He he he mungkin mau ikut-ikutan mode di Amerika pak.. Di sana ada Federal
shutdown, di sini mungkin bentar lagi ada Exploration shutdown.... :-)

Yang sudah terjadi adalah perlambatan alias slowdown karena semua mau wait
and see...



Salam,

On Friday, October 11, 2013, wrote:

>
> Mas Noor memang aturan terkait PBB ini makin merepotkan investor khususnya
> di blok yang statusnya masih eksplorasi. Di era pasca 2005, waktu itu ada
> aturan baru mengenai bea masuk peralatan perminyakan seperti rig, peralatan
> produksi dan sebagainya. Memang bea masuk peralatan ini nantinya bisa
> di-reimburse (terminologinya bukan cost rec) ke pemerintah. Dalam setiap
> kontrak/blok di departemen keuangan punya laci. Kalau blok produksi tentu
> laci dari masing2 blok berisi, tetapi dari blok eksplorasi tentu lacinya
> kosong. Dalam hal laci masih kosong pemerintah tidak bersedia membayara
> re-imbursement bea masuk peralatan perminyakan. Lha inilah yg jadi masalah,
> penyelesaiannya waktu itu, bpmigas bersama esdm mengajukan ke menkeu agar
> blok eksplorasi ada penundaan sampai bloknya menjadi komersial, kalau blok
> tidak terbukti komersial dibebaskan dari pembayaran bea masuk tadi. Waktu
> itu menkeu Sri Mulyani setuju tetapi melalui KMK (keputusan menteri
> keuangan) yang berlaku setahun dan diperbaharui setiap tahun. Repotnya KMK
> berakhir 31 desember jam 00, pembaharuan KMK baru terbut baru terbit awal
> maret tahun berikutnya. Waktu Exxon membawa rig masuk Indonesia KMK expired
> dan perpanjangan/pembaharuannya belum terbit, terpaksa rig diparkir di
> pelabuhan Korea Selatan, karena kalau masuk Indonesia harus bayar bea masuk
> us$ 80 juta untuk membor blok Mandar dan blok Surumana (deepwater makasar
> strait). Exxon mengatakan kalau sampai 2 minggu pembaharuan KMK belum
> terbit, maka rig tsb akan move ke west africa, untuk membor blok Mandar dan
> blok Surumana aka  tunggu 1,5 tahun lagi. Untung bpmigas dan esdm berhasil
> merayu menkeu sehingga terbit KMK dan kedua blok tsb bisa dibor walau belum
> berhasil making discovery.
>
> Situasi sekarang baik di skkmigas maupun esdm sedang mengalami paranoid,
> tampaknya tak ada yang berani fight untuk melakukan terobosan, mengajukan
> permintaan kepada Menkeu terkait PBB terutama blok eksplorasi. Mereka
> mungkin lebih memilih bekerja yang aman. Ya salah satu akibat yang tampak
> seperti yg dikemukakan Mas Noor, waktu tender hampir habis tetapi investor
> masih wait and see.............
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com <javascript:;>>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
> Dear All,
>
> kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah....
> Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
> hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran).... dengan tagihan tiap
> bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
> per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
> juta dolar selama 3 tahun...
>
> Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
> sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini.... kalau
> masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
> akan segera terjadi:
>
> - tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
> - pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
> mengembalikan bloknya...
>
>
>
> salam,
>
>
> On 10/11/13, lia...@indo.net.id <lia...@indo.net.id> wrote:
> > Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> > juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> > Bangunan
> >
> >
> >
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -----Original Message-----
> > From: "Parlaungan" <parlaunga...@gmail.com>
> > Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> > Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> > To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> > migas. --> perlukah ?
> >
> > sependek pegetahuan saya:
> >
> > 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> > tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung
> oleh
> > pemilik.
> >
> > 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus
> melihat
> > kepemilikan atas objek tsb.
> >
> > 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
> >
> > 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat
> manfaat
> > dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan
> mendapatkan
> > data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh
> eksplorer
> > lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau
> bahkan
> > mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> > dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> > Tks
> >
> > Tks
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -----Original Message-----
> > From: koeso...@melsa.net.id
> > Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> > Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> > To: <iagi-net@iagi.or.id>
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> > migas. --> perlukah ?
> > Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> > punya lahan/rumah.
> > Heheh lagi
> > RPK
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Parvita Siregar <parvita.sire...@awexplore.com>
> > Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> > Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36
> > To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > SubjeUnsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id <javascript:;>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke