Engak mungkin RI berani menolak sudah ada ribuan marinir US di Darwin..... Salam Hilmans Sent from my BlackBerry® smartphone on 3
-----Original Message----- From: parlaunga...@gmail.com Date: Thu, 21 Jun 2012 03:33:03 To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis. Pada sektor pertambangan umum, kontrak karya PT Freeport Indonesia akan berakhir pada tahun 2027, dan sekarang Freeport sedang bersiap-siap untuk mengajukan perpanjangan kontrak untuk 10 tahun pertama (di kontrak disebut dapat diperpanjang untuk periode 2x10 tahun). Apakah Pemerintah RI berani nantinya untuk menolak perpanjangan tsb? Tks. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Bandono Salim" <bandon...@gmail.com> Date: Thu, 21 Jun 2012 02:38:40 To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis. Lha Apa bumn tidak mampu mengambil alih, semua kontrak yang telah selesai/habis masa berlakunya? Bumn saja ambil alih, kalao mau produksi minta operator produksi saja. Dengan demikian kendali ada di negara. Sesuai dgn uud 45. Badan Pengendali lho judulnya juga sudah Badan Pengendali, tugas utama ya mengendalikan aliran minyak, gas dan (tambah) energi ke rakyat, bukan ke perusahaan. (Ee maap perusahaan juga bagian dari rakyat ? ya!) Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> Date: Thu, 21 Jun 2012 09:01:43 To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; <migas_indone...@yahoogroups.com>; <geologi...@googlegroups.com> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis. Menasionalisasi perusahaan asing yang dilakukan pada saat kontrak habis merupakan cara yang paling elegan. Malaysia telah sukses melakukan hal itu dan tidak ada huru-hara. Wong memang seperti yg ditulis di kontrak PSC, bahwa kontrak HABIS !. Diperpanjang atau tidak diperpanjang, tidak disinggung sama sekali dalam kontrak PSC. Kalau mau menasionalisasi ya saat kontrak habis itu adalah yang sangat tepat ! Tanpa perlu perubahan UUD, tidak perlu membuat UU dan tanpa takut melanggar kesepakatan kontrak PSC. Yang perlu diantisipasi dan disiapkan adalah bahwa perusahaan yang akan di nasionalisasi mungkin tidak akan invest lagi disitu. Artinya kemungkinan akan terjadi penurunan produksi. Tetapi tidak apa-apa, wong cadangannya masih ada yang menjadi milik negara, nanti setelah di nasionalisasi bisa kita genjot produksinya kembali. Pada prinsipnya perusahaan (operator) akan menghitung keekonomiannya sendiri. Produksi yang anjlok toh juga tidak sehat bagi si operator. Bebaskan saja mereka (operator) melakukan fungsi bisnisnya secara otomatis dalam 5 tahun terakhir (ingat depresiasi itu berlaku 5 tahun). Malaysia mengalami penurunan produksi sebesar 13-15% pada tahun 1998-2001 salah satunya karena masa transisi itu, dan kembali meningkat setelah banyak orang Indonesia di pekerjakan sebagai 'ekspatriate' oleh Petronas sejak awal 2000-an hingga mampu mempertahankan produksi minyaknya sekarang. Disisi lain produksi gasnya meningkat seperti Indonesia. [image: Malaysia's Oil Production and Consumption, 1991-2010] Dari proyeksi produksi minyak Indonesia saat ini sudah terlihat bahwa lifting minyak terrendah akan terjadi tahun 2013, mungkin berlanjut sampai 2014 kalau ada kemunduran jadwal lapangan baru. Saat-saat itu semestinya dipakai sebagai "penggugah kesadaran kemandirian energi" baik Pemerintah, DPR, maupun masyarakat bahwa kita harus sadar energi. Sadar energi meliputi sikap hemat dan keilmuan dalam mengeksplorasi bentuk energi baru yang diperlukan. Soal siapa "national company"nya, itu perlu didiskusikan terpisah. RDP -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"