>Ujay
Nah ini yang paling bener. Si-Abah ____________________________________________________________________ ini saya kutip dari buku 25tahun pertamina > > Eksplorasi migas Indonesia pertama kali dilakukan oleh > Reering pada tahun 1871 (hanya 12 tahun setelah > pemboran minyak pertama dunia dilakukan di Titusville, > Pennsylvania oleh Kolonel Drake) dengan melakukan > pemboran empat buah sumur di daerah Cibodas, di lereng > Gunung Ciremai (Jawa Barat). Ia menggunakan menara > pemboran model Pennsylvania yang digerakan oleh lembu, > sayangnya empat buah sumur tersebut tidak menghasilkan > minyak yang komersial sekalipun disekitar daerah > tersebut banyak ditemukan rembesan minyak di > permukaan. > > Penemuan minyak komersial pertama kali ditemukan dari > pemboran sumur Telaga Tunggal pada tanggal 15 Juni > 1885 oleh Aeilko Jana Zijlker yang membor disekitar > rembesan minyak bumi di Telaga Tiga, Langkat, Sumatra > Utara. Keberhasilan tersebut telah mengakibatkan > banyaknya kegiatan eksplorasi minyak bumi di indonesia > yang dititik beratkan pada pencarian di daerah onshore > (daratan). Barulah pada tahun 1961/1962 pencairan > minyak bumi di offshore (lepas pantai) dimulai yang > dilakukan oleh Permina dan Refican di lepas pantai > Sumatra Utara sebanyak 7 sumur. Sementara produksi > minyak pertama dari Indonesia dimulai pada tahun 1888 > dari lapangan minyak Telaga Said di Sumatra Utara, > kemudian pada tahun 1890 di lapangan Kruka, Jawa > Timur, tahun 1897 dari lapangan Sanga-sanga, > Kalimantan timur dan di Sumatra Selatan. Sejak saat > itu total produksi hingga tahun 2006 lebih dari 22 > Miliar Barrel Oil. > > Pengelolaan migas di wilayah indonesia selalu > didasarkan kepada undang-undang, pada masa penjajahan > Belada usaha pencarian dan pengelolaan sumber daya > migas didasarkan pada undang-undang pertambangan > (Mijnwet) tahun 1899. Undang-undang ini mengatur bahwa > usaha kegiatan pencarian migas dapat diberikan keada > suatu perusahaan dengan dasar sistem konsesi yang > berlaku selama 75 tahun dengan cara setiap acre > dipungut bayaran ditambah dengan 1% pungutan lainnya > dari nilai setiap minyak yang dihasilkan. Perusahaan > yang melakuka usaha bidang migas adalah Royal Dutch > Company. Tahun 1904 Belanda melakukan peniadaaan > pemberian konsesi baru kepada perusahaan dengan maksud > untuk mencegah masuknya perusahaan asing ke Indonesia > namun kebijakan tersebut mendapat aksi dan kecaman > terutama dari Amerika Serikat sehingga pada tahun 1918 > pemberian konsesi baru kembali diberikan dengan > berdasarkan kepada sistem kontrak 5-A yang antara lain > menyatakan bahwa belanda mengambil cukai 4% dari harga > minyak yang dikapalkan dan 20% pajak umum terhadap > corporate profit. Konsesi-konsesi yang diberikan > belanda antara lain Royal Dutch/ Shell (hampir seluruh > blok menarik di miliki oleh perusahaan ini), NIAM > (Shell dengan pemerintah hindia belanda) dari Juli > 1921 s/d 31 Desemebr 1960 di blok Jambi, NKPM > (standard oil of New Jersey dengan pemerintah hindia > belanda) yang memiliki konsesi area yang kecil-kecil > di Sumatra. Standar Oil of New Jersey di blok madura > dan jawa pada Juni 1925 s/d 17 Juli 1928, perusahaan > ini kemudian berubah menjadi SVPM kemudian menjadi > Stanvac, dan sekarang menjadi Mobil Oil. Perusahaan > berikutnya yang masuk adalah Gulf Oil pada tahun 1928 > mengambil konseisi di daerah Sumatra Utara, NPPM > (standard oil of california dengan pemerintah hindia > belanda) mendapat konsesi di blok rokan sejak juni > 1936. NPPM ini kemudian berubah menjadi Caltex. NNGPM > (Shell, stanvac dan far investment company) kemudian > masuk di Irian Jaya dengan operatornya adalah Shell. > > Pada masa perang kemerdekaan usaha hulu migas praktis > tersendat-sendat, tidak ada konsesi baru yang > ditawarkan, namun dikarenakan perusahaan asing keluar > dari indonesia karena situasi keamanan yang buruk, > maka beberapa pejuang kemerdekaan dari bidang migas > mendirikan beberapa perusahaan minyak nasional seperti > PERMIRI di Palembang, PTMN di Jawa, kemudian PTMRI