> Andi, > > Yang akan menentukan penaksiran kekayaan sumberdaya hidrokarbon di > tempat (Hydrocarbon in Place-HCIP) maupun yang bisa diambil (Recoverable > Resources- RR/ Expected Recovery) ada tiga pihak : calon investor, tim > teknis Migas, perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus independen.
_____________________________________________________________________ Maaf agak berbeda sedikit . Saya tidak bermaksud "ANTI" kepada Perguruan Tinggi , mengapa ya tidak diberikan kepada Konsultan Lokal ???? Padahal kalau melihat "pasar"-nya ini merupakan suatu pasar yang akan memberikan "nafas panjang " kepada Konsultan Lokal sehingga Konsultan2 Lokal dapat berkembang dengan baik. Hal yang sangat di-cita2kan oleh banyak fihak termasuk saya. Persoalan-nya adalah "INDIPENDEN" dan "Integeritas" !!!!! Saya kira dengan atmosfir baru yaitu keterbukaan dan anti korupsi , sedikit banyak atau bahkan akan mendorong para konsultan ini untuk bertindak profesional dan memiliki integeritas yang tinggi. Apalagi kalau diancam dengan hukuman (baik secara formal maupun hukuman profesi) apabila konsultan ini bertindak diluar jalur teknis. Kalau Perguruan Tinggi kan jelas para staf-nya mempunyai gaji yang tetep , apakah ini untuk menolong BHMN ? Ya , tidak salah juga , akan tetapi alangkah Indahnya Industri Migas Indonesia , apabila dilengkapi dengan perusahaan konsultan yang kuat , berwibawa dan memiliki integritas yang tinggi. Shall it only a dream pak Awang ????? Si-Abah ___________________________________________________________________________ > > Pasti nanti akan ada diskusi pada saat penilaian materi tender. Ini > nanti juga akan dilakukan discounted factor oleh faktor risiko karena > ketersediaan data. Faktor risiko daerah frontier dan mature pasti akan > lain. Seperti jumlah kupon undian atas akumulasi tabungan di bank > begitulah bonus akan diatur, misalnya 100-500 MMBO = bonus 1 juta US, > 500-1000 = bonus 2 juta, dst..setiap kelipatan RR sekian tambah bonus > sekian dsb. > > Saat ini besaran signature bonus akan menjadi salah satu faktor yang > dinilai dalam evaluasi pemenangan tender, aturannya gak ada, hanya > aturan minimal bonus ada (1 juta USD); besok2 kalau sistem KPS baru > benar2 berlaku, bonus akan disesuaikan dengan besarnya sumberdaya. > Urusan bonus diselesaikan di depan sebelum tanda tangan kontrak, tak > akan ada koreksi bonus di kemudian hari sebab besaran bonus dan > sumberdaya telah menjadi agenda dalam evaluasi tender. > > salam, > awang > > > > "Salahuddin, Andi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pak Awang dan rekan2 ysh, > > Permisi ikut nimbrung... > Ada statement pak Awang yang saya kurang faham. > "Aturan lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan > dengan jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi > bonusnya." > > Apakah yang dimaksud dengan sumberdaya tsb adalah expected HCIP dan > expected recovery pada blok tertentu? > Sedangkal pengetahuan saya, besaran expected HCIP dan recovery yang > dihitung oleh suatu KPS (biasanya dilakukan oleh departemen explorasi > atau new ventures) nilainya diperoleh dengan studi awal yang semi > regional, mulai dari mapping, prospects/leads inventory, basin modeling, > geomodeling, engineering, economics, dll, yang saya yakin banyak > bapak/ibu disini yang jauh lebih tahu. > Tidak menutup kemungkinan bahwa antara pemerintah (tim teknis BPMigas?), > KPS A, KPS B, dan KPS2 lainnya yg meneliti blok ini menghasilkan besaran > expected HCIP (sumberdaya blok) yang berbeda-beda, tergantung dari G&G > play concept, analog yang digunakan, dan parameter-parameter perhitungan > yang mereka gunakan saat studi tahap awal explorasi. Ada beberapa kasus > dimana 2 lapangan yang berdekatan, yang satunya kaya sedangkan yang > satunya lagi miskin. > Jadi pada akhirnya, menurut saya, penyesuaian antara besar bonus dan > jumlah sumberdaya di blok akan sangat subjektif di mata pemerintah dan > para KPS. > > Atau apakah mungkin bahwa signing fee bisa 'di-adjust' kembali > berdasarkan hasil real yang diperoleh pada tahapan appraisal dan > development? Dimana pada tahap ini, besaran HCIP bisa jauh lebih besar > atau jauh lebih kecil daripada expected HCIP pada tahapan explorasi. > Jika ternyata kekayaan blok tersebut lebih besar drpd yang diperkirakan > saat explorasi, maka KPS harus bayar sisa bonusnya ke pemerintah > berdasarkan prorata. Tapi kalau ternyata blok tersebut sangat 'miskin' > atau non-commercial, apakah pemerintah harus 'mengembalikan' signing > bonus yang ternyata terlalu besar? Mungkin sulit untuk melakukan hal > ini. > > Mohon pencerahannya... > > Salam, > Andi > > -----Original Message----- > From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Friday, January 25, 2008 11:34 AM > To: iagi-net@iagi.or.id; Forum HAGI; Geo Unpad > Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama > 2007 > > Kalau jadi, kontrak PSC yang akan datang (rencananya akan mulai > diterapkan kepada 26 blok yang sekarang sedang ditawarkan) akan > mengalami perubahan besar soal sunk cost, komersialitas blok/lapangan, > cost recovery dan relinquishment. Perubahannya begitu signifikan > sahingga boleh saja kalau mau kita sebut sebagai PSC generasi baru. Jadi > diberlakukan atau tidak kita lihat nanti. > > Komersialitas blok oleh lapangan pertama tidak akan lagi menjadi tiket > untuk cost recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya bila lapangan ke-2, > ke-3 dan seterusnya tidak ditemukan dan dikembangkan. Di kontrak PSC > lama, setelah lapangan pertama ditemukan dan blok menjadi komersial maka > seluruh usaha eksplorasi berikutnya akan bisa di-cost recovery baik ia > gagal maupun berhasil, jadi lapangan atau tidak. Apa pun yang > dibelanjakan akan diganti. Sistem ini telah mendorong PSC2 melakukan > eksplorasi kurang hati2, tokh biayanya akan diganti ini. > > Di sistem PSC baru nanti, biaya eksplorasi setelah lapangan pertama > akan dianggap sebagai upaya untuk menemukan lapangan ke-dua. Bila > lapangan kedua ditemukan dan dapat dikembangkan menjadi lapangan maka > biaya2 eksplorasi setelah lapangan kedua itu bisa di-cost recovery; bila > tidak jadi lapangan,maka biaya2 tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan > PSC. Upaya2 eksplorasi setelah lapangan kedua akan dianggap sebagai > upaya menemukan lapangan ke-3. Bila gagal menemukan lapangan ke-3, maka > biaya2 itu tak bisa di-cost recovery, bila lapangan ke-3 ditemukan, > upaya2 eksplorasi untuk menemukannya bisa di-cost recovery, dst..dst.. > > Aturan baru itu disertai aturan baru relinquishment. Relinquishment > terakhir akan dilakukan pada akhir tahun ke-8 dan hanya mempertahankan > lapangan2 yang sudah ditemukan. Area di luar lapangan harus dikembalikan > ke Pemerintah. Ini untuk mengatasi banyaknya lahan2 tidur yang tetap > dimiliki PSC sementara investor baru yang berminat tidak bisa masuk. > > Aturan lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan > dengan jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi > bonusnya. > > Masih ada beberapa lagi hal signifikan yang akan berubah dalam kontrak > PSC kita. Itu kalau jadi diberlakukan. Untuk diberlakukan akan banyak > bergantung kepada banyak faktor teknis dan nonteknis, politik dan > nonpolitik. > > Saya pribadi berpendapat bahwa sudah saatnya diberlakukan perubahan2 > signifikan atas kontrak saat ini. Pemerintah kita menjual terlalu murah > untuk lahannya yang subur. Dalam investasi migas internasional pun > berlaku bahwa barang bagus harganya mahal, tetapi di Indonesia sering > terjadi barang bagus malah diobral, setelah itu tidak pula ada jaminan > bahwa si pemilik barang mendapatkan uangnya. Menyedihkan. > > Sudah saatnya berubah ! > > salam, > awang > (anggota tim penilai teknis tender WKP migas & CBM) > > > Andang Bachtiar wrote: > Dod,... di dalam perhitungan internal perusahaan dan untuk kepentingan > > evaluasi prospek (ranking, risk, economics, dsb).... biaya untuk > usaha-usaha > eksplorasi di blok yang berproduksi di Indonesia bisa juga disebut > sebagai > dan/atau dimasukkan kedalam kategori finding-cost, no problem at all. > Tetapi, menurut pemahamanku ttg aturan kontrak PSC dan prakteknya yang > terjadi selama ini, begitu suatu blok berproduksi dari suatu discovered > field, maka finding-cost dari lapangan-lapangan lain akan > dikonsolidasikan > dalam overall block-cost. Jadi terminologi finding cost dalam PSC term > kita > nampaknya hanya berguna / diapresiasi pada waktu penemuan lapangan > komersial > yang pertama. Setelah itu, cost2 sejenis akan dimasukkan sebagai > "production > cost" dari block tersebut. > .............. > > > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > > --------------------------------------------------------------------- > > > > > --------------------------------- > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it > now.