Lbh repot lagi, dlm pertambangan bila pemilik IUP sdh melunasi iura 
kesanggupan, maka pemilik IUP menguasai hasil IUP. (Pasal dan btrnya lupa)
Jadi sdh terjadi pergeseran kepemilikan/penguasaan, yang bertentengan dengan 
UUD NKRI.
apa pendapat iagi?
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: parlaunga...@gmail.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 03:33:03 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis.
Pada sektor pertambangan umum, kontrak karya PT Freeport Indonesia akan 
berakhir pada tahun 2027, dan sekarang Freeport sedang bersiap-siap untuk 
mengajukan perpanjangan kontrak untuk 10 tahun pertama (di kontrak disebut 
dapat diperpanjang untuk periode 2x10 tahun). Apakah Pemerintah RI berani 
nantinya untuk menolak perpanjangan tsb? 
Tks.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Bandono Salim" <bandon...@gmail.com>
Date: Thu, 21 Jun 2012 02:38:40 
To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis.
Lha  Apa bumn tidak mampu mengambil alih, semua kontrak yang telah 
selesai/habis masa berlakunya?

Bumn saja ambil alih, kalao mau produksi minta operator produksi saja. 
Dengan demikian kendali ada di negara. Sesuai dgn uud 45.

Badan Pengendali lho judulnya juga sudah Badan Pengendali, tugas utama ya 
mengendalikan aliran minyak, gas dan (tambah) energi ke rakyat, bukan ke 
perusahaan. (Ee maap perusahaan juga bagian dari rakyat ? ya!) 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Date: Thu, 21 Jun 2012 09:01:43 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; <migas_indone...@yahoogroups.com>; 
<geologi...@googlegroups.com>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Menasionalisasi PSC pada saat kontrak habis.
Menasionalisasi perusahaan asing yang dilakukan pada saat kontrak habis
merupakan cara yang paling elegan. Malaysia telah sukses melakukan hal itu
dan tidak ada huru-hara. Wong memang seperti yg ditulis di kontrak PSC,
bahwa kontrak HABIS !. Diperpanjang atau tidak diperpanjang, tidak
disinggung sama sekali dalam kontrak PSC. Kalau mau menasionalisasi ya saat
kontrak habis itu adalah yang sangat tepat ! Tanpa perlu perubahan UUD,
tidak perlu membuat UU dan tanpa takut melanggar kesepakatan kontrak PSC.

Yang perlu diantisipasi dan disiapkan adalah bahwa perusahaan yang akan di
nasionalisasi mungkin tidak akan invest lagi disitu. Artinya kemungkinan
akan terjadi penurunan produksi. Tetapi tidak apa-apa, wong cadangannya
masih ada yang menjadi milik negara, nanti setelah di nasionalisasi bisa
kita genjot produksinya kembali. Pada prinsipnya perusahaan (operator) akan
menghitung keekonomiannya sendiri. Produksi yang anjlok toh juga tidak
sehat bagi si operator. Bebaskan saja mereka (operator) melakukan fungsi
bisnisnya secara otomatis dalam 5 tahun terakhir (ingat depresiasi itu
berlaku 5 tahun).

Malaysia mengalami penurunan produksi sebesar 13-15% pada tahun 1998-2001
salah satunya karena masa transisi itu, dan kembali meningkat setelah
banyak orang Indonesia di pekerjakan sebagai 'ekspatriate' oleh Petronas
sejak awal 2000-an hingga mampu mempertahankan produksi minyaknya sekarang.
Disisi lain produksi gasnya meningkat seperti Indonesia.
[image: Malaysia's Oil Production and Consumption, 1991-2010]

Dari proyeksi produksi minyak Indonesia saat ini sudah terlihat bahwa
lifting minyak terrendah akan terjadi tahun 2013, mungkin berlanjut sampai
2014 kalau ada kemunduran jadwal lapangan baru. Saat-saat itu semestinya
dipakai sebagai "penggugah kesadaran kemandirian energi" baik Pemerintah,
DPR, maupun masyarakat bahwa kita harus sadar energi. Sadar energi meliputi
sikap hemat dan keilmuan dalam mengeksplorasi bentuk energi baru yang
diperlukan.

Soal siapa "national company"nya, itu perlu didiskusikan terpisah.

RDP
--
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

Kirim email ke