At 06:29 PM 6/22/01 +0700, you wrote:
>On 22 Jun 01, at 8:19, Leon D Restu wrote:
>
>> Kemudian sekarang coma dikonfirmasikan ke LP3I, SOB atau Internusa apakah
>> mereka memiliki SK yang dimaksud?
>> Anda tahu dari mana bahwa LP3I menyelenggarakan D2 atau SOB
menyelenggarakan
>> pendidikan D2?
>
>Dari formulir pendaftaran mereka.
>Mohon masukan dari komunitas apakah mereka benar atau bohong.
>Jika informasi tersebut bohong, maka domain akan kami cabut.
>
Pak Budi semoga membantu, berikut ada email yang saya copy dari milis
KOPERTIS IV mengenai keberadaan LP3I, sebagai berikut :

Delivered-To: [EMAIL PROTECTED]
X-Sender: [EMAIL PROTECTED]
X-Apparently-To: [EMAIL PROTECTED]
To: <[EMAIL PROTECTED]>
From: "Kopwil4" <[EMAIL PROTECTED]>
Mailing-List: list [EMAIL PROTECTED]; contact
[EMAIL PROTECTED]
Delivered-To: mailing list [EMAIL PROTECTED]
List-Unsubscribe: <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tue, 24 Apr 2001 17:13:01 +0700
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [kopertis-iv] Lembaga Pendidikan Ilegal Menjamur di Jakarta

sumber :
http://www.pdat.co.id/edu/artikel/2001/index-isi.asp?file=24042001-1
==========================
Lembaga Pendidikan Ilegal Menjamur di Jakarta

Sekitar 20 lembaga pendidikan yang ada di Jakarta ternyata tidak mengantungi
ijin resmi dari pemerintah. Lembaga pendidikan ilegal itu antara lain,
Yayasan Global Indonesia, IBM Global, dan LP3I. Demikian menurut Soenardi
Dwidjosusastro, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas), di ruang kerjanya, Senin (23/4).
Soenardi menjelaskan bahwa pada umumnya lembaga pendidikan ilegal itu
melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan Depdiknas. Lembaga-lembaga
pendidikan tersebut sebenarnya hanya mengantungi izin penyelenggaraan kursus
yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Luar Sekolah dan Masyarakat
(Diklusmas), namun pada kenyataannya mereka membuka program diploma.
Program diploma termasuk dalam kategori pendidikan tinggi yang berfungsi
menyiapkan peserta didik menjadi tenaga profesional. Menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 73/1991, pendidikan tinggi hanya boleh diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang mendapatkan ijin dari pemerintah (Dirjen. Dikti).
"Ijin ini diperlukan mengingat perlunya lembaga tersebut melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan standar pendidikan tinggi yang dibuat Dikti," kata
Soenardi. Di samping itu, lembaga pendidikan swasta yang ingin mendirikan
pendidikan tinggi, harus mengajukan ijin ke Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta (Kopertis).
Masih menurut PP No. 73/1991, pihak yang melanggar peraturan ini dianggap
telah melakukan kejahatan pidana, yaitu penipuan. Dan mereka bisa dikenai
sanksi penjara maksimal 18 bulan, atau denda Rp 15 juta. Sanksi yang sangat
minim itu, boleh jadi membuat para penyelenggara lembaga pendidikani ilegal
tetap membandel. "Itulah sistem hukum kita," keluh Soenardi
Menurut Soenardi, hingga kini Depdiknas tidak bisa berbuat banyak dalam
menghadapi lembaga pendidikan ilegal, karena departemen ini bukan lembaga
yang berwenang untuk memberikan tindakan tegas. "Yang bisa kami lakukan
hanya memberi teguran, peringatan, dan sebagainya. Tapi untuk menutup, kami
tidak mempunyai wewenang untuk itu," katanya. Beberapa kali Depdiknas telah
mengirimkan daftar nama lembaga pendidikan yang menyalahi aturan ke pihak
berwajib, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat yang
berwenang.(Retno Sulistyowati)

==  Aam.-


--
Untuk berhenti menerima email, kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 

Salam 

Kustolani
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke