Sekedar share pengalaman mengenai restitusi...

Tahun lalu saya meminta restitusi fiskal utk. istri yg. tdk. ditanggung kantor. Prosedurnya cukup mengisi pd. SPT dan anda bisa beri keterangan kalau kita kelebihan membayar pajak. Pd. saat formulir SPT diserahkan ke petugas pajak, mereka akan memeriksa dan mengkonfirmasikan nya lagi apakah benar kalau kita kelebihan bayar pajak? trus ditanya buktinya mana? nah bukti yg. hrs. disertakan tentu saja kuitansi asli pembayaran fiskal. Setelah itu sekitar beberapa bulan kemudian (sekitar4 bulan setelah penyerahan SPT) baru ada petugas pajak yg. mem follow up ini dan 2 bulan kemudian kalau klaim kita benar baru dibayarkan ke rekening kita.
Jadi syaratnya: punya NPWP, menyerahkan SPT, dan kuitansi asli fiskal, sesudah itu harap sabar menunggu......o iya mereka akan memotong biaya trsfer sebesar Rp. 5000


Semoga sukses...

Leo Anis

At 05:28 PM 3/17/2005, you wrote:
Mas Ardhie dan yang lain-lain.....

Fiskal sebagai kredit pajak yang bisa diperhitungkan di akhir tahun.......
katanya ruwet ngurusnya kalau kita cuma punya satu sumber penghasilan yang
pajaknya dibayarkan oleh kantor. Untuk kasus ini, walaupun aturannya kita
bisa restitusi pajak (fiskal) tsb tapi kenyataanya (kata rekan yang pernah
ngurus hal semacam ini) "susah sekali". Jadinya banyak wajib pajak yang gak
mau ngurus restitusi ini, artinya ybs merelakan double taxation.

Hal seperti ini bisa terjadi kalau kita ke LN, bayar fiskal sendiri karena
urusan pribadi dlsb yang tidak bisa di-reimburse di kantor, sementara kantor
kita sudah memotong pajak kita sepenuhnya.  Adakah yang punya pengalaman
menggembirakan ttg restitusi pajak (fiskal) ini?

Salam - Daru
- barusan selesai ngisi SPT tahunan -


----- Original Message ----- From: "Ardhie Permadi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


> Bapak2 & ibu2 ...... > Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan. > > Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah memiliki > penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif pajak > (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang > tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun. > Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang > bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja dan > memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban melaporkan > penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah > memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut. > Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum > merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak yang > nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun. > Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya > sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004 > selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005. > > Regards, > Ardhie Permadi > >


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------



Kirim email ke