Menurut SK Mendikbud yang pernah saya baca (sorry lupa nomornya) dikatakan
yang boleh menyelenggarakan pendidikan Diploma itu hanyalah Perguruan
Tinggi.
Dan apa itu perguruan Tinggi :
Perguruan Tinggi adalah Lembaga pendidikan yang disyahkan pendiriannya
melalui SK Dirjen Dikti, atau SKB (Surat Keputusan Bersama) Mentri-mentri
terkait di bidangnya misalkan Perguruan tinggi yang berada di bawah naungan
sebuah Departemen, misal : Akper yang berada di bawah Depkes atau yang
bernaung di bawah suatu yayasan Rumah Sakit, atau ST (sekolah tinggi) yang
bernaung dibawah sebuah Departemen ataupun yayasan sebuah perusahaan atau
Instansi swasta atau pemerintah.
Kemudian sekarang coma dikonfirmasikan ke LP3I, SOB atau Internusa apakah
mereka memiliki SK yang dimaksud?
Anda tahu dari mana bahwa LP3I menyelenggarakan D2 atau SOB menyelenggarakan
pendidikan D2?
Mereka hanya menyelenggarakan program pendidikan 1 dan 2 tahun, yang
kemudian saya kurang jelas beritanya itu dinyatakan adalah program
pendidikan setara dengan D1 dan D2.
Saya juga tidak jelas apakah yang mengeluarkannya adalah Dirjen Diklusepora
melalui Diklusemas atau lainnya.
Dan saya masih banyak lembaga pendidikan lain yang menggunakan domain ac.id
tetapi tidak pada tempatnya.
Yang menurut saya itu kesalahan bisa terjadi di dua pihak, lembaganya yang
memalsukan SK atau IDNIC-nya yang tidak konsisten dengan aturan yang
dibuatnya sendiri.
Dan saya usul bagaimana bila IDNIC merubah lagi aturannya seperti yang
dibuat AI3 ITB yang menyediakan domain ac-id.net untuk lembaga pendidikan
yang jelas keberadaannya itu termasuk ( sekolah, akademi dan lembaga
pendidikan lainnya )
Mengenai Internusa, itu adalah lembaga kursus yang spesialisasinya
membidangi internet dan utilitasnya.
Kok bisa memperoleh domain ac.id
Kemudian saya minta maaf yang sebesar-besarnya bila benar adanya ketiga
lembaga yang tersebut di atas benar-benar memiliki SK Dirjen DIKTI atau
lainnya yang menyatakan bahwa Lembaga yang saya sebutkan di atas adalah
PERGURUAN TINGGI baik yang bernaung di bawah Dirjen Dikti atau
Departemen/instansi pemerintah / swasta.
Hal ini bukan masalah iri atau bukan, saya hanya menginginkan segala sesuatu
itu dilakukan dengan profesional, segala aturan harus di tegakkan tanpa
terkecuali.
Bagaimana Indonesia mau maju bila lapisan paling bawah masyarakatnya saja
udah enggak bener mematuhi aturan yang telah disepakati tentu hal ini akan
terus sampai ke atas. Maka wajar aja Indonesia seperti ini saat ini.
Mengenai pertanyaan Mas Irving mengapa tidak menggunakan domain sch.id :
Menurut IDNIC, DTD sch.id itu diberikan untuk sekolah yang dimulai dari TK,
SD, SMP dan SMA atau yang sederajat. Dan yang lain tidak diperkenankan.
Terima kasih atas respon Mas Irving, semoga kita bisa taat dengan aturan2
yang telah kita sepakati.
Salam
Leon de Restu
----- Original Message -----
From: "Irving Hutagalung" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, June 21, 2001 3:52 AM
Subject: RE: [idnic] Terima kasih IDNIC Team
> > Nah memang kita bukan sebuah perguruan tinggi tapi mengapa
> > lembaga yang sama
> > seperti www.lp3i.ac.id , www.internusa.ac.id ataupun
> > www.sob.ac.id itu bisa
> > lolos menggunakan domain ac.id jelas-jelas mereka bukan
> > perguruan tinggi.
>
> LP3I -> D2
> SOB -> D1 dan D2
> Internusa -> ngga jelas di website nya
>
> Boleh tau, anda sendiri memberikan kelas apa saja? Kalau memang tidak
> mencakup "D1 ke atas", kan bisa pakai sch.id.
>
> NOTE: BTW, kalau saya whois ke IDNIC, saya ngga bisa tau kapan sebuah
> domain didaftarkan ya? Hanya terlihat "last updated" saja.
>
> Thanks.
>
> - irving
>
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]