Jawabannya;
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya. Boleh ta'zir hukuman mati
ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, sedang hakim atau
pemerintah melihat ada maslahat di dalamnya. Dalam istilah mazhab
Hanafi, ta'zir Hukuman mati ini disebut dengan al-Qatlu Siyasatan.
atau hukuman mati karena politik maslahat.
Contohnya; Sebagian besar ulama mazhab Hanafi memfatwakan hukuman mati
kepada pencuri yang Berulang kali mencuri. Contoh lainnya; mencaci maki
Nabi Muhammad SAW. Sihir, Mematai-matai negara, Mengajak kepada
perbuatan sesat dan bid'ah yang bertentangan dengan qur'an dan hadits,
Memprovokasi jama'ah umat Islam agar terpecah belah, pecandu minuman
keras, dll. yang dianggap oleh pemerintah bisa dihukum mati karena
perbuatan tersebut memudharatkan atau mendatangkan bahaya. 



Lebih jelasnya, Silahkan ditela'ah sendiri pembahasan topik ini dalam kitab 
al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh, Karya DR. Wahbah Azzuhaili, Juz 7, Halaman
5594. Tentang at-Ta'zir bi al-Qatli Siyasatan. Atau telaah sumber
primernya; Kitab Rad al-Muhtar, Karya Ibn Abidin: 3/196. Dan as-Syarh
al-Kabir, Karya ad-Dardiri: 4/355. atau kitab as-Siyasah as-Syariyah, karya Ibn 
Taimiyah, halaman 114. Selamat Menela'ah. 



Salam.

============ ========= ========= ===



Salam,

Saya
pikir, sejahat2nya sebuah perilaku (korupsi, misalnya), tidak kemudian
meng-halal-kan darah (membunuh) seseorang (muslim, misalnya). Itu
kiranya yang membuat Imam al-Gazali, Seorang Filosof Muslim, pakar
fikih, sekaligus sufi, mengatakan, kira2 begini; "Membiarkan kesesatan karena 
salah memahami agama, lebih baik, daripada menumpahkan darah seorang muslim".
Betapa keberlangsungan hidup seorang muslim dalam Islam sangat
dihargai. Kecuali, bila dia meniadakan hidup orang lain. Misalnya;
membunuh dan atau membajak sekaligus membunuh. Itupun, bila keluarga
korban pembunuhan memaafkan, maka hukuman mati bisa batal. Atau
berzinah, sedang dia sudah nikah.

Menurut saya, koruptor tetap
dipotong tangannya, plus diasingkan selama setahun. Mengapa dipotong
tangannya? alasannya sederhana, karena tangan adalah simbol dan alat
utama yang berperan dalam melakukan korupsi, dan percayalah, bahwa efek
jeranya cukup memuaskan. Lalu kenapa diasingkan, alasannya juga
sederhana, karena koruptor adalah penghianat-penghian at rakyat, oleh
karena itu, perlu ada pembunuhan karakter, dengan cara mengasingkan
mereka. Nah, untung mengasingkan mereka, jangan dipenjara dalam negeri,
usahakan bisa kerja sama dengan negara lain, Mesir Misalnya. Yakinlah,
pasti efek jeranya, cukup memuaskan.

Dan tentunya, uang yang dikorupsi, harus diminta paksa agar dikembalikan, atau 
ganti rugi.

Kesimpulannya; Hukuman Koruptor adalah; Potong tangan, diasingkan diluar 
negeri, dan mengembalikan uang hasil korupsi.   


Salam.  



        Dapatkan nama yang Anda sukai!  

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
      


         
        
        

        Dapatkan nama yang Anda sukai!  

Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

Kirim email ke