Batubara langsung diawasi oleh dirjen minerba pelaksanaannya. Baik untuk PKP2B maupun IUP. Ada Pengawas Inspektur Tambang (PIT) yang dibagi bbrp zona dan selalu berkeliling tambang diseluruh Indonesia unt pengawasan safety, environment dan produksi.
Salam SA Sekjen IAGI Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: fatchur zamil <fatchurza...@yahoo.co.id> Date: Wed, 18 Apr 2012 08:44:41 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: RE: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak BUMN batubara kayaknya PTBA = PT Bukit Asam yang mungkin kalah besar dari perusahaan lainya. Kalau ada BP Migas, kok gak ada ya BP Batubara yang mengontrol perusahaan2/PT2 batubara. Fz --- Pada Rab, 18/4/12, Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> menulis: Dari: Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> Judul: RE: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Kepada: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id> Tanggal: Rabu, 18 April, 2012, 7:31 AM Setuju dengan usulan Abah Yanto, namun barangkali bukan hanya sektor MIGAS yang perlu di-review lagi term & condition kontraknya, tetapi juga mineral logam dan batubara. Kalau sudah ada ANTAM yang punya hak pengelola beberapa WK mineral logam, kelihatannya perlu pula dibuat BUMN yang mengelola batubara (atau sudah ada ya?) agar hasilnya dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dalam pengertian kalau BUMN yang kelola hasilnya akan jadi pendapatan Negara dan mudah-mudahan kembali kepada rakyat. Banyak diantara kita yang kalau membahas masalah subsidi BBM dengan lancar mengulas pasal 33 UUD 45 tetapi kalau membahas harga emas, tembaga dan batubara yang sebagian hasilnya untuk pemilik perusahaan kok agak melempem ya he he he... Padahal kenaikan harga BBM sesungguhnya dinikmati oleh Negara (walaupun sebagian orang menganggap menyusahkan rakyat), sementara emas, tembaga, nikel, mangan, batubara dst lebih banyak dinikmati oleh perusahaan yang bersangkutan. Jadi pantas lah kalau saat ini orang-orang terkaya Indonesia didominasi oleh pemain batubara, sementara bagian yang diperoleh Negara tidak cukup untuk memperbaiki jalan raya yang dirusak selama pengangkutan batubara dari tambang ke pelabuhan. Harganya pun harga pasar…enak tenan pengusaha-pengusaha batubara ini. Salam, MJP – 3048 From: nyoto - ke-el [mailto:ssoena...@gmail.com] Sent: Tuesday, April 17, 2012 3:55 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Benar Abah, semua kekayaan alam ada ditangan negara dan oleh Pemerintah dimanfaatkan utk se-banyak2nya kemakmuran rakyat Indonesia, tapi Pemerintah kita dari dulu selalu nggak berani, terutama sama negara2 adidaya...repot dah. wass, nyoto 2012/4/17 Yanto R. Sumantri <yrs_...@yahoo.com> Pak Yoga Sebenarnya bukan "nasionalisasi" akan tetapi mungkin merubah term & condition dari DMO , dengan mewajibkan Kontarktor - nya menyerahkan lebih banyak lagi bagian roksinya untuk keperluan dometik. Jadi judul beritanya agak agitatif. Sebenarnya hal ini harus dilakukan oleh Indonesia , re-negosiasi ? Mungkin saja , kenapa tidak ! Toh , "mineral right" ada ditangan negara melalui Pemerintah untuk se-besar2nya kesejahteraan rakyat. si Abah From: yoga suryanegara <yoga_suryaneg...@yahoo.com> To: iagi iagi <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:36 AM Subject: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Nemu berita bagus dari Media Indonesia ttg apa yg dilakukan Argentina dlm hal kebijakan migas-nya http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/17/313465/39/6/Argentina-Nasionalisasi-Perusahaan-Migas-Asing Salam Yoga Suryanegara ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****