Tapi harus diingat ! Tujuan "menjual" block bukanlah mencari bonus.
Jangan sampai bonus ini menghambat "masuknya" investor-investor baru.
Yang leboh penting adalah "memlonggarkan" untuk investasi. Barulah
nanti setelah sukses mengembangkan penemuannya, baru kita bicara lebih
rame soal split, pengawasan, dan "sustainability"-nya.
Di Cina bahkan investor sebelum untung masih didebabskan dari Pajak,
tetapi nanti setelah meraup untung barulah di"cekik" upst !! :)

Sebenarnya dalam tingginya CR ini bukan merupakan "kerugian"
seandainya perusahaan services di Indonesia bisa ikutan memetik
pekerjaannya. Ntah berbentuk consultansi, kontsruksi, fabrikasi dll.
Pengusaha Indonesia tidak harus menjadi Oil Co yang memegang konsesi
kalau modalnya ngga cukup. Lah kalau perusahaan nasional memegang
konsesi tetapi modalnya dari luar ya sama saja, porsi CR juga "lari"
keluar negeri lagi.

RDP


2008/1/28 Salahuddin, Andi <[EMAIL PROTECTED]>:
> Berarti dengan adanya diskusi diantara ketiga pihak ini diharapkan akan
> meminimalisasi subjektivitas besar bonus dan kaya-miskinnya suatu blok
> sedini mungkin.
> Terimakasih pak Awang atas penjelasannya.
>
> Salam,
> Andi
>
> -----Original Message-----
> From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Friday, January 25, 2008 8:25 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama
> 2007
>
>
> Andi,
>
>  Yang akan menentukan penaksiran kekayaan sumberdaya hidrokarbon di
> tempat (Hydrocarbon in Place-HCIP) maupun yang bisa diambil (Recoverable
> Resources- RR/ Expected Recovery) ada tiga pihak : calon investor, tim
> teknis Migas, perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus independen.
>
>  Pasti nanti akan ada diskusi pada saat penilaian materi tender. Ini
> nanti juga akan dilakukan discounted factor oleh faktor risiko karena
> ketersediaan data. Faktor risiko daerah frontier dan mature pasti akan
> lain. Seperti jumlah kupon undian atas akumulasi tabungan di bank
> begitulah bonus akan diatur, misalnya 100-500 MMBO = bonus 1 juta US,
> 500-1000 = bonus 2 juta, dst..setiap kelipatan RR sekian tambah bonus
> sekian dsb.
>
>  Saat ini besaran signature bonus akan menjadi salah satu faktor yang
> dinilai dalam evaluasi pemenangan tender, aturannya gak ada, hanya
> aturan minimal bonus ada (1 juta USD); besok2 kalau sistem KPS baru
> benar2 berlaku, bonus akan disesuaikan dengan besarnya sumberdaya.
> Urusan bonus diselesaikan di depan sebelum tanda tangan kontrak, tak
> akan ada koreksi bonus di kemudian hari sebab besaran bonus dan
> sumberdaya telah menjadi agenda dalam evaluasi tender.
>
>  salam,
>  awang
>
>
>
> "Salahuddin, Andi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  Pak Awang dan rekan2 ysh,
>
> Permisi ikut nimbrung...
> Ada statement pak Awang yang saya kurang faham.
> "Aturan lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan
> dengan jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi
> bonusnya."
>
> Apakah yang dimaksud dengan sumberdaya tsb adalah expected HCIP dan
> expected recovery pada blok tertentu?
> Sedangkal pengetahuan saya, besaran expected HCIP dan recovery yang
> dihitung oleh suatu KPS (biasanya dilakukan oleh departemen explorasi
> atau new ventures) nilainya diperoleh dengan studi awal yang semi
> regional, mulai dari mapping, prospects/leads inventory, basin modeling,
> geomodeling, engineering, economics, dll, yang saya yakin banyak
> bapak/ibu disini yang jauh lebih tahu.
> Tidak menutup kemungkinan bahwa antara pemerintah (tim teknis BPMigas?),
> KPS A, KPS B, dan KPS2 lainnya yg meneliti blok ini menghasilkan besaran
> expected HCIP (sumberdaya blok) yang berbeda-beda, tergantung dari G&G
> play concept, analog yang digunakan, dan parameter-parameter perhitungan
> yang mereka gunakan saat studi tahap awal explorasi. Ada beberapa kasus
> dimana 2 lapangan yang berdekatan, yang satunya kaya sedangkan yang
> satunya lagi miskin.
> Jadi pada akhirnya, menurut saya, penyesuaian antara besar bonus dan
> jumlah sumberdaya di blok akan sangat subjektif di mata pemerintah dan
> para KPS.
>
> Atau apakah mungkin bahwa signing fee bisa 'di-adjust' kembali
> berdasarkan hasil real yang diperoleh pada tahapan appraisal dan
> development? Dimana pada tahap ini, besaran HCIP bisa jauh lebih besar
> atau jauh lebih kecil daripada expected HCIP pada tahapan explorasi.
> Jika ternyata kekayaan blok tersebut lebih besar drpd yang diperkirakan
> saat explorasi, maka KPS harus bayar sisa bonusnya ke pemerintah
> berdasarkan prorata. Tapi kalau ternyata blok tersebut sangat 'miskin'
> atau non-commercial, apakah pemerintah harus 'mengembalikan' signing
> bonus yang ternyata terlalu besar? Mungkin sulit untuk melakukan hal
> ini.
>
> Mohon pencerahannya...
>
> Salam,
> Andi
>
>
>
> ----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted 
> on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall 
> IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct 
> or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss 
> of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any 
> information posted on IAGI mailing list.
>
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



-- 
http://tempe.wordpress.com/
No one can monopolize the truth !


----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.

---------------------------------------------------------------------

Reply via email to