Pak Koesoema, 

Saya ingin memberi tanggapan supaya  tidak ada yang salah paham. Wah yang 
dikemukakan oleh Pak Koesoema ttg. bunga atau "uplift" cost recovery sampai 50% 
yang disetujui Petamina/SKKMIGAS tidak benar. Teman accounting siapa yang 
menceriterakan demikian? 

Sepanjang saya bekerja di SKKMIGAS,  tidak pernah mendengar adanya bunga 50% 
diberikan kepada K3S.

Saya ingin sedikit comment ttg. cost recovery karena di Indonesia sering 
disalah artikan. Kalau ada sesuatu yang tidak benar, yang disalahkan adalah 
Cost Recovery. 

Cost recovery dipakai di PSC dan tidak lain adalah cost biasa. Kalau di 
Royalty/Tax system namanya adalah "Deduction", kalau di Service Agreement 
namanya adalah "Reimbursement". Semua cost akirnya harus di recover dari 
revenue. Tidak ada sesuatu yang special dengan cost recovery

Ibnu Sutowo, Bpk perminyakan Indonesia, introduce "Cost Recovery Limit". 
Istilah ini juga dipakai oleh DPR, tetapi pengertian sangat berbeda dengan 
istilah yang dipakai diperminyakan. Menurut saya sebaiknya "Cost Recovery Limit 
atau CRL" inilah yang kita harus terapkan kembali. Kebanyakan kecerobohan dan 
kebocoran dapat dicegah dengan menggunakan CRL versi Ibnu Sutowo. 

Salam,

HLOng

  

-----Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
koeso...@melsa.net.id
Sent: Friday, June 12, 2015 3:50 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu 
cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15% 
sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di 
Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka 
Pertamina/SKK Migas harus ikut stor 85% dari biaya pada waktu cash call. Tetapi 
karena Pertamina/SKK Migas tdak mau/mampu, maka biaya ini ditalangi oleh PSC, 
dengan bunga sangat tinggi yaitu sekitar 50% per tahun yang mereka sebutnya 
'uplift', dan diperhitungkan pada 'cost recovery'. Makanya bagi PSC cost 
recovery itu dibukukan sebagai revenue, bukan sekadar 'reimbursement' Juga 
banyak cerita lain bagaimana cost recovery ini dijadikan sumber income bagi 
PSC, belum lagi penyelewengan. Ini yg cerita seorang accountant PSC. Sebetulnya 
lebih baik cost-recovery dihilangkan dan split yg diganti dimana lifting dan 
development cost sudah diperhitungkan. Bahkan yg saya dengar yang menarik 
sistim PSC Indonesia itu bagi investor adalah cost recoverynya.
Wassalam
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Fri, 12 Jun 2015 13:43:42
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing

Selamat siang Pak Koesoema,

Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara
Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk
bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko
kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah
tidak menanggung resiko gagalnya eksplorasi karena cost recovery hanya
dilakukan kalau ada discovery dan lapangan tsb berproduksi (status
komersial).

Sebenarnya kemarin sudah mulai ada "adopsi" dari sistem ini dengan hak
Pertamina melakukan "back in" setelah PSC ditandatangani.... hanya
saja, proses ini tergantung port folio eksplorasi Pertamina: ada yang
diambil ada juga yang tidak diambil..


salam,

On 6/12/15, ikusum...@gmail.com <ikusum...@gmail.com> wrote:
> Pak Ong,
> Setahu saya UU No. 22 dipaksakan keluarnya, karena kemauan IMF waktu itu yg
> mensyaratkan perubahan UU Migas dan kelistrikan. UU listrik akhirnya
> berhasil digagalkan, namun UU Migas lolos karena pemikiran beberapa orang yg
> terlalu liberal. termasuk Baihaqi Hakim waktu itu yg menjadi Dirut PTM,
> sedangkan Dirut PT M yg sebelumnya Widya Purnama sangat tidak setuju dgn
> perubahan UU no 8/thn 1971, sehingga beliau diberhentikan.
> Tahun 2004 sudah ada beberapa pasal yg dibatalkan MK karena tidak sesuai
> UUD.
> Menurut saya UU No 22 tsb memang banyak masalah setelah lebih 10 tahun
> diimplementasikan. Sebagai bukti cadangan dan produksi minyak turun
> Adapun RUU migas yg baru sudah lama diusulkan ke DPR, namun tidak
> dibahas-bahas. St Batoegana pernah menjanjikan bahwa UU Migas baru akan
> keluar tahun 2014, sebelum pemerintahan SBY berakhir, namun sampai akhirnya
> beliau ditahan janji tinggal janji.
> Sebaiknya posisi kita sekarang mendesak DPR supaya segera membahas RUU tsb,
> sehingga ada kepastian hukum dalam usaha migas
>
> MIK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "Ong Han Ling" <wim...@singnet.com.sg>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Fri, 12 Jun 2015 03:19:26
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
>  Asing
> Pak I.Kusuma,
>
>
>
> Semua UU Mineral (termasuk migas) memacu pada UUD 45, Pasal 33, Ayat 3 yang
> bunyinya: "Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
> oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
>
>
>
> Saya kira ini adalah sesuatu yang umum dan semua Negara didunia pasti punya
> hal yang sama atau serupa.  Umpama di Norway: "The petroleum resources
> belong to the nation - and should be developed to the benefit of the whole
> society".
>
>
>
> Setelah digodok dan disosialisasikan oleh putra-putri Indonesia terbaik
> selama 10 tahun keluarlah UUMigas baru no.22 tahun 2001. Begitu UU Migas
> baru keluar dihujat kiri kanan. Sekarang sedang digodok oleh Komisi 7 DPR
> untuk dibuat UU Migas baru mengantikan yang lama dan sudah berjalan selama 6
> tahun belum juga selesai.
>
>
>
> Menurut keterangan Anda, sampai sekarang MK telah membatalkan 17 pasal dari
> UUMIGAS no.22 tsb. Selain itu dengan mengunakan Pasal 33 Ayat 3, MK juga
> telah membubarkan SKKMIGAS, institusi Pemerintah yang sudah berdiri 11
> tahun. Juga MK telah membubarkan UU Sumber Air tahun 2014, hingga 14
> perusahaan yang sudah berjalan dan berinvestasi mengalami kesulitan.
>
>
>
> Saya tidak mengerti hukum, tetapi menurut saya Pasal 33 Ayat 33 yang terdiri
> dari hanya 18 perkataan adalah hal yang umum sekali. Interpretrasi bisa
> ngalor ngidul. Apapun bisa dibenarkan dan apapun bisa disalahkan. Dengan
> demikian tidak akan ada jaminan bahwa begitu UUMIGAS yang baru keluar tidak
> akan dihujat lagi atau bahkan dibatalkan lagi oleh MK. Pergantian anggota MK
> juga bisa menyebabkan perubahan policy.
>
>
>
> Sebaiknya pembahasan UU MIgas baru di petieskan. Yang perlu diperbaiki kita
> revisi. Dengan demikian investasi Asing, yang terhenti selama 6 tahun
> terakir ini, bisa berjalan lagi.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> HL Ong
>
>
>
>
>
>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
> ikusum...@gmail.com
> Sent: Thursday, June 11, 2015 5:51 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Pak Ong dan Abah Yanto,
> UU Migas no. 22 tahun 2001, pastilah harus dirubah, ngak mungkin bisa
> dipertahankan, karena 17 pasalnya sudah dibatalkan oieh MK, karena tidak
> sesuai dengan konstitusi
>
> MIK
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>   _____
>
> From: "Ong Han Ling" <wim...@singnet.com.sg>
>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>
> Date: Thu, 11 Jun 2015 17:35:31 +0700
>
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>
> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
>
> Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Pak Yanto,
>
>
>
> Ya Pak, kita semua harus berusaha supaya UUMIGAS baru yangan dirombak.  Ya,
> seperti Anda katakan menjadi "bola  liar" karena tiap orang memberi comment
> waktu diadakan sosialisasi.  Sekarang sudah masuk tahun ke-6, dimana Komisi
> 7 DPR mengodok untuk merubah UUMIGAS. International Oil Co (IOC) sudah
> menunggu 6 tahun dan  ingin mengetahui isinya   sebelum berinvestasi. Berapa
> lama lagi harus menunggu? .
>
>
>
> Pembayaran dalam Rupiah.
>
>
>
> Observasi Anda benar. Tentang keharusan pembayaran dalam rupiah, cara
> pemikiran terlalu simple, memberlakukan "across the board" tanpa memilah -
> milah dan memikirkan konsekwensinya. Tujuan baik untuk menguatkan rupiah
> telah menjadi boomerang.
>
>
>
> Seharusnya secara bertahap dan tidak perlu mengumumkan secara luas. Dimulai
> dimana pembayaran dilakukan tanpa tenggang waktu. Umpama dimulai dengan
> Hotel dan restoran International. Setelah itu domestic flight. Jangan
> seperti sekarang mendadak hingga timbul kekacauan.
>
>
>
> Sekarang keadaan sangat kacau dan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi
> buatan. Orang yang harus impor dengan delivery 3 bulan akan minta pembayaran
> dimuka atau dengan rate tinggi Rp.15,000-16,000. Dengan keadaan sekarang,
> tidak ada yang mau mengutangi, hingga perdagangan lesu.
>
>
>
> Di semua industri dengan komponen impor tinggi terjadi kesimpang siuran.
> Industri perminyakan dan pertambangan sangat terkena. Konsultan asing. Gaji
> asing. Peralatan impor seperti drilling rods, sewa peralatan, dsb. tidak ada
> yang mau kalau dibayar rupiah. Tetapi peraturan telah dikeluarkan. Sekarang
> terpaksa dibuat koreksi. Tapi karena koreksi  sebagian-sebagian sambil jalan
> tambah kacau. Tiap perusahaan mengambil kebijakan sendiri-sendiri menurut
> kepentingan masing-masing. Terjadi kesimpang siuran ditengah ancaman
> Pemerintah kalau tidak mengikuti peraturannya.
>
>
>
> Karena kebijakan yang sering instantanoues tsb., akan menyebabkan rupiah
> melemah. Ini buatan manuasia dan bukan fundamental karena lemahnya rupiah.
> Jika tidak cepat ditanggulangi, banyak pengamat memperkirakan sebelum akir
> tahun bisa menjadi Rp.14,000/USD.
>
>
>
> Salam,
>
>
>
> HLOng
>
>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri - yrs_...@yahoo.com
> Sent: Thursday, June 11, 2015 10:44 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Saya sependapat dengan pak Ong HL mengenai bahayanya UU Migas diubah ,wong
> kita itu sudah menjadi "Boss".
>
> Paling baik mungkin diadendum (?) mengenai  institusi yang menjadi manajemen
> dari SKK Migas (yang merupakan Bagian dari Pemerintah RI) menjadi Unit Usaha
> ( Business Entity Milik Negara /BUMN.)
>
> Kalau dpaksakan diubah "total" , demi kepentingan politik jangka pendek
> (a.l. pencitraan bahwa partai tsb nasionalis dsb)pembahasan RUU akan menjadi
> "bola liar".
>
> Dan bisa bisa UU menjadi semacama "nasionalisasi" KKKS , kalau ini terjadi
> (audzubillahlah min zalik) maka kita harus melakukan pengusahaan migas
> dengan modal sendiri.
>
>
>
> Ada hal lain yg ingin saya tanyakan yaitu pendapat pak Ong HL tentang PerMen
> Keu yang mewajibkan transaksi di DN diwajibkan menggunakan Rupiah .
>
> Seingat saya , dalam pembicaraan dengan pak Ong HL dia sepertinya setuju ,
> tapi saya yakin pasti ada ekses negatipnya, Mohon Pak Ong HL memberikan
> pencerahan dalam hal ini. Terima kasih.
>
>
>
> si Abah
>
>
>
>
>
> On Thursday, June 11, 2015 9:58 AM, Ong Han Ling <wim...@singnet.com.sg>
> wrote:
>
>
>
> Kepemeilikan cadangan migas Indonesia
>
>
>
> Sudah sering kita membahas ttg. kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah
> selesai.  Sebetulnya dengan mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah
> pengawasan SKKMIGAS, dan sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah
> menunjukan bahwa kita adalah "boss".
>
>
>
> Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa kecualian semua
> perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan, yaitu pada waktu
> discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi bagi K3S yang
> terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk pinjam uang
> untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak peduli siapa
> yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S yang
> terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan kepemilikanya.
>
>
>
> Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank Internasional dapat
> menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama 50 tahun. Perusahaan
> minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb. merasa  "comfortable"
> dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut. Sedangkan saat ini
> yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.
>
>
>
> IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,  karena
> konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga
> interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan
> UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan
> perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk
> dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.
>
>
>
> Kalau ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita
> masih perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil
> risiko demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita
> adalah pemiliknya?
>
>
>
>
>
> HL Ong.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri - yrs_...@yahoo.com
> Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>
>
> Pak Is
>
>
>
> Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian masalah2 di tahapan
> eksekusi.
>
>
>
> si Abah
>
>
>
>
>
> On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id" <lia...@indo.net.id>
> wrote:
>
>
>
> Betul sekali Abah ,
>
> Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui ,
> masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
> semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
> langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
> .
> Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk
> "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
> tanpa ada solusi.....
> Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
> ( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )
>
>
> salam
>
> Ism
>
>
>
>
>
>> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>>
>>
>> si Abah
>>
>> Sent from Yahoo Mail on Android
>>
>
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
> <http://indomail.indo.net.id/>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>
> ----------------------------------------------------
>
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>
> No. Rek: 123 0085005314
>
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>
> No. Rekening: 255-1088580
>
> A/n: Shinta Damayanti
>
> ----------------------------------------------------
>
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>
> ----------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
>
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
>
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
>
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
>
> any information posted on IAGI mailing list.
>
> ----------------------------------------------------
>
>
>
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke