Untungnya dlm UU itu tidak mencantumkan sangsinya, wah kalau ada sangsinya bisa repot { biasanya kan dlm UU ada sangsinya kalau tidak melaksankan UU spt di UU migas }
Apakah kita mau tunduk thd UU tsb atau kita langgar saja ya monggo , Ism Sent by Liamsi's Mobile Phone -----Original Message----- From: Udrekh <udr...@gmail.com> Date: Wed, 5 Oct 2011 15:57:26 To: <iagi-net@iagi.or.id><iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT IAGI & HAGI (?) Terimakasih pak Muharam. Saya sampai penasaran dan nyari UUnya. Ternyata memang bunyinya demikian yah. Hampir tiap tahun kami mangadakan kegiatan bersifat internasional di Indonesia,umumnya terkait program kerjasama. Jelas tidak mungkin melakukannya dalam bahasa Indonesia. Kalau menyewa penterjemah mahal euy, dan jarang tempat yg punya fasilitas pendukung. Belum lagi ada sekolah negeri RSBI yah. Sepertinya pemakaian bahasa asing untuk publikasi di Indonesia juga tidak diperkenankan. Bingung deh. Tapi, karena peraturannya demikian, saya memilih setujuuu deh. Udrekh Marine geoscience On Oct 5, 2011, at 7:46, Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> wrote: >