Pak Ismail,
Kalau hrs dibatalkan mungkin panjang jalannya... Dan nanti ada yg merasa
dikalahkan... :-)
Paling mydah adalah dikeluarkan SK menteri atau presiden yg menyatakan pada
tahap ekdplorasi Operator dibebaskan dr kewajiban tsb...


Salam,

On Saturday, October 12, 2013, wrote:

> Justru banyak pertanyaan pertanyaan ( intrepetasi - intrepetasi
> ) yg kritis maka  akan disadari dapat menimbulkan potensi
> kekacauan dikemdian hari apabila peraturan tsb diterapkan ,
> siapa tahu Pak Dirjen Pajak menjadi paham kalau pengetrapan
> Peraturan tsb akan berdampak Sistemik oleh karena itu perlu
> dicabut paling nggak dievaluasi lagi , Layakah pemegang konsesi
> WK/BloK/ IUP harus  membayar PBB apalgi masih tahap ekplorasi.
> ISM
>
>
>
> > Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di
> > jalankan pemerintah.
>  Di suatu daerah di kutei sana ada
> > rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah tersebut di
> > kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg
> > dibayar  termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb
> > ada konsesi batu bara (juga bayar PBB). Lalu sejak 2008,
> > disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya di area
> > tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB).
> > Koh Liamsi:
> > 1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak?
> > 2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak
> > boleh bayar pajak yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk
> > amat, bukan hanya berganda yang diembat. Apalagi kalau kelak
> > ada PSC unconventional.
>  Wajar ƍäª sih, GOI narik
> > pajak ke semua usaha disana?
> > Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang
> > migas 2013.. Hal ini akan saya tanyakan (berilah hamba
> > keberanian ya Allah).
>  Jika hal ini tidak tuntas, sedikit
> > banyaaaaaaakk akan berpengaruh. Di milis forum operator
> > migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g
> > yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan
> > luncheon talk dari pejabat MIGAS hari rabu kemarin.
>
> > Wassalam,
> >
> > Yudie Iskandar
> > (Selamat liburan panjang)
> > “_^
> >
> > -----Original Message-----
> > From: <lia...@indo.net.id>
> > Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> > Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10
> > To: <iagi-net@iagi.or.id>
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> > daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>  kalau dari sisi
> > definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
> > sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
> > atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
> > menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang
> > lain
> > yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin
> > ,
> > kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
> > lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai
> > dan
> > punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
> > pegang kotrak/IUP )
> > Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
> > edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
> > Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
> > tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
> > Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan
> > Panas
> > Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini
> > ditafsirkan
> > harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
> > berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
> > penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
> > kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB
> > di
> > WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu
> > aturan
> > aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
> > pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
> > dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
> > ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta
> > tdk
> > bertabrakan dg aturan yang ada.
> >
> > ISM
> >
> >
> >
> >> Pak Dandy
> >>
> >>
> >> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
> >> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
> >> migas (mineral right)..
> >>
> >> si AbahÂ
> >>
> >>
> >>
> >> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM,
> >> "koeso...@melsa.net.id"
> >> <koeso...@melsa.net.id> wrote:
> >>
> >> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
> >> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
> >> RPK
> >> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >> ________________________________
> >>

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke