Untungnya dlm UU itu tidak mencantumkan sangsinya, wah kalau ada sangsinya bisa 
repot { biasanya kan dlm UU ada sangsinya kalau tidak melaksankan UU spt di UU 
migas } 

 Apakah kita mau tunduk thd UU  tsb atau kita langgar saja  ya monggo ,

Ism


Sent by Liamsi's Mobile Phone

-----Original Message-----
From: Udrekh <udr...@gmail.com>
Date: Wed, 5 Oct 2011 15:57:26 
To: <iagi-net@iagi.or.id><iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT IAGI & 
HAGI (?)

Terimakasih pak Muharam. Saya sampai penasaran dan nyari UUnya. Ternyata memang 
bunyinya demikian yah. Hampir tiap tahun kami mangadakan kegiatan bersifat 
internasional di Indonesia,umumnya terkait program kerjasama. Jelas tidak 
mungkin melakukannya dalam bahasa Indonesia. Kalau menyewa penterjemah mahal 
euy, dan jarang tempat yg punya fasilitas pendukung. Belum lagi ada sekolah 
negeri RSBI yah. Sepertinya pemakaian bahasa asing untuk publikasi di Indonesia 
juga tidak diperkenankan. Bingung deh.

Tapi, karena peraturannya demikian, saya memilih setujuuu deh.

Udrekh
Marine geoscience

On Oct 5, 2011, at 7:46, Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> 
wrote:

> 

Kirim email ke