kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain
yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin ,
kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan
punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
pegang kotrak/IUP )
Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas
Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini ditafsirkan
harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB di
WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan
aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk
bertabrakan dg aturan yang ada.

ISM



> Pak Dandy
>
>
> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
> migas (mineral right)..
>
> si Abah 
>
>
>
> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, "koeso...@melsa.net.id"
> <koeso...@melsa.net.id> wrote:
>
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ________________________________
>
> From:  Parvita Siregar <parvita.sire...@awexplore.com>
> Sender:  <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 +0000
> To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>  
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang
> dimaksud dengan PBB.  Kalau menurut pengertian ini, memang
> eksplorasi belum bisa dipajak ya.  Lagian kan kita Cuma
> kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang
> bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?  
> PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST NATUNA)
> PTE LTD| AWE LIMITED
>
> ________________________________
>
> P +62 21 2934 2934 |  D EXT 107 |  F +62 21 780
> 3566 |  M +62  811 996 616 | 
> eparvita.sire...@awexplore.com 
>
>
> From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013
> 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?  
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>  
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>  
> Pengertian
>  
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang
> dikenakan terhadap  bumi dan atau bangunan berdasarkan
> Undang-undang nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan
> Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
> nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
> pajak terutang  ditentukan oleh keadaan objek yaitu
> bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan  subjek (siapa yang
> membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.  
> Objek PBB
>  
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi
> yang ada di  pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,
> dll.
> Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
> secara tetap pada  tanah dan atau perairan.
> Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung
> bertingkat,  pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah,
> dermaga, taman mewah,   
> Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara
> nyata:
> -
> mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
> -
> memiliki bangunan, dan atau;
> -
> menguasai bangunan, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas.
>  
>  
> Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang
> masihdalam taraf eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak
> walaupun  lauatan memang termasuk objek PBB.  
>  
> si Abah YRS
>  
>  
>  
>  
>  
>  
> fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam
> renang, anjungan minyak  lepas pantai, dll.
>  
> On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari
> <rovi...@gmail.com> wrote: Maksud pemerintah yang "aslinya"
> saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu penerimaan
> sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target,
> barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk
> menyelamatkan diri (survival mode).  Selain "pinter"-nya
> ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS
> (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah
> disinggung Pak Noor bahwa pembebanan pada masa eksplorasi
> ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak ini yang
> ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih
> besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh
> KKKS. Angkanya konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40
> miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah tentunya KKS
> mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak.
>
> Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan
> benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila
> pajak ini dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti
> terutama pengeboran ? Salam jumat
> Saatnya merenung
>
>
> RDP
>  
>
>
> --
> "Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah
> bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut
> serta memperbaikinya".  
> 2013/10/11 <koeso...@melsa.net.id>
> Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/
> produksi. Kalau tdk berhasil ya itu risiko. Mungkin yg
> dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 yg tidur yg
> hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak
> daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>>
>>Hehehe
>>RPK
>>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>>________________________________
>>
>>From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
>>Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>>Date: Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
>>To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
>>ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
>>Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
>>daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?  
>>Selamat Pagi Prof,
>>He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi..... :-)
>>Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan
>>dan nanti diganti....  
>> 
>>Salam,
>>
>>On Thursday, October 10, 2013, wrote:
>>Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan
>>dapat dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin
>>dengan keuntungan. Hehehe RPK
>>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>>________________________________
>>
>>From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
>>Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>>Date: Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
>>To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
>>ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
>>Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
>>daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?  
>>Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara
>>juga seperti dulu..  
>>Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg
>>belum ada apa-apanya sekarang dikenai PBB...  
>> 
>>Salam
>>
>>On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
>>Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu
>>sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki
>>lahan, gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa
>>pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan
>>yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
>>Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan,
>>paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor tugasnya
>>mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block)
>> untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
>>kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,
>> kan yang punya lahan yang bayar PBB Entah sekarang apakah
>>PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor, tetapi
>>sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau
>>apakah dia itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu
>>yang harus  ayar PBB itu SKK Migas. Saya melihat yang
>>sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi
>>pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas,
>>sehingga diharuskan bayar PBB Wassalam
>>RPK 
>> 
>>----- Original Message -----
>>>From:Rovicky Dwi Putrohari
>>>To:IAGI
>>>Sent:Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
>>>Subject:[iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
>>>eksplorasi migas. --> perlukah ?  
>>>Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini
>>>adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi,
>>>termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak
>>>ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi.
>>>Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin
>>>sulit mendapatkan "pembeli". Ntah mengapa ide PBB ini
>>>muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang dapat
>>>kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan
>>>bagaimana dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah
>>>semakin sulit ini .. Ada pendapat ?
>>>RDP
>>>ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>>>http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas>>>--
>>>"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah
>>>bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut
>>>serta memperbaikinya".
>>>
>>>----------------------------------------------------
>>>Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>>>The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>>Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>>>----------------------------------------------------
>>>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>>----------------------------------------------------
>>>Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>>(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>>No. Rek: 123 0085005314
>>>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone
>>
>>----------------------------------------------------
>>Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>>The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>>----------------------------------------------------
>>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>----------------------------------------------------
>>Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>No. Rek: 123 0085005314
>>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>No. Rekening: 255-1088580
>>A/n: Shinta Damayanti
>>----------------------------------------------------
>>Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>----------------------------------------------------
>>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>information  posted on its mailing lists, whether posted by
>>IAGI or others.
>>In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>>including but not limited to direct or indirect damages, or
>>damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
>>data or profits, arising out of or in connection with the
>>use of  any information posted on IAGI mailing list.
>>----------------------------------------------------
>  
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited to direct or indirect damages, or
> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
> data or profits, arising out of or in connection with the
> use of  any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>  
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited to direct or indirect damages, or
> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
> data or profits, arising out of or in connection with the
> use of  any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
>
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
>
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>
> ----------------------------------------------------
>
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa)
>
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>
> No. Rek: 123 0085005314
>
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>
> No. Rekening: 255-1088580
>
> A/n: Shinta Damayanti
>
> ----------------------------------------------------
>
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>
> ----------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information
>
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or
> others.
>
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
>
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in
> connection with the use of
>
> any information posted on IAGI mailing list.
>
> ----------------------------------------------------



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke