Pak Noor, 
Besar sekali kewajiban PBBnya ya pak, apakah lokasinya diperkotaan sehingga 
harga bumi per meternya tinggi sekali? Sebagai ilustrasi kasar utk blok 
Eksplorasi (belum produktif) di pedalaman seluas 10 x 10 km, maka total luas 
areal adl 100juta m2. Perkiraan harga bumi adalah Rp300/m2 maka NJOP adl 
Rp30milyar. Kewajiban PBBnya adl sekitar 0.5% x 40% x Rp30milyar = Rp60juta.
Tks.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Dear All,

kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah....
Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran).... dengan tagihan tiap
bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
juta dolar selama 3 tahun...

Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini.... kalau
masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
akan segera terjadi:

- tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
- pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
mengembalikan bloknya...



salam,


On 10/11/13, lia...@indo.net.id <lia...@indo.net.id> wrote:
> Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> Bangunan
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "Parlaungan" <parlaunga...@gmail.com>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> sependek pegetahuan saya:
>
> 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh
> pemilik.
>
> 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat
> kepemilikan atas objek tsb.
>
> 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
>
> 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat
> dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan
> data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer
> lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan
> mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> Tks
>
> Tks
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> punya lahan/rumah.
> Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Parvita Siregar <parvita.sire...@awexplore.com>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36
> To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB.
> Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya.
> Lagian kan kita Cuma kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya,
> yang bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?
>
> PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE
> LIMITED
> ________________________________
> P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996
> 616  |  E
> parvita.sire...@awexplore.com<mailto:parvita.sire...@awexplore.com>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri
> Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>
> Pengertian
>
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
> bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
> Undang nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
> ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
> subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
>
> Objek PBB
>
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di
> pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
> Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
> tanah dan atau perairan.
> Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat,
> pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah,
>
> Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
> -
> mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
> -
> memiliki bangunan, dan atau;
> -
> menguasai bangunan, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas.
>
>
> Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam
> taraf eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak walaupun  lauatan memang
> termasuk objek PBB.
>
>
> si Abah YRS
>
>
>
>
>
>
> fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan
> minyak
> lepas pantai, dll.
>
> On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari
> <rovi...@gmail.com<mailto:rovi...@gmail.com>> wrote:
> Maksud pemerintah yang "aslinya" saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya
> tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target,
> barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri
> (survival mode).
> Selain "pinter"-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS
> (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor bahwa
> pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak
> ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih besar)
> dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya konon,
> menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah
> tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak.
>
> Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan
> benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini
> dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ?
> Salam jumat
> Saatnya merenung
>
> RDP
>
>
> --
> "Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti
> ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".
>
> 2013/10/11 <koeso...@melsa.net.id<mailto:koeso...@melsa.net.id>>
> Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk
> berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan
> blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak
> daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>
> Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ________________________________
> From: noor syarifuddin
> <noorsyarifud...@gmail.com<mailto:noorsyarifud...@gmail.com>>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>>
> Date: Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
> To:
> iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id><iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>>
> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> Selamat Pagi Prof,
> He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi..... :-)
> Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
> diganti....
>
>
> Salam,
>
> On Thursday, October 10, 2013, wrote:
> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ________________________________
> From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
> To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti
> dulu..
>
> Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
> apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>
>
> Salam
>
> On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor
> dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun,
> semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB
> gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina,
> kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC
> sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja
> (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang
> diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya lahan yang bayar
> PBB
> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor, tetapi
> sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu
> masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
> Migas.
> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi
> pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan
> bayar PBB
> Wassalam
> RPK
>
> ----- Original Message -----
> From: Rovicky Dwi Putrohari
> To: IAGI
> Sent: Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
> Subject: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas.
> --> perlukah ?
>
> Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang
> dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
> Ada pendapat ?
> RDP
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
> --
> "Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti
> ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id<http://iagi.or.id/>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id<http://iagi.or.id/>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe:
> iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
> Unsubscribe:
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe:
> iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
> Unsubscribe:
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe:
> iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
> Unsubscribe:
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke