Berikut  informasi mengenai PBB.

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
Pengertian
 
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap 
bumi dan
atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 
tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang nomor
12 Tahun 1994.
PBB adalah
pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang 
ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan 
subjek
(siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
 
Objek PBB
 
Objek PBB
adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
Bumi:
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di 
pedalaman
serta laut wilayah Indonesia
Contoh:
sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
Bangunan:
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada 
tanah dan
atau perairan.
Contoh:
rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, 
pusat
perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, 

Subjek Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

-
mempunyai
suatu hak atas bumi, dan atau;
-
memperoleh
manfaat atas bumi, dan atau;
-
memiliki
bangunan, dan atau;
-
menguasai
bangunan, dan atau;
-
memperoleh
manfaat atas.


Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam taraf 
eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak walaupun  lauatan memang termasuk objek 
PBB.


si Abah YRS






fasilitas
lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak 
lepas
pantai, dll.



On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
wrote:
 
Maksud pemerintah yang "aslinya" saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu 
penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target, barangkali saja 
langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri (survival mode). 

Selain "pinter"-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS 
(dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor bahwa 
pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak ini 
yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih besar) dari 
besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya konon, menurut 
IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah tentunya KKS 
mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak. 

Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan benar-benarmenjalankan 
komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini dihapuskan ? Tidak ada 
pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ?

Salam jumat
Saatnya merenung


RDP





--
"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada 
satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".


2013/10/11 <koeso...@melsa.net.id>

Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk 
berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 
yg tidur yg hanya untuk portfolio saja  supaya dapat duit pajak daripadanya. 
Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>
>Hehehe
>RPK
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>________________________________
>
>From:  noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com> 
>Sender:  <iagi-net@iagi.or.id> 
>Date: Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
>To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
>ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
>Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
>migas. --> perlukah ?
>
>Selamat Pagi Prof,
>He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi..... :-)
>Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti 
>diganti....
>
>
>
>
>Salam,
>
>On Thursday, October 10, 2013,   wrote:
>
>Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat 
>dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
>>RPK
>>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>________________________________
>>
>>From:  noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com> 
>>Sender:  <iagi-net@iagi.or.id> 
>>Date: Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
>>To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
>>ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
>>Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
>>migas. --> perlukah ?
>>
>>Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu..
>>
>>
>>Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada 
>>apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>>
>>
>>
>>
>>Salam
>>
>>On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata  wrote:
>>
>> 
>>>Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. 
PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, 
gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. 
Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan 
produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa 
lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan 
memproduksi migas di wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu 
Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di 
lahan 
kita,  kan yang punya lahan yang bayar PBB
>>>Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal 
namanya saja contractor, tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai 
block? Atau apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang 
harus  ayar PBB itu SKK Migas.
>>>Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan 
contractor lagi tapi tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK 
Migas, sehingga diharuskan bayar PBB
>>>Wassalam
>>>RPK 
>>> 
>>>----- Original Message ----- 
>>>>From: Rovicky Dwi  Putrohari 
>>>>To: IAGI 
>>>>Sent: Tuesday, October 08, 2013 11:15  AM
>>>>Subject: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi  Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
>>>>migas. --> perlukah ?
>>>>
>>>>
>>>>Salah  satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue  
>>>>diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,  
>>>>kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya  
>>>>eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit  
>>>>mendapatkan "pembeli".
>>>>Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam  blok eksplorasi migas ini. Tetapi 
>>>>yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB  ini diperlukan dan bagaimana 
>>>>dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah  semakin sulit ini ..
>>>>Ada pendapat ?
>>>>RDP
>>>>ingin tahu bagaimana besarannya ?  silahkan disini :
>>>>http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>>>>
>>>>--
>>>>"Tidak ada satu cara terbaik untuk  menyelesaikan masalah bangsa. Tapi 
>>>>pasti ada satu langkah kemajuan bila anda  ikut serta  memperbaikinya".
>>>>----------------------------------------------------
>>>>Joint 
  Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>>>>The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual 
  Convention & Exhibition
>>>>Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>>>>----------------------------------------------------
>>>>Visit 
  IAGI Website: http://iagi.or.id
>>>>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>>>----------------------------------------------------
>>>>Iuran 
  tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>>>>Pembayaran 
  iuran anggota ditujukan ke:
>>>>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>>>No. 
  Rek: 123 0085005314
>>>>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone
>----------------------------------------------------
>Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
>Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>----------------------------------------------------
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>----------------------------------------------------
>Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>----------------------------------------------------
>Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>----------------------------------------------------
>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
>posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
>In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
>limited
>to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
>from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
>use of 
>any information posted on IAGI mailing list.
>----------------------------------------------------
>
>

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke