>Ujay

   Nah ini yang paling bener.

    Si-Abah

  
____________________________________________________________________ 

  ini saya kutip dari buku 25tahun pertamina 
> 
> Eksplorasi migas Indonesia pertama kali dilakukan oleh 
>
Reering pada tahun 1871 (hanya 12 tahun setelah 
> pemboran minyak
pertama dunia dilakukan di Titusville, 
> Pennsylvania oleh
Kolonel Drake) dengan melakukan 
> pemboran empat buah sumur di
daerah Cibodas, di lereng 
> Gunung Ciremai (Jawa Barat). Ia
menggunakan menara 
> pemboran model Pennsylvania yang digerakan
oleh lembu, 
> sayangnya empat buah sumur tersebut tidak
menghasilkan 
> minyak yang komersial sekalipun disekitar daerah

> tersebut banyak ditemukan rembesan minyak di 
>
permukaan. 
> 
> Penemuan minyak komersial pertama kali
ditemukan dari 
> pemboran sumur Telaga Tunggal pada tanggal 15
Juni 
> 1885 oleh Aeilko Jana Zijlker yang membor disekitar 
> rembesan minyak bumi di Telaga Tiga, Langkat, Sumatra 
>
Utara. Keberhasilan tersebut telah mengakibatkan 
> banyaknya
kegiatan eksplorasi minyak bumi di indonesia 
> yang dititik
beratkan pada pencarian di daerah onshore 
> (daratan). Barulah
pada tahun 1961/1962 pencairan 
> minyak bumi di offshore (lepas
pantai) dimulai yang 
> dilakukan oleh Permina dan Refican di
lepas pantai 
> Sumatra Utara sebanyak 7 sumur. Sementara produksi

> minyak pertama dari Indonesia dimulai pada tahun 1888 
> dari lapangan minyak Telaga Said di Sumatra Utara, 
>
kemudian pada tahun 1890 di lapangan Kruka, Jawa 
> Timur, tahun
1897 dari lapangan Sanga-sanga, 
> Kalimantan timur dan di Sumatra
Selatan. Sejak saat 
> itu total produksi hingga tahun 2006 lebih
dari 22 
> Miliar Barrel Oil. 
> 
> Pengelolaan
migas di wilayah indonesia selalu 
> didasarkan kepada
undang-undang, pada masa penjajahan 
> Belada usaha pencarian dan
pengelolaan sumber daya 
> migas didasarkan pada undang-undang
pertambangan 
> (Mijnwet) tahun 1899. Undang-undang ini mengatur
bahwa 
> usaha kegiatan pencarian migas dapat diberikan keada 
> suatu perusahaan dengan dasar sistem konsesi yang 
>
berlaku selama 75 tahun dengan cara setiap acre 
> dipungut
bayaran ditambah dengan 1% pungutan lainnya 
> dari nilai setiap
minyak yang dihasilkan. Perusahaan 
> yang melakuka usaha bidang
migas adalah Royal Dutch 
> Company. Tahun 1904 Belanda melakukan
peniadaaan 
> pemberian konsesi baru kepada perusahaan dengan
maksud 
> untuk mencegah masuknya perusahaan asing ke Indonesia

> namun kebijakan tersebut mendapat aksi dan kecaman 
>
terutama dari Amerika Serikat sehingga pada tahun 1918 
>
pemberian konsesi baru kembali diberikan dengan 
> berdasarkan
kepada sistem kontrak 5-A yang antara lain 
> menyatakan bahwa
belanda mengambil cukai 4% dari harga 
> minyak yang dikapalkan
dan 20% pajak umum terhadap 
> corporate profit. Konsesi-konsesi
yang diberikan 
> belanda antara lain Royal Dutch/ Shell (hampir
seluruh 
> blok menarik di miliki oleh perusahaan ini), NIAM 
> (Shell dengan pemerintah hindia belanda) dari Juli 
> 1921
s/d 31 Desemebr 1960 di blok Jambi, NKPM 
> (standard oil of New
Jersey dengan pemerintah hindia 
> belanda) yang memiliki konsesi
area yang kecil-kecil 
> di Sumatra. Standar Oil of New Jersey di
blok madura 
> dan jawa pada Juni 1925 s/d 17 Juli 1928,
perusahaan 
> ini kemudian berubah menjadi SVPM kemudian menjadi

> Stanvac, dan sekarang menjadi Mobil Oil. Perusahaan 
>
berikutnya yang masuk adalah Gulf Oil pada tahun 1928 
> mengambil
konseisi di daerah Sumatra Utara, NPPM 
> (standard oil of
california dengan pemerintah hindia 
> belanda) mendapat konsesi
di blok rokan sejak juni 
> 1936. NPPM ini kemudian berubah
menjadi Caltex. NNGPM 
> (Shell, stanvac dan far investment
company) kemudian 
> masuk di Irian Jaya dengan operatornya adalah
Shell. 
> 
> Pada masa perang kemerdekaan usaha hulu migas
praktis 
> tersendat-sendat, tidak ada konsesi baru yang 
> ditawarkan, namun dikarenakan perusahaan asing keluar 
>
dari indonesia karena situasi keamanan yang buruk, 
> maka
beberapa pejuang kemerdekaan dari bidang migas 
> mendirikan
beberapa perusahaan minyak nasional seperti 
> PERMIRI di
Palembang, PTMN di Jawa, kemudian PTMRI di 
> sumatra utara dan
jawa, PTEMSU dan PT. PERMINA. 
> 
> UU usaha hulu migas
Indonesia yang pertama kali adalah 
> UU No. 44 tahun 1960
mengenai migas yang merubah 
> status hukum perusahaan-perusahaan
asing di Indonesia 
> dan mengubah sistem konsesi dan menempatkan
perusahaan 
> asing hanya menjadi kontraktor. Proses pembuatan 
> undang-undang tersbeut telah dimulai sejak Moh. Hasan 
>
membuat Mosi kepada pemerintah NKRI pada 2 Agustus 
> 1951. Pada
tahun 1958 setelah konferensi meja bundar 
> maka saham-saham
pemerintah belanda beralih menjadi 
> saham pemerintah indonesia
yang diwakili oleh PT. 
> PERMINDO pada tahun 1958 yang kemudian
berubah menjadi 
> PN PERTAMIN pada tahun 1961. 
> 
> UU No. 44 tahun 1960 baru dapat direalisasikan 
>
sepenuhnya berdasarkan perjanjian Tokyo antara Shell, 
> Stanvac
dan Caltex dengan pemerintah NKRI pada tahun 
> 1963 dan dijadikan
sebagai perjanjian Kontrak Karya. 
> Perjanjian tersebut kemudian
diundangkan pada 28 
> November 1963. Berdasarkan kontrak karya
tersebut maka 
> Shell mendapat dua daerah yaitu di sumatra
selatan dan 
> di kalimantan, Caltex mendapat daerah di sebelah
timur 
> dan barat lapangan duri dan stanvac mendapat daerah 
> disekitar lapangan lirik, sumatra tengah. Berdasarkan 
>
perjanjian tersebut pula pemerintah indonesia cq 
> Pertamin
membeli seluruh fasilitas kilang dan 
> pemasaran milik Shell
seharga US$ 110 juta pada 31 
> desember 1965 dengan pembayaran
selama 5 tahun. Selain 
> itu pada 20 Agustus 1968, Pertamin dan
Permina 
> digabung menjadi PN Pertamina. Kurang dari 3 tahun 
> setelah perjanjian kontrak karya, pemerintah mengusung 
>
format baru yaitu sistem kontrak bagi hasil dengan 
> perjanjian
pertama kali adalah denagn IIAPCO pada 16 
> agustus 1966 di lepas
pantai barat laut Jawa. Sistem 
> PSC ini kemudian berubah di
tahun 1976, 1988. Pada 
> tahun 2001 diberlakukan UU Migas yang
mengalihkan 
> tugas Pertamina dalam mengelola blok eksplorasi
kepada 
> BPMIGAS, sehingga Sejak tahun 2001 hingga sekarang 
> kontrak bagi hasil ditandatangani oleh BPMIGAS Namun 
>
proses penawaran blok sampai dengan pemilihan pemenang 
>
dilakukan oleh Ditjen Migas. Selain itu juga 
> dikenalkan sistem
lainya yaitu TAC, JOA, JOB, LOAN, 
> dan EOR. 
> 
> 
> best regards 
> ujay 
> ---
[EMAIL PROTECTED] wrote: 
> 
>> 
>> 
>> > 
>> >  Leo  
>> 
>>     Yang Anda 
>> maksud
"sekarah eksplorasi " itu apa ? 
>>
    Apakah dimulai egiatan "cari minyak" ? 
>> 
>>     Kalau itu sudah dimulai thn
1885 di Nangroe 
>> Aceh oleh Belanda (cikal bakal 
>>     Shell). 
>> 
>>
    Tapi kalau ekplorasi secara terencana ,mungkin 
>> mesti 
>> buka buku dulu ya . 
>>
    Yang jelas , yang mulai kutak 
>> katik cari
minyak awalnya bukan Belanad yang 
>> geologist, 
>> 
>>     Seperti Zylker
(1830-1890)  adalah seorang CEO 
>> di perusahaan tembakau
di -daerah sekitar Telaga 
>> Said, dia 
>>
yang ngebor Telaga Said. 
>> Jan Reerink (1830-1923)
adalah seorang 
>> pengusaha toko di Cirebon , dia
melakukan dau 
>> pemboran disekitar 
>> Cirebon ,
berhasil , tapi pemboran selanjutnya 
>> tidak. 
>> Mungkin 
>> asal ngebor aja ya . 
>> 
>>      Kalau melihat 
>> bahwa
Shell (dan Schlumberger ???) lahir di 
>> Indonesia , mestinya
kita 
>> lebih dahulu jauh dari Malaysia. 
>> 
>> Tapi Leo , kan bukan siapa 
>> yang lebih
dulu-An  yang akan lebih pinter , tetapi 
>> siapa yang
rajin 
>> , konsisten dan mau bekerja lebih keras. 
>> Apakah kita kurang bekerja 
>> dengan rajin ???? 
>> 
>> Wah , silahkan jawab sendiri deh . 
>> 
>> 
>> Si-Abah 
>> 
>> 
>>    Kalo boleh dapat info lebih 
>> lengkap : Kapan sejarah eksplorasi Indonesia 
>>
> dimulai, dan kapan 
>> sejarah eksplorasi Malaysia
dimulai? 
>> > 
>> > Thanks, 
>>
> LL 
>> > 
>> > -----Original Message-----

>> > 
>> 
From: Rovicky Dwi Putrohari 
>> [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
>> > Sent: 
>> Thursday, June 21, 2007 8:04 AM 
>> > To: 
>> [EMAIL PROTECTED]; 
>>
iagi-net@iagi.or.id; Forum Himpunan 
>> > Ahli 
>> > Geofisika Indonesia 
>> > Subject: 
>> [iagi-net-l] Re: [Oil&Gas] Raport merah lima tahunan 
>> migas di 
>> > Indonesi 
>> > 
>> > Maaf Mas Zein, kalau saya malah 
>> membuat
bingung :) 
>> > Tapi menurut seorang guru, bingung itu 
>> tanda-tanda orang berpikir :) 
>> > 
>> > On 6/21/07, Zein 
>> Wijaya
<[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
>> >> 
>> >> 
>> Terus terang jadi agak bingung nich
untuk memahami 
>> isi tulisan Pak 
>> > Rovicky
(mohon pencerahannya krn saya agak tulalit 
>> ), di satu sisi

>> Pak 
>> > Rovicky mengatakan UU Migas
menyebabkan menurunnya 
>> investasi, di satu sisi 
>> > banyak opini dalam mailing list bahwa 
>>
investor asing hanya mengeruk hasil 
>> > bumi Ind untuk
dibawa ke 
>> luar negeri, di sisi lain, pemerintah dan kita

>> > semua 
>> > 
>> berteriak
bahwa produksi migas kita semakin menurun 
>> dan tidak ada
kenaikan 
>> 
>> > yg 
>> >
signifikan dalam reserve... 
>> >> 
>> >

>> > Mas Zein, 
>> > Konteks investor ini
bisa diartikan 
>> investor asing dan juga investor 
>> > lokal (dalam negeri). Dalam 
>> hal ini
tentunya materi duwitnya yang 
>> > diutamakan. Sedangkan

>> "pengelolaa" juga bisa orang asing (bule) atau

>> > orang 
>> Indonesia, jelas disini
manusianya. 
>> > 
>> > Konteks Cepu 
>> adalah konteks pengelola, duwitnya bisa saja 
>>
Pertamina 
>> > meminjam 
>> bank asing maupun
bank lkal sebagai sumber duwit 
>> > 
>>
modalnya/investasi. 
>> > 
>> > Dalam
kaitannya dengan UU-MIGAS 
>> yang "dituduh" sebagai
pemicu 
>> > menurunnya investasi 
>> tentunnya
investasi secara keseluruhan dalam 
>> > pembelanjaan untuk

>> kebutuhan investasi didunia migas. Investasi bisa 
>> > dari asing 
>> maupun dari luar. Kalau
dikaitkan dengan jumlah 
>> sumur, 
>> > 
>> sepertinya tidak terlalu signifikan, karena jumlah 
>> sumur tidak merosot 
>> > tajam. Justru
penemuannya yang meorost tajam 
>> (volumetrik). 
>>
> 
>> > Nah ketika bebicara lebih baik dikelola sendiri

>> itu bisa 
>> saja 
>> > diartikan
atau diasumsikan kemampuan teknis 
>> manusia 
>>
Indonesia dalam 
>> > mengelola industri ini. Tetapi kalau
kita 
>> kembalikan ke konteks 
>> > tulisan saya
sebelumnya ternyata ada 
>> raport merah dalam 
>>
> explorasi-produksi dalam periode limatahun 
>> terkahir
ini. 
>> > 
>> > Sebenernya ada yang aneh
kalau kita 
>> memasukkan faktor investasi dan 
>>
> pengelolaan ini. Kalau sumur2 
>> yang dibor itu masuk
"cost recovery" 
>> > apakah 
>>
dimasukkan dalam kkelompok investasi dari asing atau 
>>
investasi 
>> > 
>> lokal ? Uang yang dipakai
untuk mengebor eksplorasi 
>> termasuk capital 
>>
> yang akan dikembalikan pada tahun yang sama kan ? 
>>
(cmiiw). 
>> > 
>> > Dalam satu sisi saya bisa
melihat bahwa sepertinya 
>> investasi 
>> >
menggunakan dana sendiri tetapi dikelola oleh 
>> pihak 
>> asing. Jadi 
>> > duwiknya duwik kita tetapi
dikontrol oleh prang 
>> lain. Looh piye iki ? 
>>
> 
>> >> Pertanyaan saya : kenapa 
>>
pemerintah enggak memberikan saja kesempatan 
>> > kepada
pertamina 
>> untuk melakukan explorasi migas di seluruh blok
di 
>> > Indonesia. 
>> 
>> >>
BPMIgas tidak perlu membuka tender blok blok 
>> kepada 
>> investor asing, 
>> > berikan aja tender blok
kepada pertamina dan 
>> perusahaan minyak 
>> >
nasional....khan kita udah punya kemampuan 
>> mengelola
sendiri lapangan 
>> > migas...Man power kita cukup handal

>> menaikkan cadangan minyak di negara 
>> >
lain....tarik aja semua GGE 
>> Indo yg ada di luar negeri
dengan bayaran yg 
>> > sama 
>> > 
>> dengan expat.... 
>> >> Ini untuk membuktikan
theori dan wacana yg 
>> selama ini berkembang, 
>>
>> bahwa 
>> > negara kita sudah 
>> punya
kemampuan untuk mengelola sendiri kekayaan 
>> > 
>> alamnya...tidak perlu bantuan asing... 
>> > 
>> > Pertanyaan 
>> anda cukup bagus nih, sayangnya
saya ngga punya data 
>> 
>> 
> === message
truncated === 
> 
> 
> 
>
____________________________________________________________________________________

> Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel
today! 
>
http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 
> 
> 
> 
>
----------------------------------------------------------------------------

> Hot News!!! 
> CALL FOR PAPERS: send your abstract by
30 March 2007 to 
> [EMAIL PROTECTED] 
> Joint
Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 
>
29th IATMI Annual Convention and Exhibition, 
> Bali Convention
Center, 13-16 November 2007 
>
----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 

Kirim email ke