Apakah tdk ada rencana dr IAGI-MGEI untuk secara institusional memprotes Permen 
Menkeu 258/2012 itu? Kalau perlu mempersoalkannya di pengadilan TUN? Bersama 
Perhapi, HAGI, IATMI, dll???? Sayang sekali kalau kita hanya nggrundel di milis 
saja ....
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: kartiko samodro <kartiko.samo...@gmail.com>
Date: Fri, 17 Feb 2012 07:48:57 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Gaji expat di Indonesia
kalau untuk pegawai lokal apa ada batasannya juga?  kan sering dijadikan
senjata tuh sama hr bahwa "katanya" ada pembatasan gaji nasional dari
"pihak berwenang".
kalau rasio expatnya 1:2:3 , orang indonesianya dibawah 1 atau di atas 3 ya
?
2012/2/16 o - musakti <o_musa...@yahoo.com.au>

>   Ganti topik sikit dari piramida aah.
>
> Baru dapat kiriman permen menkeu no. 258/2011 tentang BATASAN MAKSIMUM
> BIAYA RENUMERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJASAMA
> MINYAK DAN GAS BUMI.
>
> Yang menarik, at least buat saya yang telah terbiasa dengan hal yang sama
> di middle east, terrnyata Negara kita juga menerapkan sistim 'kasta' dalam
> renumerasi berdasarkan warna pasport.
>
> Ada tiga golongan pasport dalam permen ini :
> 1) kawasan Asia (asumsi saya ini mencakup India, pakistan) Afrika dan
> timur tengah
> 2) kawasan eropa, australasia (jepun, malaysia masuk sini ?) dan amerika
> selatan
> 3) tentunya yang paling tops dari amerika utara.....
>
> Bedanya batas maksimal renumerasi ini cukup signifikan. Muhandis (
> engineer) Aboud misalnya, bisa ber gaji max 287 K per tahun sedangkan untuk
> Senor Diego batasnya 539 K dan Mister Smith sebagai penguasa dunia bisa
> punya gaji sampai 791 K, tentunya dollar semua.
>
> Kuranglebih rasionya 1:2:3.......wow.....
>

Reply via email to