di > sumatra utara dan jawa, PTEMSU dan PT. PERMINA. > > UU usaha hulu migas Indonesia yang pertama kali adalah > UU No. 44 tahun 1960 mengenai migas yang merubah > status hukum perusahaan-perusahaan asing di Indonesia > dan mengubah sistem konsesi dan menempatkan perusahaan > asing hanya menjadi kontraktor. Proses pembuatan > undang-undang tersbeut telah dimulai sejak Moh. Hasan > membuat Mosi kepada pemerintah NKRI pada 2 Agustus > 1951. Pada tahun 1958 setelah konferensi meja bundar > maka saham-saham pemerintah belanda beralih menjadi > saham pemerintah indonesia yang diwakili oleh PT. > PERMINDO pada tahun 1958 yang kemudian berubah menjadi > PN PERTAMIN pada tahun 1961. > > UU No. 44 tahun 1960 baru dapat direalisasikan > sepenuhnya berdasarkan perjanjian Tokyo antara Shell, > Stanvac dan Caltex dengan pemerintah NKRI pada tahun > 1963 dan dijadikan sebagai perjanjian Kontrak Karya. > Perjanjian tersebut kemudian diundangkan pada 28 > November 1963. Berdasarkan kontrak karya tersebut maka > Shell mendapat dua daerah yaitu di sumatra selatan dan > di kalimantan, Caltex mendapat daerah di sebelah timur > dan barat lapangan duri dan stanvac mendapat daerah > disekitar lapangan lirik, sumatra tengah. Berdasarkan > perjanjian tersebut pula pemerintah indonesia cq > Pertamin membeli seluruh fasilitas kilang dan > pemasaran milik Shell seharga US$ 110 juta pada 31 > desember 1965 dengan pembayaran selama 5 tahun. Selain > itu pada 20 Agustus 1968, Pertamin dan Permina > digabung menjadi PN Pertamina. Kurang dari 3 tahun > setelah perjanjian kontrak karya, pemerintah mengusung > format baru yaitu sistem kontrak bagi hasil dengan > perjanjian pertama kali adalah denagn IIAPCO pada 16 > agustus 1966 di lepas pantai barat laut Jawa. Sistem > PSC ini kemudian berubah di tahun 1976, 1988. Pada > tahun 2001 diberlakukan UU Migas yang mengalihkan > tugas Pertamina dalam mengelola blok eksplorasi kepada > BPMIGAS, sehingga Sejak tahun 2001 hingga sekarang > kontrak bagi hasil ditandatangani oleh BPMIGAS Namun > proses penawaran blok sampai dengan pemilihan pemenang > dilakukan oleh Ditjen Migas. Selain itu juga > dikenalkan sistem lainya yaitu TAC, JOA, JOB, LOAN, > dan EOR. > > > best regards > ujay > --- [EMAIL PROTECTED] wrote: > >> >> >> > >> > Leo >> >> Yang Anda >> maksud "sekarah eksplorasi " itu apa ? >> Apakah dimulai egiatan "cari minyak" ? >> >> Kalau itu sudah dimulai thn 1885 di Nangroe >> Aceh oleh Belanda (cikal bakal >> Shell). >> >> Tapi kalau ekplorasi secara terencana ,mungkin >> mesti >> buka buku dulu ya . >> Yang jelas , yang mulai kutak >> katik cari minyak awalnya bukan Belanad yang >> geologist, >> >> Seperti Zylker (1830-1890) adalah seorang CEO >> di perusahaan tembakau di -daerah sekitar Telaga >> Said, dia >> yang ngebor Telaga Said. >> Jan Reerink (1830-1923) adalah seorang >> pengusaha toko di Cirebon , dia melakukan dau >> pemboran disekitar >> Cirebon , berhasil , tapi pemboran selanjutnya >> tidak. >> Mungkin >> asal ngebor aja ya . >> >> Kalau melihat >> bahwa Shell (dan Schlumberger ???) lahir di >> Indonesia , mestinya kita >> lebih dahulu jauh dari Malaysia. >> >> Tapi Leo , kan bukan siapa >> yang lebih dulu-An yang akan lebih pinter , tetapi >> siapa yang rajin >> , konsisten dan mau bekerja lebih keras. >> Apakah kita kurang bekerja >> dengan rajin ???? >> >> Wah , silahkan jawab sendiri deh . >> >> >> Si-Abah >> >> >> Kalo boleh dapat info lebih >> lengkap : Kapan sejarah eksplorasi Indonesia >> > dimulai, dan kapan >> sejarah eksplorasi Malaysia dimulai? >> > >> > Thanks, >> > LL >> > >> > -----Original Message----- >> > >> From: Rovicky Dwi Putrohari >> [mailto:[EMAIL PROTECTED] >> > Sent: >> Thursday, June 21, 2007 8:04 AM >> > To: >> [EMAIL PROTECTED]; >> iagi-net@iagi.or.id; Forum Himpunan >> > Ahli >> > Geofisika Indonesia >> > Subject: >> [iagi-net-l] Re: [Oil&Gas] Raport merah lima tahunan >> migas di >> > Indonesi >> > >> > Maaf Mas Zein, kalau saya malah >> membuat bingung :) >> > Tapi menurut seorang guru, bingung itu >> tanda-tanda orang berpikir :) >> > >> > On 6/21/07, Zein >> Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> >> >> >> Terus terang jadi agak bingung nich untuk memahami >> isi tulisan Pak >> > Rovicky (mohon pencerahannya krn saya agak tulalit >> ), di satu sisi >> Pak >> > Rovicky mengatakan UU Migas menyebabkan menurunnya >> investasi, di satu sisi >> > banyak opini dalam mailing list bahwa >> investor asing hanya mengeruk hasil >> > bumi Ind untuk dibawa ke >> luar negeri, di sisi lain, pemerintah dan kita >> > semua >> > >> berteriak bahwa produksi migas kita semakin menurun >> dan tidak ada kenaikan >> >> > yg >> > signifikan dalam reserve... >> >> >> > >> > Mas Zein, >> > Konteks investor ini bisa diartikan >> investor asing dan juga investor >> > lokal (dalam negeri). Dalam >> hal ini tentunya materi duwitnya yang >> > diutamakan. Sedangkan >> "pengelolaa" juga bisa orang asing (bule) atau >> > orang >> Indonesia, jelas disini manusianya. >> > >> > Konteks Cepu >> adalah konteks pengelola, duwitnya bisa saja >> Pertamina >> > meminjam >> bank asing maupun bank lkal sebagai sumber duwit >> > >> modalnya/investasi. >> > >> > Dalam kaitannya dengan UU-MIGAS >> yang "dituduh" sebagai pemicu >> > menurunnya investasi >> tentunnya investasi secara keseluruhan dalam >> > pembelanjaan untuk >> kebutuhan investasi didunia migas. Investasi bisa >> > dari asing >> maupun dari luar. Kalau dikaitkan dengan jumlah >> sumur, >> > >> sepertinya tidak terlalu signifikan, karena jumlah >> sumur tidak merosot >> > tajam. Justru penemuannya yang meorost tajam >> (volumetrik). >> > >> > Nah ketika bebicara lebih baik dikelola sendiri >> itu bisa >> saja >> > diartikan atau diasumsikan kemampuan teknis >> manusia >> Indonesia dalam >> > mengelola industri ini. Tetapi kalau kita >> kembalikan ke konteks >> > tulisan saya sebelumnya ternyata ada >> raport merah dalam >> > explorasi-produksi dalam periode limatahun >> terkahir ini. >> > >> > Sebenernya ada yang aneh kalau kita >> memasukkan faktor investasi dan >> > pengelolaan ini. Kalau sumur2 >> yang dibor itu masuk "cost recovery" >> > apakah >> dimasukkan dalam kkelompok investasi dari asing atau >> investasi >> > >> lokal ? Uang yang dipakai untuk mengebor eksplorasi >> termasuk capital >> > yang akan dikembalikan pada tahun yang sama kan ? >> (cmiiw). >> > >> > Dalam satu sisi saya bisa melihat bahwa sepertinya >> investasi >> > menggunakan dana sendiri tetapi dikelola oleh >> pihak >> asing. Jadi >> > duwiknya duwik kita tetapi dikontrol oleh prang >> lain. Looh piye iki ? >> > >> >> Pertanyaan saya : kenapa >> pemerintah enggak memberikan saja kesempatan >> > kepada pertamina >> untuk melakukan explorasi migas di seluruh blok di >> > Indonesia. >> >> >> BPMIgas tidak perlu membuka tender blok blok >> kepada >> investor asing, >> > berikan aja tender blok kepada pertamina dan >> perusahaan minyak >> > nasional....khan kita udah punya kemampuan >> mengelola sendiri lapangan >> > migas...Man power kita cukup handal >> menaikkan cadangan minyak di negara >> > lain....tarik aja semua GGE >> Indo yg ada di luar negeri dengan bayaran yg >> > sama >> > >> dengan expat.... >> >> Ini untuk membuktikan theori dan wacana yg >> selama ini berkembang, >> >> bahwa >> > negara kita sudah >> punya kemampuan untuk mengelola sendiri kekayaan >> > >> alamnya...tidak perlu bantuan asing... >> > >> > Pertanyaan >> anda cukup bagus nih, sayangnya saya ngga punya data >> >> > === message truncated === > > > > ____________________________________________________________________________________ > Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! > http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 > > > > ---------------------------------------------------------------------------- > Hot News!!! > CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to > [EMAIL PROTECTED] > Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the > 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, > Bali Convention Center, 13-16 November 2007 > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > >