Kalau jadi, kontrak PSC yang akan datang (rencananya akan mulai diterapkan 
kepada 26 blok yang sekarang sedang ditawarkan) akan mengalami perubahan besar 
soal sunk cost, komersialitas blok/lapangan, cost recovery dan relinquishment. 
Perubahannya begitu signifikan sahingga boleh saja kalau mau kita sebut sebagai 
PSC generasi baru. Jadi diberlakukan atau tidak kita lihat nanti.
   
  Komersialitas blok oleh lapangan pertama tidak akan lagi menjadi tiket untuk 
cost recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya bila lapangan ke-2, ke-3 dan 
seterusnya tidak ditemukan dan dikembangkan. Di kontrak PSC lama, setelah 
lapangan pertama ditemukan dan blok menjadi komersial maka seluruh usaha 
eksplorasi berikutnya akan bisa di-cost recovery baik ia gagal maupun berhasil, 
jadi lapangan atau tidak. Apa pun yang dibelanjakan akan diganti. Sistem ini 
telah mendorong PSC2 melakukan eksplorasi kurang hati2, tokh biayanya akan 
diganti ini. 
   
  Di sistem PSC baru nanti, biaya eksplorasi setelah lapangan pertama akan 
dianggap sebagai upaya untuk menemukan lapangan ke-dua. Bila lapangan kedua 
ditemukan dan dapat dikembangkan menjadi lapangan maka biaya2 eksplorasi 
setelah lapangan kedua itu bisa di-cost recovery; bila tidak jadi lapangan,maka 
biaya2 tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan PSC.  Upaya2 eksplorasi setelah 
lapangan kedua akan dianggap sebagai upaya menemukan lapangan ke-3. Bila gagal 
menemukan lapangan ke-3, maka biaya2 itu tak bisa di-cost recovery, bila 
lapangan ke-3 ditemukan, upaya2 eksplorasi untuk menemukannya bisa di-cost 
recovery, dst..dst..
   
  Aturan baru itu disertai aturan baru relinquishment. Relinquishment terakhir 
akan dilakukan pada akhir tahun ke-8 dan hanya mempertahankan lapangan2 yang 
sudah ditemukan. Area di luar lapangan harus dikembalikan ke Pemerintah. Ini 
untuk mengatasi banyaknya lahan2 tidur yang tetap dimiliki PSC sementara 
investor baru yang berminat tidak bisa masuk.
   
  Aturan lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan dengan 
jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi bonusnya. 
   
  Masih ada beberapa lagi hal signifikan yang akan berubah dalam kontrak PSC 
kita. Itu kalau jadi diberlakukan. Untuk diberlakukan akan banyak bergantung 
kepada banyak faktor teknis dan nonteknis, politik dan nonpolitik.
   
  Saya pribadi berpendapat bahwa sudah saatnya diberlakukan perubahan2 
signifikan atas kontrak saat ini. Pemerintah kita menjual terlalu murah untuk 
lahannya yang subur. Dalam investasi migas internasional pun berlaku bahwa 
barang bagus harganya mahal, tetapi di Indonesia sering terjadi barang bagus 
malah diobral, setelah itu tidak pula ada jaminan bahwa si pemilik barang 
mendapatkan uangnya. Menyedihkan.
   
  Sudah saatnya berubah !
   
  salam,
  awang 
  (anggota tim penilai teknis tender WKP migas & CBM)
   
   
  Andang Bachtiar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Dod,... di dalam perhitungan internal perusahaan dan untuk kepentingan 
evaluasi prospek (ranking, risk, economics, dsb).... biaya untuk usaha-usaha 
eksplorasi di blok yang berproduksi di Indonesia bisa juga disebut sebagai 
dan/atau dimasukkan kedalam kategori finding-cost, no problem at all. 
Tetapi, menurut pemahamanku ttg aturan kontrak PSC dan prakteknya yang 
terjadi selama ini, begitu suatu blok berproduksi dari suatu discovered 
field, maka finding-cost dari lapangan-lapangan lain akan dikonsolidasikan 
dalam overall block-cost. Jadi terminologi finding cost dalam PSC term kita 
nampaknya hanya berguna / diapresiasi pada waktu penemuan lapangan komersial 
yang pertama. Setelah itu, cost2 sejenis akan dimasukkan sebagai "production 
cost" dari block tersebut.

Usulan sampeyan untuk "tidak mengutak-atik (existing) PSC" tapi meredefinisi 
cost-recovery dg tanpa memasukkan finding cost lapangan ke 2, 3 dst (apalagi 
kalau juga mencakup lapangan pertama), maka itu sama saja dengan 
"membangkitkan macan IPA tidur" (?)

Mungkin untuk next PSC dalam tender2 mendatang bisa kita usulkan term-term 
sampeyan tersebut. Masih sangat terbuka kemungkinan berkontribusi pemikiran 
ke kawan2 di Migas (Ditjen, BPMigas) dalam rangka perubahan PSC (mendatang). 
Malah dalam bulan2 terakhir ini makin santer Pak Dirjen dan Pak Ka BPMigas 
dan Pak Menteri me-wacana-kan perubahan PSC tersebut.

Ayo, rek ..... podho ngomongo

Salam

Andang Bachtiar
Exploration Think Tank Indonesia


----- Original Message ----- 
From: "Doddy Suryanto" 
To: 
Sent: Thursday, January 24, 2008 9:58 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama 2007


Sam, apakah usaha2 eksplorasi (seismik, g&g, dsb) di blok-blok yang
sudah berproduksi tidak bisa dimasukkan dalam finding cost?

Apakah production cost yang ada di sistem sekarang mencakup finding and
development cost (F&D) yang dalam hal ini lifting cost masuk dalam
kategori development cost?

Kalo memang system PSC susah dirubahnya, apakah bisa yang finding cost
ini ngga masuk cost recovery?



-doddy-



-----Original Message-----
From: Andang Bachtiar [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, 24 January, 2008 9:40 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama
2007





"Production cost" tersebut juga bukan real secara teknis semata-mata
terkait

dengan proses produksi dari lapangan-lapangan yang ada, tapi juga
mencakup

cost dari eksplorasi di blok-blok yang sudah berproduksi. Hal ini

dimungkinkan karena sistim PSC yang sekarang berjalan di Indonesia juga

mengakomodasi cost-recovery dari usaha2 eksplorasi (seismik, drilling,
g&g,

dsb) di blok-blok yang sudah berproduksi. Dengan demikian kalau kita
ingin

membandingkan production cost tersebut dengan di negara-negara lain,
harus

kita periksa dulu apakah angka-angka di negara lain juga dihasilkan dari


sistim pengusahaan yang menganut cost-recovery spt di Indonesia atau
tidak.

Bisa saja production cost di negara-negara lain lebih rendah dari
US$14/Bbl

karena perhitungannya tidak memakai aturan cost-recovery eksplorasi.





----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.

---------------------------------------------------------------------



       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke