> Andi, 
> 
> Yang akan menentukan penaksiran kekayaan
sumberdaya hidrokarbon di 
> tempat (Hydrocarbon in Place-HCIP)
maupun yang bisa diambil (Recoverable 
> Resources- RR/ Expected
Recovery) ada tiga pihak : calon investor, tim 
> teknis Migas,
perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus independen.

_____________________________________________________________________

Maaf agak berbeda sedikit .
Saya tidak bermaksud 
"ANTI" kepada Perguruan Tinggi , mengapa ya tidak diberikan
kepada Konsultan Lokal ????
Padahal kalau melihat
"pasar"-nya  ini merupakan suatu pasar yang akan memberikan
"nafas panjang " kepada Konsultan Lokal sehingga Konsultan2
Lokal dapat berkembang dengan baik. Hal yang sangat di-cita2kan oleh
banyak fihak termasuk saya.

Persoalan-nya adalah
"INDIPENDEN" dan "Integeritas" !!!!!

Saya
kira dengan atmosfir baru  yaitu keterbukaan dan anti korupsi ,
sedikit banyak atau bahkan akan mendorong para konsultan ini untuk
bertindak profesional dan memiliki integeritas yang tinggi.
Apalagi
kalau diancam dengan hukuman (baik secara formal maupun hukuman profesi)
apabila konsultan ini bertindak diluar  jalur teknis.

Kalau Perguruan Tinggi kan jelas para staf-nya mempunyai gaji yang tetep
, apakah ini untuk menolong BHMN ? Ya , tidak salah juga , akan tetapi
alangkah Indahnya Industri Migas Indonesia , apabila dilengkapi dengan
perusahaan konsultan yang kuat , berwibawa dan memiliki integritas yang
tinggi.

Shall it only a dream pak Awang ?????

Si-Abah

___________________________________________________________________________
> 
> Pasti nanti akan ada diskusi pada saat penilaian materi
tender. Ini 
> nanti juga akan dilakukan discounted factor oleh
faktor risiko karena 
> ketersediaan data. Faktor risiko daerah
frontier dan mature pasti akan 
> lain. Seperti jumlah kupon
undian atas akumulasi tabungan di bank 
> begitulah bonus akan
diatur, misalnya 100-500 MMBO = bonus 1 juta US, 
> 500-1000 =
bonus 2 juta, dst..setiap kelipatan RR sekian tambah bonus 
>
sekian dsb. 
> 
> Saat ini besaran signature bonus akan
menjadi salah satu faktor yang 
> dinilai dalam evaluasi
pemenangan tender, aturannya gak ada, hanya 
> aturan minimal
bonus ada (1 juta USD); besok2 kalau sistem KPS baru 
> benar2
berlaku, bonus akan disesuaikan dengan besarnya sumberdaya. 
>
Urusan bonus diselesaikan di depan sebelum tanda tangan kontrak, tak 
> akan ada koreksi bonus di kemudian hari sebab besaran bonus dan 
> sumberdaya telah menjadi agenda dalam evaluasi tender. 
>

> salam, 
> awang 
> 
> 
> 
> "Salahuddin, Andi"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> Pak Awang dan
rekan2 ysh, 
> 
> Permisi ikut nimbrung... 
> Ada
statement pak Awang yang saya kurang faham. 
> "Aturan lain
adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan 
> dengan
jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi 
> bonusnya." 
> 
> Apakah yang dimaksud dengan
sumberdaya tsb adalah expected HCIP dan 
> expected recovery pada
blok tertentu? 
> Sedangkal pengetahuan saya, besaran expected
HCIP dan recovery yang 
> dihitung oleh suatu KPS (biasanya
dilakukan oleh departemen explorasi 
> atau new ventures) nilainya
diperoleh dengan studi awal yang semi 
> regional, mulai dari
mapping, prospects/leads inventory, basin modeling, 
>
geomodeling, engineering, economics, dll, yang saya yakin banyak 
> bapak/ibu disini yang jauh lebih tahu. 
> Tidak menutup
kemungkinan bahwa antara pemerintah (tim teknis BPMigas?), 
> KPS
A, KPS B, dan KPS2 lainnya yg meneliti blok ini menghasilkan besaran 
> expected HCIP (sumberdaya blok) yang berbeda-beda, tergantung dari
G&G 
> play concept, analog yang digunakan, dan
parameter-parameter perhitungan 
> yang mereka gunakan saat studi
tahap awal explorasi. Ada beberapa kasus 
> dimana 2 lapangan yang
berdekatan, yang satunya kaya sedangkan yang 
> satunya lagi
miskin. 
> Jadi pada akhirnya, menurut saya, penyesuaian antara
besar bonus dan 
> jumlah sumberdaya di blok akan sangat subjektif
di mata pemerintah dan 
> para KPS. 
> 
> Atau
apakah mungkin bahwa signing fee bisa 'di-adjust' kembali 
>
berdasarkan hasil real yang diperoleh pada tahapan appraisal dan 
> development? Dimana pada tahap ini, besaran HCIP bisa jauh lebih
besar 
> atau jauh lebih kecil daripada expected HCIP pada tahapan
explorasi. 
> Jika ternyata kekayaan blok tersebut lebih besar
drpd yang diperkirakan 
> saat explorasi, maka KPS harus bayar
sisa bonusnya ke pemerintah 
> berdasarkan prorata. Tapi kalau
ternyata blok tersebut sangat 'miskin' 
> atau non-commercial,
apakah pemerintah harus 'mengembalikan' signing 
> bonus yang
ternyata terlalu besar? Mungkin sulit untuk melakukan hal 
> ini.

> 
> Mohon pencerahannya... 
> 
> Salam,

> Andi 
> 
> -----Original Message----- 
> 
From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: Friday, January 25, 2008 11:34 AM 
> To:
iagi-net@iagi.or.id; Forum HAGI; Geo Unpad 
> Subject: Re:
[iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama 
> 2007

> 
> Kalau jadi, kontrak PSC yang akan datang (rencananya
akan mulai 
> diterapkan kepada 26 blok yang sekarang sedang
ditawarkan) akan 
> mengalami perubahan besar soal sunk cost,
komersialitas blok/lapangan, 
> cost recovery dan relinquishment.
Perubahannya begitu signifikan 
> sahingga boleh saja kalau mau
kita sebut sebagai PSC generasi baru. Jadi 
> diberlakukan atau
tidak kita lihat nanti. 
> 
> Komersialitas blok oleh
lapangan pertama tidak akan lagi menjadi tiket 
> untuk cost
recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya bila lapangan ke-2, 
>
ke-3 dan seterusnya tidak ditemukan dan dikembangkan. Di kontrak PSC 
> lama, setelah lapangan pertama ditemukan dan blok menjadi komersial
maka 
> seluruh usaha eksplorasi berikutnya akan bisa di-cost
recovery baik ia 
> gagal maupun berhasil, jadi lapangan atau
tidak. Apa pun yang 
> dibelanjakan akan diganti. Sistem ini telah
mendorong PSC2 melakukan 
> eksplorasi kurang hati2, tokh biayanya
akan diganti ini. 
> 
> Di sistem PSC baru nanti, biaya
eksplorasi setelah lapangan pertama 
> akan dianggap sebagai upaya
untuk menemukan lapangan ke-dua. Bila 
> lapangan kedua ditemukan
dan dapat dikembangkan menjadi lapangan maka 
> biaya2 eksplorasi
setelah lapangan kedua itu bisa di-cost recovery; bila 
> tidak
jadi lapangan,maka biaya2 tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan 
> PSC. Upaya2 eksplorasi setelah lapangan kedua akan dianggap sebagai

> upaya menemukan lapangan ke-3. Bila gagal menemukan lapangan
ke-3, maka 
> biaya2 itu tak bisa di-cost recovery, bila lapangan
ke-3 ditemukan, 
> upaya2 eksplorasi untuk menemukannya bisa
di-cost recovery, dst..dst.. 
> 
> Aturan baru itu
disertai aturan baru relinquishment. Relinquishment 
> terakhir
akan dilakukan pada akhir tahun ke-8 dan hanya mempertahankan 
>
lapangan2 yang sudah ditemukan. Area di luar lapangan harus dikembalikan

> ke Pemerintah. Ini untuk mengatasi banyaknya lahan2 tidur yang
tetap 
> dimiliki PSC sementara investor baru yang berminat tidak
bisa masuk. 
> 
> Aturan lain adalah bahwa bonus
tanda-tangan kontrak akan disesuaikan 
> dengan jumlah sumberdaya
di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi 
> bonusnya. 
> 
> Masih ada beberapa lagi hal signifikan yang akan berubah
dalam kontrak 
> PSC kita. Itu kalau jadi diberlakukan. Untuk
diberlakukan akan banyak 
> bergantung kepada banyak faktor teknis
dan nonteknis, politik dan 
> nonpolitik. 
> 
>
Saya pribadi berpendapat bahwa sudah saatnya diberlakukan perubahan2 
> signifikan atas kontrak saat ini. Pemerintah kita menjual terlalu
murah 
> untuk lahannya yang subur. Dalam investasi migas
internasional pun 
> berlaku bahwa barang bagus harganya mahal,
tetapi di Indonesia sering 
> terjadi barang bagus malah diobral,
setelah itu tidak pula ada jaminan 
> bahwa si pemilik barang
mendapatkan uangnya. Menyedihkan. 
> 
> Sudah saatnya
berubah ! 
> 
> salam, 
> awang 
>
(anggota tim penilai teknis tender WKP migas & CBM) 
> 
> 
> Andang Bachtiar wrote: 
> Dod,... di dalam
perhitungan internal perusahaan dan untuk kepentingan 
> 
> evaluasi prospek (ranking, risk, economics, dsb).... biaya untuk

> usaha-usaha 
> eksplorasi di blok yang berproduksi di
Indonesia bisa juga disebut 
> sebagai 
> dan/atau
dimasukkan kedalam kategori finding-cost, no problem at all. 
>
Tetapi, menurut pemahamanku ttg aturan kontrak PSC dan prakteknya yang 
> terjadi selama ini, begitu suatu blok berproduksi dari suatu
discovered 
> field, maka finding-cost dari lapangan-lapangan lain
akan 
> dikonsolidasikan 
> dalam overall block-cost. Jadi
terminologi finding cost dalam PSC term 
> kita 
>
nampaknya hanya berguna / diapresiasi pada waktu penemuan lapangan 
> komersial 
> yang pertama. Setelah itu, cost2 sejenis akan
dimasukkan sebagai 
> "production 
> cost" dari
block tersebut. 
> .............. 
> 
> 
>
----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event 
> shall IAGI and its members be liable for
any, including but not limited to 
> direct or indirect damages,
or damages of any kind whatsoever, resulting 
> from loss of use,
data or profits, arising out of or in connection with 
> the use
of any information posted on IAGI mailing list. 
> 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 
> 
> 
>
--------------------------------- 
> Be a better friend,
newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
> now. 

Kirim email ke